Rakor PPK mengenai Pembentukan Pantarlih
Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Senin (30/1), KPU Surabaya menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam ini membahas mengenai keterpenuhan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi dalam sambutan pembukanya meminta PPK untuk mencatat dan memastikan telah terfasilitasi dengan baik sehingga dapat berkerja dengan optimal.
Dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota KPU Surabaya, Subairi yang menyampaikan ketentuan mengenai dasar hukum dalam pembentukan Panitia Pendaftaran Pemilih (Partarlih).
Dalam pembentukan Partarlih, KPU Surabaya akan melakukan supervisi untuk kemudian hasilnya dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Jawa Timur. Dalam proses pembentukan Pantarlih, PPK yang dibantu oleh PPS memasukan data dan dokumen yang telah ditetapkan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).
“Kita harus bekerja dengan tepat dan cepat, sehingga pembentukan Partarlih bisa terpenuhi dan selesai dengan baik dan tepat waktu,” pungkas Subairi.