Berita Terkini

Pengukuhan Sekretariat PPK

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Jumat (27/1), KPU Surabaya menggelar Pengukuhan dan Penandatanganan Pakta Integritas Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang bertempat di Grha Swara KPU Surabaya ini bertujuan untuk mengesahkan tugas dan wewang Sekretariat PPK, yang terdiri dari 1 Sekretaris dan 2 Staf. Dimulai dengan pembacaan Keputusan mengenai Sekretariat PPK, kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan dan penandatangan pakta integritas Sekretariat PPK.

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa peran pemerintah dan pemerintah daerah telah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, antara lain wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPK dan Sekretariat PPK dapat berkoordinasi langsung dengan KPU Surabaya dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, untuk kemudian KPU Surabaya dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"PPK dan Sekretariat PPK mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing yang perlu dipisah, sehingga apabila muncul kendala dapat teratasi," harap Nur Syamsi.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam ini diakhiri dengan pelaksanaan orientasi tugas Sekretariat PPK oleh Sekretaris KPU Surabaya, Wahyu Rachmadani Setiawan melalui pengarahan mengenai tugas, kewajiban, dan wewenang Sekretariat PPK yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

"Sekretariat PPK secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Surabaya," pungkas Wahyu Rachmadani Setiawan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 122 kali