Berita Terkini

Helpdesk Layani Permohonan Konsultasi Partai Pandai Surabaya

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Kamis siang (4/8), DPC Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Surabaya menyampaikan permohonan konsultasi ke KPU Surabaya. Konsultasi yang berlangsung sekitar 30 menit ini dihadiri oleh pengurus DPC  Partai Pandai, Sutopo ini menanyakan mengenai persyaratan jumlah minimal anggota Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota dan struktur kepengurusan Partai Politik Tingkat Kecamatan.

Selanjutnya, Helpdesk KPU Surabaya menjelaskan bahwa pemenuhan persyaratan
keanggotaan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Helpdesk menambahkan bahwa Pengurus Partai Politik Tingkat Kecamatan terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali