Hupmas, SURABAYA – Memasuki awal bulan September rapat pleno rutin KPU Surabaya dilaksanakan pada hari Senin (04/09/2017). Forum rapat tertinggi di KPU Surabaya yang biasanya dimulai pukul 11.00 WIB tersebut baru bisa dilaksanakan tepat pukul 14.00 WIB. Dikarenakan paginya Komisioner KPU Surabaya beserta Sekretaris menghadiri undangan Rapat Validasi Jumlah Penduduk Surabaya dan Penetapan Jumlah Kursi di Komisi A DPRD Kota Surabaya. Selain pembahasan tentang agenda mingguan yang dipaparkan oleh 4 (empat) Kepala Subbagian (Kasubbag) di lingkungan Sekretariatan, pembahasan utama pleno adalah terkait dengan Surat KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 47/PP.05-SD/35/Prov/IX/2017 perihal Data Anggota Badan Ad Hoc tanggal 04 September 2017. Surat dimaksud menginstruksikan seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk mengisi dan mengirimkan daftar nama-nama anggota badan ad hoc (PPK, PPS, dan KPPS) yang sudah menjabat 2 (dua) periode sebagai bahan rapat pimpinan di tingkat vertikal. Sebagaimana surat KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015 tertanggal 27 April 2015 disebutkan yang dimaksud dengan 2 (dua) periode adalah periode pertama dimulai dari tahun 2005 hingga 2009 sedangkan periode kedua dimulai pada tahun 2010 hingga tahun 2014, dan seterusnya.