Berita Terkini

Rakor Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Pacitan, kota-surabaya.kpu.go.id - Minggu (25/9), KPU Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Rakor ini akan berlangsung selama 3 hari hingga Selasa mendatang di Kantor KPU Kabupaten Pacitan. Anggota KPU Jawa Timur, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto dalam sambutan pembukanya berpesan agar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota harus selalu dalam performa yang baik, mulai kompetensi regulasi hingga komunikasi internal dan eksternal. "Divisi Teknis Penyelenggaraan perlu memahami regulasi induk dan turunan, karena sebagian besar dokumen administratif merupakan tugas pokoknya," pesan Muhammad Arbayanto. Kemudian dilanjutkan dengan pengarahan oleh Anggota KPU Jawa Timur, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan yang menyampaikan bahwa tahapan terdekat adalah verifikasi administrasi perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang sebagian besar mekanismenya sama dengan verifikasi administrasi, sehingga KPU Kabupaten/Kota perlu melaksanakannya dengan baik dan benar.

Rakor Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc dan SIAKBA

Sidoarjo, kota-surabaya.kpu.go.id — Minggu (25/9), KPU Surabaya menghadiri Rapat Koordinasi Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dalam Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Sidoarjo.  Rapat yang dihadiri oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia serta Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia se-Jawa Timur.  "Kegiatan dilaksanakan guna mempersiapkan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilu Serentak 2024," ujar Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Mifthur Rozaq, saat membuka acara. Rozaq menjelaskan, dalam rakor yang berlangsung selama 2 hari ke depan akan ada materi pengarahan oleh Divisi Sumber Daya Manusia serta Penelitian dan Pengembangan KPU Jawa Timur, Rochani.  Selanjutnya, dilaksanakan sosialisasi dan kegiatan uji coba SIAKBA. "Jadi semuanya wajib mengikuti dan menyimak kegiatan, terlebih akan ada penjelasan SIAKBA," pungkasnya. 

Rakor dengan Komisi A DPRD Surabaya

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id — Jumat (23/9), KPU Surabaya menghadiri Rapat Koordinasi terkait Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya. Rapat yang berlangsung sekitar 1,5 jam ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag KPU Surabaya. Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi menyampaikan mengenai persiapan Pemilu Tahun 2024 serta tingkatan Sumber Daya Manusia, yang terdiri dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Untuk mengembangkan kapasitas SDM, maka akan ada bimtek dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan kemampuan personil," ujar Nur Syamsi. Nur Syamsi menambahkan bahwa kegiatan kepemiluan akan dilaksanakan secara bertahap sebagaimana program dan tahapan yang sedang berlangsung.

Program Magang Bentuk Pelibatan Partisipasi Masyarakat

Gresik, kota-surabaya.kpu.go.id - Jumat (23/9), Program magang dengan pihak terkait, diminta untuk digarap secara serius. Itu penting, setidaknya dalam mengantisipasi minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Timur. Demikian disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro dalam Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik, di Gresik, Jumat (23/9). Pria yang akrab dipanggil Gogot ini menambahkan, magang dengan pihak terkait seperti dengan perguruan tinggi dan lembaga pendidikan setidaknya sebagai bentuk dari partisipasi masyarakat. Terlebih dalam kondisi saat ini, yang sudah dimulai tahapan Pemilu 2024. "Selain menjadi kebanggaan bisa magang di KPU Kota/Kabupaten karena masa tahapan Pemilu 2024, juga bisa membantu kami dalam pemenuhan SDM," ujarnya. Anggota KPU Jawa Timur, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan bahwa magang dengan pihak terkait seperti dengan perguruan tinggi dan lembaga pendidikan setidaknya sebagai bentuk dari partisipasi masyarakat. 

Bimtek Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024

Gresik, kota-surabaya.go.id - Kamis (22/9), KPU Surabaya menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik pada penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kabupaten Gresik.  Kegiatan selama dua hari ke depan, dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta Operator e-PPID. Kegiatan Bimtek ini diperlukan adanya evaluasi, peningkatan pengelolaan, dan penyamaan persepsi terkait keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.  Evaluasi tersebut membahas tentang penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Self Assessment Questionnaire (SAQ) serta Klasifikasi Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024.  Dalam kegiatan ini juga disampaikan pentingnya pengelolaan e-PPID dalam rangka keterbukaan informasi publik.  "Harapannya dapat memberikan transparansi informasi kepada publik," ujar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Surabaya, Subairi.

Standar Layanan Informasi Publik

Gresik, kota-surabaya.kpu.go.id - Kamis (22/9), KPU Surabaya menghadiri sesi lanjutan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur, di Hotel Khas Gresik. Materi disampaikan oleh Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Jawa Timur, Edi Purwanto.  Dia menyampaikan pemaparan mengenai Standar Layanan Informasi Publik. Menurutnya, ada beberapa kewajiban badan publik yang harus terpenuhi. Di antaranya, menunjuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)," ujarnya. Edi menambahkan, selain PPID juga ada kewajiban lain yang harus dipenuhi seperti Daftar Informasi Publik (DIP), mengembangkan sistem informasi, SOP dan meja layanan informasi.