Berita Terkini

Helpdesk Layani Permohonan Konsultasi Partai Pandai Surabaya

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Kamis siang (4/8), DPC Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Surabaya menyampaikan permohonan konsultasi ke KPU Surabaya. Konsultasi yang berlangsung sekitar 30 menit ini dihadiri oleh pengurus DPC  Partai Pandai, Sutopo ini menanyakan mengenai persyaratan jumlah minimal anggota Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota dan struktur kepengurusan Partai Politik Tingkat Kecamatan. Selanjutnya, Helpdesk KPU Surabaya menjelaskan bahwa pemenuhan persyaratan keanggotaan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Helpdesk menambahkan bahwa Pengurus Partai Politik Tingkat Kecamatan terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART.

Terima Audiensi Partai Gelora Surabaya

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Kamis pagi (4/8), KPU Surabaya menerima audiensi DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Surabaya. Audiensi bertajuk kunjungan silaturahim ini dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan jajaran pengurus DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Surabaya, serta diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Surabaya. Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno menyampaikan bahwa Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu 2019 akan ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Nantinya Verifikasi Faktual dilakukan terhadap kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik. "Sampel Verifikasi Faktual keanggotaan ditentukan dengan metode Krejcie dan Morgan serta metode pengambilan sampel sistematis, dimana KPU RI melakukannya menggunakan sistem informasi Partai Politik (Sipol)," tambah Soeprayitno. Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar 1,5 jam ini, Ketua DPD Partai Gelora Surabaya, Doddy Eka Putra menanyakan berbagai hal mengenai mekanisme pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual di tingkat Kota Surabaya.

Hari Pertama Validasi Data Pemilih Berkelanjutan

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Kamis pagi (4/8), KPU Surabaya melaksanakan validasi data pemilih berkelanjutan. Kegiatan yang berlangsung mulai pagi hingga menjelang petang. fokus kegiatan pencocokan dan penelitian hari ini dilakukan di 3 kecamatan, yaitu Wonokromo, Tegalsari, dan Dukuh Pakis. Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Naafilah Astri Swarist menyampaikan bahwa validasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021 KPU RI dan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang dalam Surat Edaran KPU RI nomor 17 tahun 2022. "KPU Surabaya turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran data pemilih, antara lain pemilih meninggal dan ganda,” ujar Naafilah Astri Swarist. Dalam kegiatan yang telah dikoordinasikan dengan Bawaslu Surabaya ini, KPU Surabaya melakukan validasi terhadap data pemilih ganda dan pemilih meninggal yang tercantum dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri dan hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS), serta data pemilih ganda, antara lain ganda dalam kota, ganda antar wilayah dalam provinsi, dan ganda luar provinsi. Selanjutnya hasil validasi akan ditindaklanjuti secara bertahap dalam daftar pemilih berkelanjutan bulan berikutnya.

Audiensi dengan Sat Intelkam Polrestabes Surabaya

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Kamis sore (4/8), KPU Surabaya melaksanakan audiensi dengan jajaran Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polrestabes Surabaya. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat KPU Surabaya ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Surabaya serta Wakasat Intelkam Polrestabes Surabaya, Awaludin Wijaya. Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno menyampaikan mengenai tata cara pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu yang saat ini sedang berlangsung. Soeprayitno menambahkan bahwa pasca pendaftaran diterima, berikutnya KPU RI akan mendistribusikan pelaksanaan verifikasi administrasi ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, antara lain klarifikasi terhadap dugaan kegandaan dalam keanggotaan Partai Politik. "KPU RI telah melakukan internalisasi dengan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota agar bekerja secara profesional,” ujar Soeprayitno. Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar 1,5 jam ini, Wakasat Intelkam Polrestabes Surabaya, Awaludin Wijaya melakukan diskusi berbagai hal mengenai mekanisme pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual di lapangan, sehingga diharapkan stabilitas keamanan di Surabaya selalu terjaga.

Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Rabu pagi (3/8), KPU Surabaya mengikuti Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan di kantor KPU Jawa Timur ini turut diikuti oleh Bawaslu Jawa Timur, Dewan Pendidikan Jawa Timur, beberapa instansi pemerintah tingkat Jawa Timur, awak media, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan KPU Kota Surabaya yg diwakili oleh divisi perencanaan, data dan informasi. Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan bahwa dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu tahun 2024 terdapat 3 elemen penting, yaitu peserta Pemilu, pemilih, dan penyelenggara yang terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP. Sebelumnya, pemutakhiran daftar pemilih dilakukan secara berkala atau periodik saat tahapan saja, namun setelah UU Nomor 7 Tahun 2017 ditetapkan maka pemutakhiran daftar pemilih dilakukan secara berkelanjutan. "KPU memiliki aplikasi lindungihakmu untk melakukan pembaruan, memelihara, dan mengevaluasi Daftar Pemilih Tetap terakhir. Daftar Pemilih Berkelanjutan juga bermanfaat dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik," ujar Choirul Anam. Dalam kegiatan yang berlangsung selama 3 jam ini, Choirul Anam menambahkan bahwa KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulan dan setiap triwulan melibatkan stake holder tingkat kabupaten/kota dlm kegiatan rapar koordinasi, sedangkan KPU Provinsi menyelenggarakan setiap 6 bulan.

Pelayanan Publik Menjadi Prioritas

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Rabu pagi (3/8), KPU Surabaya menghadiri Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur. Kegiatan yang berlangsung selama 3 jam ini turut dihadiri oleh 2 narasumber eksternal, yaitu Muflihul Hadi (Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Perwakilan Jawa Timur) dan Falih Suaedi (Dosen Program Studi Kebijakan Publik FISIP Universitas Airlangga). Sekretaris KPU Jawa Timur, Nanik Karsini dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan prioritas, KPU Jawa Timur menjadi pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi, pelayanan publik, dan implementasi pembangunan zona integritas.  "KPU Jawa Timur menjadi salah satu lokus evaluasi penilaian pelayanan publik  oleh Sekretaris Jenderal KPU RI," ujar Nanik Karsini. Selanjutnya, Anggota KPU Jawa Timur, Ketua Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia sebagai pemateri pertama menyampaikan mengenai alur standar pelayanan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Materi berikutnya disampaikan oleh Muflihul Hadi yang memaparkan mengenai standar pelayanan publik berdasar regulasi dan implementasi, serta Falih Suaedi yang menjelaskan mengenai pokok-pokok pelayanan publik.  Dari kegiatan yang dilaksanakan di kantor KPU Jawa Timur ini turut diikuti oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surabaya ini untuk mendapatkan masukan dan tanggapan mengenai pelayanan pemutakhiran daftar pemilih di lingkungan KPU Jawa Timur.