Berita Terkini

Menata Gudang Agar Sedap Dipandang

Hupmas, Surabaya-Pagi ini, Fathoni salah satu staf keuangan, umum dan logistik KPU Surabaya, menaiki secara berlahan rak yang penuh dengan tumpukan PC (Personal Computer). Barang yang berat membuatnya tidak bisa bergerak cepat. ”Dii, tolong ya. Aku nggak bisa nurunin sendiri,”kata pria asli Bulak, Surabaya tersebut memanggil Supardi Prasetyo, rekan kerjanya yang telah siap menunggu dibawah. Jum’at (22/09) benar-benar menjadi hari yang luar biasa di KPU Surabaya. Jika biasanya kerja bakti diisi dengan membersihkan taman dan lingkungan sekitar kantor KPU Surabaya, maka khusus hari ini, kegiatan diisi dengan membersihkan dan menata barang-barang di gudang yang terletak di lantai 2 gedung KPU Surabaya. Sejak pagi, staf Sekretariat sudah hilir mudik  di gudang mengangkat monitor dan PC secara estafet dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian. Satu persatu PC dan monitor diturunkan dari rak untuk ditata dan dihitung kembali.“Kerja bakti sekaligus olah raga, biar tambah guyub,”ucap Sekretaris KPU Surabaya, Sunarno Aristono yang menjadi komando kegiatan tersebut. (cha)  

Giliran Kecamatan Gubeng Jadi Jujugan Sosialisasi

Hupmas, Surabaya-Rabu (20/09) pukul 09.00 WIB, Ruang Pertemuan Lantai 2 Kecamatan Gubeng, Jalan Gubeng Airlangga, Surabaya sudah dipenuhi Lurah, Ketua LKMK, Ketua RW dan RT se-Kecamatan Gubeng yang akan mengikuti kegiatan pembinaan kependudukan. Dibuka langsung oleh Camat Gubeng, Budi Hermanto, selain mengundang Divisi Perencanaan dan Data KPU Surabaya, Robiyan Arifin, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Dispendukcapil  yang diwakili oleh Agus Trilaksono. Dalam suasana serius tapi santai, Divisi Perencanan dan Data KPU Surabaya, Robiyan Arifin, berikan sosialisasi terkait pemutakhiran data pemilih serta pentingnya kepemilikan E-KTP. Robi, demikian akrab disapa menjelaskan bahwa daftar Pemilih merupakan elemen yang sangat penting dalam penyelengaraan Pemilu maupun Pilkada. Baik dan buruknya daftar pemilih akan mempengaruhi baik buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu. “Untuk mewujudkan DPT berkualitas, KPU Surabaya terus bersinergi dengan Dispendukcapil Kota Surabaya untuk melakukan sosialisasi terkait rekam E-KTP. Sosialisasi semacam ini akan terus digenjot oleh KPU Surabaya di tengah-tengah masyarakat Surabaya jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019. Hal tersebut dilakukan, sebagai bentuk kepedulian KPU Surabaya agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya dalam setiap perhelatan Pemilu,”jelas Robi. Pria yang menyelesaikan pendidikan magister hukum di Universitas Bhayangkara Surabaya ini menambahkan, Gubeng adalah kecamatan ketiga yang mendapatkan sosialisasi terkait pemutakhiran data pemilih dan pentingnya kepemilikan E-KTP. “Paling tidak, dengan bergerilya di forum-forum seperti ini, KPU Surabaya akan terus mengingatkan masyarakat, bahwa Jawa Timur akan punya gawe di Tahun 2018 yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Untuk tahapan pemutakhiran data pemilih sendiri sudah mulai bergulir sejak portal Sidalih dilaunching pada tanggal 11 Juli 2017 lalu. Itulah mengapa kita getol melakukan sosialisasi pentingnya kepemilikan E-KTP, karena KPU berkepentingan untuk mewujudkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berkualitas,”imbuhnya. (cha)

Diskusi Daftar Pemilih Pada Pemilihan Serantak Tahun 2018 Dalam Forum Rutin Reboan

  Hupmas, SURABAYA – Mengusung tema “Memilih dan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2018”, staf Sub Bagian Program dan Data, Anieq Fardah, menjadi narasumber forum diskusi rutin Reboan, Rabu siang ini (20/09/2017). Di awal pemaparannya, perempuan yang menerima beasiswa Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilu Batch I di FISIP Universitas Airlangga Surabaya tersebut menyampaikan, pemutakhiran pemilih adalah bagian dari tahapan pemilihan yang bertujuan untuk mengakomodir seluruh warga negara agar dapat berpatisipasi dalam pelaksanaan pemilihan. Anieq menambahkan di dalam pemutakhiran pemilih terdapat beberapa kegiatan primer diantaranya pendaftaran pemilih, pemutakhiran, dan penetapan daftar pemilih. “Untuk menentukan keberhasilan pemutakhiran pemilih ada tiga ciri yaitu memenuhi derajat cakupan, kemutakhiran, dan komprehensif,” jelas perempuan kelahiran Surabaya tersebut. “Pendaftaran pemilih dan pemutakhiran yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tergolong pemutakhiran pemilih berkelanjutan,” imbuhnya. Dalam melaksanakan pemutakhiran pemilih berkelanjutan, Anieq menjelaskan lebih detail tentang metode pelaksanaannya yaitu dengan memelihara keberadaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan / pemilu sebelumnya, memproses daftar pemilih yang mendaftar pada hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilihan / pemilu sebelumnya, memproses data mutasi masuk / keluar, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), melakukan update pemilih pemula, perbaikan elemen data pemilih, memproses laporan perubahan data pemilih dari laporan langsung masyarakat, dan melaksanakan semua proses dengan mengoptimalkan Sistem Informasi Data Pemilih (sidalih).

