Berita Terkini

Tiga Partai Mengunjungi KPU Surabaya Pada Masa Perbaikan Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

Hupmas, SURABAYA – Setelah melalui proses penelitian administrasi keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2019, KPU Surabaya memberi kesempatan parpol yang telah mendaftar untuk memperbaiki berkas keanggotaan yang masih kurang dan belum memenuhi syarat. Masa perbaikan berlangsung selama 2 pekan yang berlangsung mulai dari tanggal 18 November hingga 1 Desember 2017. Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan tiga partai yang telah mendatangi KPU Surabaya hari ini (23/11/2017) untuk menyerahkan perbaikan berkas keanggotaan parpol. Namun, kedatangan dari ketiga partai tersebut masih terdapat berkas yang kurang lengkap dan belum memenuhi syarat. KPU Surabaya masih memberi waktu kepada parpol yang berkas keanggotaannya masih belum lengkap dan belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan kembali mengingat masa perbaikan berlangsung hingga tanggal 01 Desember 2017 sampai dengan pukul 24.00 WIB. (azi/esar)

Tiga Partai Mengunjungi KPU Surabaya Pada Masa Perbaikan Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

Hupmas, SURABAYA – Setelah melalui proses penelitian administrasi keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2019, KPU Surabaya memberi kesempatan parpol yang telah mendaftar untuk memperbaiki berkas keanggotaan yang masih kurang dan belum memenuhi syarat. Masa perbaikan berlangsung selama 2 pekan yang berlangsung mulai dari tanggal 18 November hingga 1 Desember 2017. Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan tiga partai yang telah mendatangi KPU Surabaya hari ini (23/11/2017) untuk menyerahkan perbaikan berkas keanggotaan parpol. Namun, kedatangan dari ketiga partai tersebut masih terdapat berkas yang kurang lengkap dan belum memenuhi syarat. KPU Surabaya masih memberi waktu kepada parpol yang berkas keanggotaannya masih belum lengkap dan belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan kembali mengingat masa perbaikan berlangsung hingga tanggal 01 Desember 2017 sampai dengan pukul 24.00 WIB. (azi/esar)

KPU Jatim Mengadakan Rakor Persiapan Penerimaan Dokumen Pasangan Calon Perseeorangan

Hupmas, SURABAYA – Dalam rapat koordinasi menjelang tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018, Selasa (21/11/2017). Berbagai tahapan mulai dipersiapkan oleh KPU Jawa Timur menjelang Pilkada Serentak Tahun 2018. Tak hanya dalam segi teknis saja, pihak KPU Jawa Timur juga menghimbau seluruh KPU Kabupaten/Kota memahami setiap prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pilkada tahun mendatang. Hal itu, dijelaskan langsung oleh Choirul Anam, Divisi Perencanaan dan Data KPU Jawa Timur yang mengatakan setidaknya terdapat 18 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang rencananya akan memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah secara bersamaan. “Besok sudah memasuki waktu penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan untuk bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, sesuai jadwal mulai tanggal 22-26 November” jelas Anam. Diharapkan, setelah acara bimtek ini KPU Kabupaten/Kota bisa melakukan simulasi kepada anggota KPU yang lain dan juga seluruh staf sekretariat.  “Semua harus memahami sesuai standart operasional prosedur yang sudah berjalan tentang gambaran yang terkait pencalonan, karena tahapan ini sangat krusial,” ujar pria yang pernah menjadi anggota KPU Surabaya ini. Sementara itu, hal senada juga ditambahkan oleh Muhammad Arbayanto, Divisi Teknis KPU Jawa Timur yang menjelaskan, terdapat beberapa kegiatan yang rencananya pekan depan akan berlangsung di Jawa Timur, terlebih, dalam hal penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur. “Tanggal 22 hingga 26 November, akan berlangsung penyerahan dukungan minimal calon perseorangan untuk Gubernur. Sedangkan untuk tanggal 25 hingga 29 November, adalah masa penyerahan dukungan calon perseorangan untuk calon Bupati dan Walikota,” jelasnya. Dikatakan Arbayanto, pemilihan kepala daerah yang akan datang, rencananya akan berjalan lebih ketat daripada pemilihan sebelumnya. Sebab, jelas Kepala Divisi Teknis KPU Jatim ini, ada tiga tahapan yang sekaligus berjalan bersamaan yaitu Pilgub, Pilwali sertaPemilu 2019 “Seringkali peserta pilkada mencari celah untuk menyalahkan KPU dengan menyerahkan dukungan di waktu akhir masa penyerahan dukungan perseorangan,” keluhnya. Perlu diketahui, saat ini, terdapat 18 daerah yang rencananya akan melangsungkan pemilihan kepala daerah secara bersamaan. Tak hanya itu, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, pihak KPU akan melakukan pemetaan masalah terkait dengan pencalonan. “Nantinya akan kita lakukan cek persiapan untuk persiapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Dengan seperti itu, kita bisa mengetahui berbagai problem yang muncul dalam pelaksanaan pemilihan itu,” katanya. Nurul Amalia, menjelaskan setelah bimtek ini, akan siap merapatkan barisan dengan seluruh jajaran staf sekretariat KPU Surabaya, dalam persiapan Pilkada Serentak Tahun 2018 mendatang. (aas/na)

Pelantikan Anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018

Hupmas, SURABAYA – Nur Syamsi, Ketua KPU Surabaya melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 di Gedung Juang ’45, Jl. Mayjend Sungkono 106, Surabaya. Sebanyak 155 anggota PPK dari 31 Kecamatan dan 462 anggota PPS dari 154 Kelurahan yang ada di Surabaya dilantik pada sore hari ini tepat pukul 15.00 WIB, Rabu (22/11/2017). Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota PPK dan PPS dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 71/HK.03.2-Kpt/02/Kota/XI/2017 tentang Pengangkatan Anggota Panitia PPK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Se Wilayah Kerja Kota Surabaya dan Surat Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 72/HK.03.2-Kpt/02/Kota/XI/2017 tentang Pengangkatan Anggota Panitia PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Se Wilayah Kerja Kota Surabaya. “Saya perlu mengingatkan bahwa sumpah/janji yang akan Saudara ucapkan ini adalah mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat,” demikian sepenggal kata pendahuluan yang dibacakan oleh Nur Syamsi sebelum membacakan naskah sumpah/janji. Selanjutnya, dalam sambutan yang ia berikan, Syamsi berharap anggota PPK dan PPS yang telah dilantik dapat bekerja dengan baik sesuai asas-asas penyelenggara pemilihan. “Kami percaya para personil penyelenggara pemilihan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan tersebut dapat melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 yang puncaknya adalah pemungutan suara secara serentak pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang dengan penuh integritas, kemandirian, dan profesional,” tegas Syamsi. Acara pun berakhir sekitar pukul 16.00 WIB ditandai dengan pengucapan selamat yang diberikan oleh jajaran Komisioner KPU Surabaya beserta tamu undangan yang hadir kepada anggota PPK dan PPS yang secara resmi telah dilantik. (azi/esar)

Usia Tak Menyurutkan Semangat Pengabdian Menjadi Penyelenggara Pemilihan Serentak 2018

Hupmas, SURABAYA – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 resmi dilantik sore ini (22/11/2017) di Gedung Juang 45, Jl. Mayjend Sungkono 106, Surabaya. Miftakul Insanursanah, perempuan kelahiran tahun 1993, menjadi anggota PPK termuda dari 155 anggota PPK yang dilantik pada sore hari ini. Ia mengaku motivasinya menjadi anggota PPK adalah untuk mengabdi kepada bangsa dan negara Indonesia. “Saya ingin ikut andil dalam pesta demokrasi dan wujudnya dengan menjadi anggota PPK,” ungkap fresh graduate dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tersebut. Sedangkan dari 462 anggota PPS yang dilantik, yang menjadi anggota termuda ialah M. Faisal Pahlevi, pria kelahiran tahun 1995. Ia menuturkan bahwa ia ingin terus maju dan berkembang serta menambah pengalaman dan pengetahuan dengan menjadi anggota PPS yang merupakan sesuatu yang baru baginya. Selain anggota PPS termuda tentu ada pula anggota PPS tertua. Ia adalah Yayuk Ismokoreni, anggota PPS asal Kelurahan Embong Kaliasin. Yayuk menyebutkan usia bukanlah halangan bagi dirinya untuk tetap produktif. “Meski saya menjadi anggota PPS tertua, saya akan tetap semangat dan tidak mau kalah dengan yang muda untuk turut mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2018,” tandas perempuan yang memiliki motto hidup ‘tiada hari tanpa pengabdian’ ini. Dalam acara pelantikan kali ini, ketiganya menjadi perwakilan dari seluruh anggota PPK dan PPS yang ada dalam sesi penyematan pin yang dilakukan langsung oleh Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi. (azi/esar)

Hari Terakhir KPU Surabaya Buka Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Bawaslu

Hupmas, SURABAYA – Kamis, (22/11/2017) merupakan hari terakhir pendaftaran kembali 9 (sembilan) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2019 pasca putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sejak tanggal 20 November 2017, KPU Surabaya telah menyiapkan personil untuk menerima kembali pendaftaran parpol tersebut. 9 (sembilan) partai tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Swara Rakyat. Sejak dibukanya pendaftaran pasca putusan Bawaslu, perkembangan terakhir hingga pukul 21.00 WIB terdapat 3 parpol yang telah melakukan pendaftaran. Pertama, Partai Bulan Bintang (PBB) pada tanggal 21 November 2017 pukul 13.06 WIB. Kedua, Partai Indonesia Kerja pada tanggal 22 November 2017 pukul 13.25 WIB dan yang ketiga di hari yang sama adalah Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PKPI) pukul 20.23 WIB. Sebagaimana Surat KPU RI Nomor 710/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 tanggal 18 November 2017 perihal Pelaksanaan Putusan Bawaslu, masa tenggang waktu pendaftaran akan berakhir malam ini tepat pukul 24.00 WIB. (azi/esar)