Berita Terkini

Apel Pagi, Sekretaris Minta Pegawai Budayakan Disiplin Kerja

Hupmas, SURABAYA-Sekretaris KPU Surabaya, Sunarno Aristono tak bosan-bosannya mengingatkan kalangan PNS dan tenaga honorer di lingkungan KPU Surabaya untuk selalu budayakan disiplin kerja dan disiplin waktu. Hal itu disampaikan Sunarno Aristono saat menjadi pemimpin Apel Pagi, Senin (03/04/2017), di halaman Kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman 87 Surabaya. Pak Aris, dalam amanatnya menghimbau seluruh PNS dan tenaga honorer di lingkungan KPU Surabaya selalu budayakan disiplin kerja dan disiplin waktu. Menurutnya, kedisiplinan merupakan wujud pegawai yang taat terhadap peraturan."Saya tidak akan bosan-bosan menyampaikan hal ini ke seluruh pegawai KPU Surabaya untuk terus meningkatkan kedisiplinan kerja, karena ini merupakan hal yang mendasar ketika kita bekerja, apalagi di bulan April ini akan ada banyak program dan kegiatan yang harus dilaksanakan, yang paling dekat adalah Launching RPP Bung Tomo," tegas Pak Aris. Kedisiplinan, tambah Pak Aris, merupakan dasar meningkatkan kinerja pegawai. Tanpa disiplin kerja dan disiplin waktu, seorang pegawai tidak akan pernah dapat meningkatkan kinerjanya. Apalagi setiap kesuksesan diraih karena seseorang selalu disiplin. “Jika disiplin sudah ditanamkan dalam diri para pegawai KPU Surabaya, apapun perintah dan aturan yang dibuat oleh pimpinan tentunya akan berjalan dengan baik,” imbuh Pak Aris. "Saya berharap seluruh pegawai bisa meningkatkan disiplin kerja dan waktu. Jadi kalau disiplinnya sudah bagus tentunya seluruh pekerjaan akan selesai pada waktunya, Apalagi di bulan April ini jumlah pegawai di lingkungan KPU Surabaya  telah berkurang dari 24 orang menjadi jumlah 17 orang, sehingga 1 orang pegawai mau tidak mau memiliki beban kerja yang lebih banyak dari sebelumnya," pungkas pria lulusan FKH Unair ini. (cha)

Bedah Buku, Manfaatkan Live Streaming

Hupmas, SURABAYA-Satu lagi terobosan yang dilakukan oleh KPU Surabaya untuk berbagi ilmu yang tidak hanya untuk kalangan intern KPU Surabaya namun juga masyarakat dengan mengadakan acara bedah buku “Far-Right Politics in Europe" karya Jean-Yves Camus dan Nicolas Lebourg, Jumat (31/03/2017) yang menghadirkan narasumber Roesdiansyah. Acara bedah buku ini pun juga memanfaatkan  fasilitas Live Streaming Facebook melalui akun Facebook Divisi Hukum KPU Kota Surabaya . Diskusi dan bedah buku yang baru pertamakali diselenggarakan ini dimulai pada pukul 14.00 WIB, dan berakhir pada pukul 16.30 WIB diikuti oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Surabaya, Dewita Hayu Shinta (Anggota KPU Jatim) serta beberapa orang mahasiswa Unair. Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, yang membuka secara resmi acara Bedah Buku tersebut diawal sambutannya mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Divisi Hukum KPU Surabaya yang terus melakukan inovasi dalam rangka share ilmu. “Bedah buku tentang Far-Right Politics in Europe ini paling tidak memberikan kita sebuah wawasan baru tentang politik dan demokratisasi. Semoga, diskusi ini bisa memberikan tambahan pengetahuan tentang arti pentingnya demokratisasi, terutama di tingkat lokal. Tentu, hal ini akan menjadi penting karena di Tahun 2018 akan ada perhelatan Pilgub Jatim,”ungkap Syamsi. Roesdiansyah, selaku narasumber, diawal diskusi menjelaskan bahwa ide bedah buku ini merupakan ide spontan bersama Purnomo Satriyo Pringgodigdo yang juga merupakan Anggota KPU Surabaya . “Sekitar 3 hari yang lalu, tiba-tiba saja muncul ide untuk mengupas tuntas buku tentang Far-Right ini,” ungkap Roesdi. Acara diskusi ini berlangsung menarik dan ditutup oleh Dewita Hayu Shinta, Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Jatim. “Sebuah gebrakan lagi-lagi dilakukan oleh KPU Surabaya dengan mengadakan bedah buku  dan diskusi seperti ini.  Apalagi juga memafaatkan live streaming, sehingga bisa share ilmu kepada masyarakat.  Satu catatan penting dari diskusi kali ini adalah untuk terus mengajak kita berpikir global dalam konteks lokal,” pungkas Shisin. (cha)

TRADISI BANGUN KEKOMPAKAN DENGAN JALAN SEHAT ALA KPU SURABAYA

Hupmas, SURABAYA-Hujan ringan mewarnai jalan sehat yang diselenggarakan KPU Surabaya Jum’at (31/03/2017). Jalan sehat diikuti oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Surabaya.  Adapun rute jalan sehat adalah KPU Surabaya-Kodam V Brawijaya-KPU Surabaya.  Menempuh jarak kurang lebih 3 kilometer,  pasukan KPU Surabaya  dengan penuh semangat melahap rute yang telah ditentukan. “Hujan rintik-rintik ternyata malah menambah semangat kawan-kawan,”komentar Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, yang  turut dalam pasukan jalan sehat pagi ini. Sementara itu, Sekretaris KPU Surabaya, Sunarno Aristono  mengungkapkan bahwa  Jum’at Sehat dan Jum’at Bersih akan dijadikan sebuah tradisi. “Semoga  dengan adanya tradisi Jum’at Sehat dan Jum’at Bersih, kekompakan KPU Kota Surabaya tetap terjalin dengan baik. Tubuh  lebih bugar, pikiran juga menjadi segar,” ungkap pria penghobi catur ini. (cha)  

MENJAGA SUARA RAKYAT

Oleh: Purnomo S. Pringgodigdo Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum Mengapa laman KPU tidak bisa dibuka ya Pak? Mengapa suara pasangan calon A bisa menang setelah servernya KPU down Pak ? Kabarnya situs KPU diserang oleh hacker dari Singapura, Vietnam dan China ya Pak ? Pertanyaan – pertanyaan di atas adalah beberapa pertanyaan yang saya, atau bahkan kolega penyelenggara pemilu lain terima sampai dengan beberapa hari lalu. Pertanyaan – pertanyaan sejenis bisa jadi akan kembali muncul, khususnya pasca proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan, yang seharusnya berakhir pada tanggal 22 Februari, di tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 24 Februari, atau bahkan di tingkat provinsi pada tanggal 27 Februari 2017. Transparansi Pilkada Pada umumnya, kita hanya mengenal Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu, ataupun pilkada. Namun demikian, tidak banyak yang mengetahui bahwa kami juga terikat pada kewajiban sebagai lembaga publik, dan khususnya jajaran KPU juga diharuskan berpedoman pada beberapa asas dalam penyelenggaraan pemilu. Sebagai lembaga publik, kami terikat pada ketentuan – ketentuan yang ada termasuk terhadap pengaturan tentang keterbukaan informasi publik. Hal ini dikarenakan KPU merupakan bagian dari badan publik yang wajib meyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang ada. Namun demikian, yang juga tidak kalah penting adalah karena ada hak warga negara atas informasi publik. Sedangkan untuk asas, Komisioner KPU periode saat ini telah menentukan bahwa ‘Keterbukaan’ merupakan salah satu asas penyelenggaraan yang harus dijadikan pedoman oleh penyelenggara pilkada. Tanpa banyak yang mengetahui, ada berbagai sistem informasi yang dibangun oleh KPU RI sebagai bagian dari pelaksanaan asas tersebut, seperti sistem informasi untuk melihat daftar pemilih (SiDaLih), proses tahapan (SiTap), bahkan termasuk yang saat ini banyak dibicarakan adalah sistem informasi untuk melihat hasil pilkada (SiTung). Mengenal SiTung SiTung merupakan salah satu bentuk tranparansi yang dibuat untuk menginformasikan hasil pemungutan suara kepada masyarakat. Angka – angka yang ditunjukkan oleh aplikasi ini berasal dari dokumen yang dihasilkan, khususnya pasca pemungutan suara sampai dengan dokumen yang akan dijadikan sebagai bahan penetapan oleh penyelenggara yang bersangkutan, KPU Provinsi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, dan KPU Kabupaten/Kota untuk Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasca pemungutan suara, salah satu rangkap dokumen dari hasil penghitungan suara yang juga ditanda tangani oleh para saksi dikirimkan dari TPS langsung ke KPU untuk diunggah dan dimasukkan hasil penghitungan suaranya. Mekanisme yang hampir sama pun dilakukan untuk tahapan selanjutnya yaitu rekapitulasi hasil penghitungan di tingkat Kecamatan, hingga Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, atau sampai dengan Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sistem informasi ini, tanpa banyak diketahui sesungguhnya tidak hanya berisi angka – angka yang menjadi perolehan suara pasangan calon tetapi juga juga terkait dengan data tentang Pemilih, sampai dengan kondisi surat suara. Keseluruhan angka – angka ini dimasukkan ke dalam sistem informasi karena tanpa banyak disadari, angka – angka inilah yang menjadi kontrol antara satu dengan yang lain. Karena pasti ada yang salah bila jumlah surat suara yang sah berbeda dengan jumlah perolehan suara, atau bila jumlah surat suara yang digunakan ternyata berbeda dengan jumlah suara sah dengan jumlah suara tidak sah. Untuk meningkatkan akuntabilitas dari penyelenggaraan pilkada maka sistem informasi ini pun dilengkapi dengan hasil scan atas dokumen yang terkait. Saat tulisan ini dibuat, masyarakat Indonesia dapat melihat dokumen hasil peghitungan suara, atau form C1 dan bahkan dokumen – dokumen lain, di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, termasuk Provinsi setelah proses yang dimaksud terselenggara. Hal ini diharapkan agar masyarakat dapat turut merasakan bagaimana proses yang terjadi ketika itu dan mencocokan antara yang tertulis di dokumen, dengan apa yang tercantum pada sistem informasi. Perasaan berada di lokasi pun akan didapatkan dengan melihat bilamana ditanda tangani, atau tidaknya dokumen – dokumen hasil proses tersebut oleh para saksi peserta pemilihan. Bagaimana dengan isu adanya peretas yang mencoba untuk mengubah perolehan suara di dalam SiTung ? Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia, sampai dengan tulisan ini dibuat masih dilakukan secara manual. Bahwa memang pemilihan di Amerika Serikat, yang membuat Donald Trump terpilih mayoritas dilakukan secara elektronik. Atau bahwa memang ada diskursus untuk menggunakan e-voting dalam pembahasan undang – undang yang akan digunakan untuk Pileg dan Pilpres di tahun 2019. Walaupun ada fenomena – fenomena di atas, proses untuk pilkada ini masih dilakukan secara manual yang hal ini berarti hasil pilkada setelah melalui proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara berjenjang. Dengan realitas ini, maka upaya peretasan atas perolehan suara yang diunggah melalui website KPU tidak akan memiliki pengaruh apapun terhadap hasil pilkada yang sudah dilangsungkan pada tanggal 15 Februari 2017 kemarin. Menjaga Suara Rakyat Ketika peretasan tidak memberikan pengaruh terhadap perolehan suara yang digunakan dalam Pilkada, maka pengawalan terhadap suara rakyat hanya dapat dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara. Mekanisme ini adalah salah satu tahapan yang mengkukuhkan bahwa pemilu, ataupun pilkada adalah sebuah sistem yang mana tidak hanya melibatkan komisi pemilihan umum, tetapi juga panitia pengawas, saksi – saksi dan bahkan masyarakat untuk menjaga akuntabilitas dan kredibilitas penyelenggaraannya. Rekapitulasi akan dilaksanakan oleh komisi pemilihan umum, ataupun panitia pemilihan kecamatan dengan turut dihadiri oleh panitia pengawas dan saksi – saksi dari peserta pemilihan. Semua pihak yang hadir pada saat rekapitulasi memiliki dokumen yang seharusnya sama. Hal ini dikarenakan, baik panitia pengawas maupun para saksi diberikan dokumen yang sama, seja proses penghitungan suara di TPS dilangsungkan. Hal inilah yang sebenarnya menjadi bagian dari jaminan akuntabilitas dan kredibilitas dari penyelenggaraan pilkada, karena jika karena satu dan lain hal ada nilai yang berbeda pada dokumen yang dimiliki oleh salah satu pasangan calon, maka dokumen yang dimiliki oleh pihak lainnya, termasuk saksi dari salah satu peserta akan menjadi bagian dari kontrol atas proses yang ada. Perbedaan tersebut, atau biasanya disebut sebagai keberatan yang bilamana dianggap belum terselesaikan pada saat rekapitulasi dilangsungkan akan disarankan untuk dituliskan sebagai bagian dari catatan terhadap proses yang ada. Sebagaimana namanya, yaitu rekapitulasi hasil penghitungan suara maka baik panitia pengawas, maupun para saksi mengawal proses akumulasi perolehan suara agar penjumlahan satu ditambah satu di tingkat bawah tetap menjadi dua ketika rekapitulasi dilakukan. Disinilah proses menjaga suara rakyat, untuk kontes pilkada saat ini dilakukan. (psp)

KEDEPANKAN PELAYANAN PRIMA, PPID KPU SURABAYA SEMANGAT LAYANI PEMOHON INFORMASI

Hupmas, KPU SURABAYA-KPU Surabaya selalu siap melayani permohonan informasi. Seperti Kamis (30/03/2017), mantan anggota KPU Surabaya, Edward Dewaruci mendatangi Kantor KPU Surabaya untuk memohon informasi terkait data Pileg 2014. Setelah menyerahkan surat pemohonan informasi dan menulis di lembar formulir permohonan informasi yang tersedia, Edward langsung memberikan salinan identitas diri yang langsung diterima oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas, Endang Sri Arti Rahayu untuk disampaikan kepada tim penghubung yang bertugas menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh pemohon. “Lama tidak menyambangi kantor ini, ternyata sekarang pelayanan untuk pemohon informasi sudah semakin baik. Langsung cepat direspon dan dipenuhi. Informasi yang saya butuhkan pun langsung saya peroleh dalam bentuk softcopy,” ungkap pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini. Menanggapi kedatangan Edward Dewaruci, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, yang turut menemui memberikan tanggapan terkait permohonan informasi  yang diajukan oleh mantan anggota KPU Divisi Teknis tersebut. “KPU adalah lembaga publik yang sangat menjunjung tinggi asas transparansi, semua informasi mengenai Pemilu, sepanjang informasi itu kami kuasai tidak ada alasan bagi kami untuk menutup akses publik terhadap informasi yang dibutuhkan masyarakat. Cara untuk memperoleh informasi pun cukup mudah, bisa datang langsung bahkan bisa online, cukup buka website KPU Kota Surabaya di www.kpu-surabayakota.go.id dan ppid.kpu.go.id. Silahkan akses ke situs itu, semua informasi pemilu  dari berbagai daerah pun sudah diunggah ke e-ppid KPU RI. Mari kita manfaatkan semua layanan ini,” ajaknya. (cha/syam)

EKSPLORASI KEJADIAN-KEJADIAN ETIKA POLITIK DI WILAYAH JAWA TIMUR, BAKESBANGPOL PROVINSI JAWA TIMUR GELAR FGD

Hupmas, SURABAYA-KPU Surabaya bersama  19 KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Timur serta Bakesbangpol dan Polres 20 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menghadiri “Focus Group Discussion (FGD) Terkait Sinkronisasi Data Kejadian Etika Politik Tahun 2017 di kantor Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Rabu (29/03/2017). Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Jonathan Judianto diawal FGD memaparkan tentang tujuan dari dilaksanakannya FGD oleh Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur  terkait Sinkronisasi Data Kejadian Etika Politik Tahun 2017. “Tujuan dari kegiatan FGD ini adalah untuk mengeksplorasi kejadian-kejadian etika politik yang terjadi di wilayah Jawa Timur selama pelaksanaan pilkada baik yang diselenggarakan Tahun 2015 maupun 2017,” papar Jonathan. Untuk teknis pelaksanaan FGD ini, Jonathan lebih lanjut menjelaskan bahwa  FGD ini akan dilaksanakan dengan teknis membagi peserta FGD menjadi 5 kelompok. “Masing-masing kelompok akan membahas sub tema yang telah Kami klasifikasikan yaitu kampanye hitam, tingkat partisipasi, money politic, golput, dan netralitas ASN/penyelenggara pemilu,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur tersebut. Sementara itu, Divisi SDM dan Parmas KPU Surabaya, Nur Syamsi, yang hadir dalam FGD dan masuk dalam dalam kelompok yang membahas tema tingkat partisipasi pemilih  tersebut menyampaikan apresiasinya terkait keikutsertaan KPU Surabaya dalam FGD. “Berbagai diskusi dan kajian tentang pemilu selalu menarik untuk dibahas apalagi terkait dengan tingkat partisipasi pemilih dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Partisipasi pemilih yang cenderung turun dari pemilu ke pemilu menjadi sangat penting untuk dicarikan solusi bersama baik oleh penyelenggara, peserta pemilu, stake holders serta kelompok masyarakat yang lainnya,’ ungkap Syamsi. (Syam/Cha)