Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Rabu pagi (3/8), KPU Surabaya mengikuti Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan di kantor KPU Jawa Timur ini turut diikuti oleh Bawaslu Jawa Timur, Dewan Pendidikan Jawa Timur, beberapa instansi pemerintah tingkat Jawa Timur, awak media, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan KPU Kota Surabaya yg diwakili oleh divisi perencanaan, data dan informasi.
Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan bahwa dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu tahun 2024 terdapat 3 elemen penting, yaitu peserta Pemilu, pemilih, dan penyelenggara yang terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP. Sebelumnya, pemutakhiran daftar pemilih dilakukan secara berkala atau periodik saat tahapan saja, namun setelah UU Nomor 7 Tahun 2017 ditetapkan maka pemutakhiran daftar pemilih dilakukan secara berkelanjutan.
"KPU memiliki aplikasi lindungihakmu untk melakukan pembaruan, memelihara, dan mengevaluasi Daftar Pemilih Tetap terakhir. Daftar Pemilih Berkelanjutan juga bermanfaat dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik," ujar Choirul Anam.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama 3 jam ini, Choirul Anam menambahkan bahwa KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulan dan setiap triwulan melibatkan stake holder tingkat kabupaten/kota dlm kegiatan rapar koordinasi, sedangkan KPU Provinsi menyelenggarakan setiap 6 bulan.