Berita Terkini

Tiga Metode, Verifikasi Faktual Dilakukan Secara Bertahap

#Repost, Jakarta, kpu.go.id - Terdapat tiga metode yang dapat diterapkan secara bertahap oleh satuan kerja KPU di wilayahnya masing-masing pada saat melaksanakan verifikasi faktual nantinya, yakni mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 . Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari seusai sesi kelas pada   Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, Jumat (30/09/2022). Pertama, kata Hasyim, verifikator menemui anggota partai politik sesuai alamat domisilinya. Namun, menurut Hasyim potensi gagal bertemu tinggi sehingga dapat melakukan metode kedua. Metode kedua yakni dengan berkoordinasi dengan narahubung (liasion officer) partai politik untuk mengumpulkan anggota parpolnya. “Kalau dikumpulkan tidak bisa hadir, maka menggunakan metode ketiga,” ucap Hasyim. Metode ketiga, kata Hasyim, dengan melakukan panggilan video (video call). Hasyim menekankan metode ketiga ini hanya dilakukan jika metode pertama dan kedua gagal dilakukan. “Jadi tidak langsung video call, semua bertahap,” lanjutnya. Daftar nama-nama yang akan diverifikasi faktual, tambah Hasyim, juga harus terbuka untuk memudahkan KPU dan partai politik. “Kalau mempermudah urusan kita juga dipermudah,” tambah Hasyim. Mengingat adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tiga kategori partai politik yang perlakuannya akan berbeda pada verifikasi faktual, Hasyim menyampaikan partai politik yang memiliki kursi di senayan atau melampaui Parliamentary Threshold (PT) hanya sampai verifikasi administrasi tidak dilanjutkan verifikasi faktual. Berbeda dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di Senayan atau tidak memenuhi PT serta partai politik baru akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual. Sebelumnya, sesi kelas dibagi menjadi dua kelas yakni kelas komisioner dan kelas sekretariat. Kelas komisioner dipimpin Anggota KPU Idham Holik menyampaikan kebijakan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Idham menyampaikan KPU RI hanya melakukan bimtek kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dan bimtek kepada KPU kab/kota akan dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh. Idham pun meminta agar pelaksanaan bimtek kepada kab/kota tidak mengganggu agenda verifikasi administrasi perbaikan yang saat ini sedang berlangsung. Pelaksanaan verifikasi faktual yaitu 15 Oktober - 4 November 2022, kata Idham, perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara masif terutama anggota parpol karena jumlah sampel untuk diverifikasi akan lebih banyak sehingga pekerjaan tidak akan mudah.  “Selain memenuhi hak informasi, terpenting adalah kalau mereka [partai politik] mengetahui mereka akan mengatur jadwalnya. Mohon dapat bekerja sama dengan divisi sosialisasi, infokan ke masyarakat secara masif, agar realistis dengan jaringan media sosial," kata Idham. Kelas dilanjutkan dengan pengenalan fungsi SIPOL pada pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik dengan melakukan simulasi langsung. Selain simulasi penggunaan SIPOL, juga dilakukan simulasi pelaksanaan verifikasi faktual langsung di lapangan di mana peserta bimtek membagi peran sebagai anggota parpol, KPU, dan Bawaslu. Simulasi ini untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan verifikasi faktual. (humas kpu ri tenri/foto domin/ed dio)

Rapat Pembentukan Badan Adhoc dan Sekretariat dalam Pemilu Tahun 2024

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id — Rabu (28/9), KPU Surabaya menghadiri Rapat Pembentukan Badan Adhoc dan Sekretariat dalam Pemilu Tahun 2024. Bertempat di Gedung Pemerintah Kota Surabaya, rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya. Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Subairi menjelaskan mengenai kebutuhan dukungan Pemerintah Kota Surabaya dalam Sekretariat PPS dan PPK yang dalam pelaksanaan tugasnya dimiliki oleh sumber daya manusia di kelurahan dan kecamatan. Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto menanggapi bahwa secara umum persyaratan mengenai sumber daya manusia dalam sekretariat PPS dan PPK tidak mengalami banyak perubahan.  

Rakor dengan Pemerintah Kota Surabaya

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id — Rabu (28/9), KPU Surabaya menghadiri Rapat Koordinasi Pre Construction Meeting (PCM) Bangunan Bertingkat 3 Lantai Ke Atas yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya. Rapat yang berlangsung sekitar 1 jam ini turut dihadiri oleh Plh. Ketua, Anggota dan Kasubbag KPU Surabaya. Dalam rapat, disampaikan bahwa pekerjaan renovasi bangunan gedung KPU Surabaya akan dilaksanakan dalam jangka waktu dan mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga diharapkan setelah renovasi tuntas, maka dapat mendukung pelaksanaan kegiatan kepemiluan. Selanjutnya, tata letak dan desain ruangan dilaksanakan dengan memperhatikan hasil koordinasi dengan KPU Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya.

Rutin Adakan Rapat Proyeksi Mahasiswa Magang

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Selasa (27/9), KPU Surabaya rutin mengadakan Rapat Proyeksi tiap pekan bersama mahasiswa magang dari berbagai perguruan tinggi, mulai Universitas Jember, Universitas Airlangga, Universitas Narotama, dan Universitas 17 Agustus 1945 di Ruang Media Center. Rapat Proyeksi ini membahas evaluasi proyek mingguan dan mempersiapkan kegiatan yang akan dilakukan selama sepekan ke depan. Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Subairi menyampaikan bahwa mahasiswa magang dapat bekerja sama dan saling berkoordinasi agar pekerjaan yang diemban bisa menuai hasil yang lebih maksimal. "Banyak ilmu yang bisa dipelajari oleh mahasiswa magang di KPU, termasuk saling koordinasi antar sesama, sehingga pekerjaan pun akan terasa ringan dipikul bersama," pungkasnya.

Rapat Koordinasi Triwulan III Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Senin (26/9), KPU Surabaya menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2022 bersama stakeholder yang dilaksanakan di Grha Swara KPU Surabaya.  Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa Rakor Triwulan III ini akan menjadi rakor terakhir sebelum DP4 turun untuk dilakukan proses coklit oleh Pantarlih. Ia juga menambahkan bahwa DPB akan segera direkapitulasi di tingkat KPU Surabaya, yang kemudian akan dilaporkan ke KPU Provinsi. Berikutnya, Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Naafilah Astri Swarist menambahkan bahwa beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Surabaya dalam kegiatan PDPB, mulai dari coklit terbatas secara langsung terhadap masyarakat serta koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan validasi terhadap data hasil pemadanan.    "Partai Politik agar berperan aktif dalam melakukan pengecekan Data Pemilih melalui aplikasi lindungihakmu versi web atau aplikasi yang bisa diunduh di playstore" himbau Naafilah Astri Swarist. Dalam kegiatan rakor DPB triwulan terakhir ini, KPU Surabaya mendapatkan beberapa masukan dan pertanyaan seputar kesiapan dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024. 

Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 di Radio Sonora

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Senin (26/9), KPU Surabaya menghadiri Live Talkshow di Radio Sonora Surabaya dengan tema Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024. Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Turcham yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa jajaran KPU terus melakukan pengembangan sumber daya manusia, baik secara personal maupun kelembagaan, serta melakukan penataan yang memang dibutuhkan dalam Tahapan Pemilu 2024. "Hingga akhir tahun ini, jajaran KPU menyelanggarakan agenda krusial, antara lain pendaftaran dan verifikasi partai politik, serta penetapan partai politik," ungkap Agus Turcham. Agus Turcham menambahkan bahwa masyarakat juga dapat melakukan pengecekan dirinya terhadap keanggotaan Partai Politik, serta dapat menyampaikan tanggapan masyarakat ke KPU Surabaya, sebagai bentuk antisipasi untuk tidak menghilangkan hak masyarakat, karena terdapat pekerjaan tertentu yang disyaratkan dengan bukan anggota p Partai Politik.