Berita Terkini

Tiga Metode, Verifikasi Faktual Dilakukan Secara Bertahap

#Repost, Jakarta, kpu.go.id - Terdapat tiga metode yang dapat diterapkan secara bertahap oleh satuan kerja KPU di wilayahnya masing-masing pada saat melaksanakan verifikasi faktual nantinya, yakni mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 .

Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari seusai sesi kelas pada   Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, Jumat (30/09/2022).

Pertama, kata Hasyim, verifikator menemui anggota partai politik sesuai alamat domisilinya. Namun, menurut Hasyim potensi gagal bertemu tinggi sehingga dapat melakukan metode kedua.

Metode kedua yakni dengan berkoordinasi dengan narahubung (liasion officer) partai politik untuk mengumpulkan anggota parpolnya. “Kalau dikumpulkan tidak bisa hadir, maka menggunakan metode ketiga,” ucap Hasyim.

Metode ketiga, kata Hasyim, dengan melakukan panggilan video (video call). Hasyim menekankan metode ketiga ini hanya dilakukan jika metode pertama dan kedua gagal dilakukan. “Jadi tidak langsung video call, semua bertahap,” lanjutnya.

Daftar nama-nama yang akan diverifikasi faktual, tambah Hasyim, juga harus terbuka untuk memudahkan KPU dan partai politik. “Kalau mempermudah urusan kita juga dipermudah,” tambah Hasyim.

Mengingat adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tiga kategori partai politik yang perlakuannya akan berbeda pada verifikasi faktual, Hasyim menyampaikan partai politik yang memiliki kursi di senayan atau melampaui Parliamentary Threshold (PT) hanya sampai verifikasi administrasi tidak dilanjutkan verifikasi faktual. Berbeda dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di Senayan atau tidak memenuhi PT serta partai politik baru akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Sebelumnya, sesi kelas dibagi menjadi dua kelas yakni kelas komisioner dan kelas sekretariat. Kelas komisioner dipimpin Anggota KPU Idham Holik menyampaikan kebijakan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik.

Idham menyampaikan KPU RI hanya melakukan bimtek kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dan bimtek kepada KPU kab/kota akan dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh. Idham pun meminta agar pelaksanaan bimtek kepada kab/kota tidak mengganggu agenda verifikasi administrasi perbaikan yang saat ini sedang berlangsung.

Pelaksanaan verifikasi faktual yaitu 15 Oktober - 4 November 2022, kata Idham, perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara masif terutama anggota parpol karena jumlah sampel untuk diverifikasi akan lebih banyak sehingga pekerjaan tidak akan mudah.

 “Selain memenuhi hak informasi, terpenting adalah kalau mereka [partai politik] mengetahui mereka akan mengatur jadwalnya. Mohon dapat bekerja sama dengan divisi sosialisasi, infokan ke masyarakat secara masif, agar realistis dengan jaringan media sosial," kata Idham.

Kelas dilanjutkan dengan pengenalan fungsi SIPOL pada pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik dengan melakukan simulasi langsung. Selain simulasi penggunaan SIPOL, juga dilakukan simulasi pelaksanaan verifikasi faktual langsung di lapangan di mana peserta bimtek membagi peran sebagai anggota parpol, KPU, dan Bawaslu. Simulasi ini untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan verifikasi faktual. (humas kpu ri tenri/foto domin/ed dio)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali