Berita Terkini

Standar Layanan Informasi Publik

Gresik, kota-surabaya.kpu.go.id - Kamis (22/9), KPU Surabaya menghadiri sesi lanjutan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur, di Hotel Khas Gresik. Materi disampaikan oleh Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Jawa Timur, Edi Purwanto. 

Dia menyampaikan pemaparan mengenai Standar Layanan Informasi Publik. Menurutnya, ada beberapa kewajiban badan publik yang harus terpenuhi.

Di antaranya, menunjuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)," ujarnya.

Edi menambahkan, selain PPID juga ada kewajiban lain yang harus dipenuhi seperti Daftar Informasi Publik (DIP), mengembangkan sistem informasi, SOP dan meja layanan informasi. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali