Hupmas, Surabaya-Senin (14/08) kegiatan padat merayap menyambangi KPU Surabaya. Setelah pagi hari rutinitas diawali dengan dilaksanakannya Apel Pagi yang kemudian disusul dengan Rapat Pleno rutin dan Diskusi Publik dengan mendatangkan narasumber August Mellaz (Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi), aktivitas di hari Senin masih dilanjut dengan menerima audiensi dari jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Kota Surabaya. Kunjungan DPC Partai Demokrat Kota Surabaya yang dikomandoi langsung oleh Ratih Retnowati, selaku Ketua tersebut adalah dalam rangka diskusi tentang perkembangan regulasi pemilu 2019, verifikasi partai politik, permohonan Komisioner KPU Surabaya sebagai narasumber sosialisasi pelaksanaan pemilu, dan informasi jumlah daerah pemilihan (dapil). “Kedatangan kami selain untuk berdiskusi langsung dengan KPU Surabaya sebagai penyelenggara Pemilu terkait perkembangan regulasi pemilu 2019, juga untuk menyerahkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor:52/SK/DPP.PD/DPC/VI/2017 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Surabaya Periode 2017-2022,” jelas Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Surabaya, H. Deddy Prasetyo mewakili pengurus lain. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, menyambut hangat kedatangan pengurus DPC Partai Demokrat Kota Surabaya yang ingin berdiskusi dengan jajaran KPU Surabaya. “Selama ini Kami tidak pernah menutup ruang diskusi dengan pihak manapun. Bahkan saat ini (Senin, 14/08) di KPU Kota Surabaya juga sedang berlangsung kegiatan Diskusi Publik dengan peserta dari masyarakat umum,” papar pria kelahiran asal Lamongan ini. Sementara itu, terkait dengan perkembangan regulasi pemilu 2019 dan simulasi dapil, Divisi Teknis, Nurul Amalia, menyampaikan bahwa KPU Surabaya adalah pelaksana Undang-Undang, maka terkait dengan aturan yang mengatur mekanisme penyelenggaraan Pemilu, KPU tunduk dan patuh sepenuhnya terhadap Undang-Undang. (cha)