Operator Sipol KPU Surabaya Akan Ikuti Pelatihan Oleh KPU RI

Hupmas, Surabaya-Tahapan awal Pemilu 2019 segera dimulai. KPU RI pun terus melakukan persiapan dini, khususnya dalam menghadapi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019. Salah satu bentuk persiapan jelang verifikasi partai politik adalah dengan mengundang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam kegiatan pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) seperti yang termuat dalam Surat KPU RI Nomor 442/PP.08-Und/03/KPU/IX/2017 tanggal 11 September 2017. KPU Surabaya, sesuai dengan hasil keputusan rapat pleno rutin, Senin (18/09) akan menugaskan Octian Anugeraha selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan Kwartika Candra Dewi selaku Operator Sipol untuk mengikuti pelatihan pada tanggal 24 s.d 29 September 2017. Divisi Hukum KPU Surabaya, Purnomo Satriyo Pringgodigdo menjelaskan bahwa partai politik (parpol) yang hendak menjadi peserta pemilu 2019, diwajibkan mendaftar di KPU. Pendaftaran tersebut juga disertai dokumen-dokumen persyaratan dan sebagian besar dokumen diinput juga melalui aplikasi Sipol. Sipol itu sendiri, jelas Pak Pur, merupakan seperangkat sistem teknologi informasi berbasis web untuk melayani parpol calon peserta pemilu untuk input data parpol, seperti profil parpol, kepengurusan, domisili dan keanggotaan sebagai persiapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019. Sebagaimana halnya Sidalih yang digunakan untuk mendata pemilih, Sipol akan membantu dan mendukung pelaksanaan tugas KPU hingga ke jenjang Kabupaten/Kota dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan parpol sebagai calon peserta pemilu. Sipol tersebut juga bisa menjadi sarana pemeliharaan data parpol untuk pelayanan publik.“Dengan adanya Sipol ini, Parpol dan KPU bisa membangun sistem yang transparan dan akuntabel dalam verifikasi parpol calon peserta pemilu,”pungkas pria yang menamatkan pendidikan S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (cha/psp)

Sosialisasi Per-12/PB/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2017

Hupmas, SURABAYA – Tepat pukul 09.00 WIB Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) I Surabaya Lantai 7 yang berlokasi di Jl. Indrapura No. 5 Surabaya, sudah dipadati satuan kerja (satker) yang mengikuti Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-12/PB/2017, Selasa (19/09/2017). Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi dengan tema “Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2017” sebagian besar adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Hadir dalam acara tersebut, KPU Surabaya diwakili oleh Kepala Sub Bagian Program dan Data, Andam Riyanto, yang sekaligus menjabat sebagai PPSPM. Pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, Wahyu Widodo, dan Kepala Seksi Bank, Indra, yang bertindak sebagai narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya I. Tujuan pelaksanaan sosialisasi Per-12/PB/2017 sebagai salah satu upaya KPPN Surabaya I dalam rangka menyamakan persepsi dan menyatukan langkah menghadapi akhir tahun anggaran untuk satker yang berada dalam lingkupnya. Dalam pemaparanya para narasumber menekankan setiap satker harus memperhatikan batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan penyetoran sisa dana Uang Persediaan (UP) / Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang tidak boleh melebihi tanggal 29 Desember 2017. Selain itu, penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bendahara bulan Desember 2017 paling lambat sama dengan tanggal batas akhir rekonsialisasi antara KPPN dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA). Ketidaktepatan dalam menghadapi langkah akhir tahun anggaran bisa mengganggu laporan keuangan ditingkat satker itu sendiri. Sehingga setiap satker wajib mempedomani timeline yang sudah ditetapkan dalam Per-12/PB/2017 tersebut.

Apel Pagi, Maknai Sumpah Janji Sebagai PNS

Hupmas, Surabaya-Tuntutan dan tanggung jawab sebagai unsur aparatur negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangatlah berat. Selain dituntut harus memberikan pelayanan secara prima pada publik, PNS juga diharuskan memiliki sikap dan perilaku yang senantiasa mendahulukan kepentingan umum, bangsa, dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan. Hal tersebut diungkapkan Divisi Hukum KPU Surabaya,Purnomo Satriyo Pringgodigdo, saat ditanyakan mengapa membacakan sumpah/janji PNS saat memimpin Apel Pagi di halaman Kantor KPU Surabaya, Senin (18/09). Di depan peserta apel pagi, pria asli Surabaya ini membacakan kembali sumpah/janji yang telah diikrarkan oleh para PNS sebagai abdi negara, yang berbunyi: Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah. Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan. Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara. Pak Pur mengungkapkan bahwa sebagai PNS selain dituntut untuk profesional dan proporsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diemban, juga harus menguasai serta memahami tupoksi tersebut. "Resapi dan hayati sumpah/janji yang telah kawan-kawan ikrarkan, karena itu akan menjadi pedoman dalam bersikap baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat,"pungkasnya. (cha/psp)