Berita Terkini

BERIKAN MASUKAN TEKNIS PENYELENGGARAAN

Hupmas, KPU SURABAYA- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Airlangga Surabaya menyelenggarakan pemilihan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) tahun 2016. KPU Surabaya berkesempatan memonitor pelaksanaan pemungutan suara yang dilaksanakan pada Kamis (01/12/2016) di Kampus B Unair. Pemilihan Presiden BEM FISIP Unair diikuti oleh tiga pasangan calon. Masing-masing pasangan harus calon didukung oleh minimal satu partai politik. Untuk mendirikan partai politik di FISIP Unair, mereka harus mengantongi minimal lima persen dukungan dari total mahasiswa aktif yang tersebar di tujuh program studi. ”Dukungan tersebut diverifikasi oleh KPUM,” ungkap Ketua KPUM FISIP Unair 2016 Fajar Cahyadi. Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis, Nurul Amalia, dan Divisi Hukum, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, berbagi masukan mengenai teknis penyelenggaraan pemungutan suara Presiden BEM dan BLM. Nurul memberikan masukan mengenai poster daftar calon baik Presiden BEM maupun calon BLM yang tidak disediakan di TPS. ”Daftar calon yang memuat foto dan visi misi di TPS akan membantu pemilih untuk memberikan preferensi jika mereka belum punya pilihan,” ucap alumnus Unair tersebut. Sementara itu, Purnomo menanyakan mengenai kendala yang dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) FISIP Unair terkait penyelenggaraan pemilihan. ”Kami terkendala waktu persiapan yang mepet,” ungkap Fajar Cahyadi. Pada pemilihan kedepan, Purnomo menyarankan agar KPUM FISIP Unair meminta pendampingan dari KPU Surabaya untuk menyiapkan penyelenggaraan pemilihan. ”Jika berkenan, kami paling tidak dapat memberikan masukan terkait teknis penyelenggaraan pemilu di FISIP Unair,” ungkap pria asli Surabaya tersebut.

MENTORING PERSIAPAN PEMILIHAN KETUA HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK MATERIAL DAN METALURGI ITS

Hupmas, KPU SURABAYA- Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Surabaya berkomitmen untuk memberikan pendidikan penyelenggaraan pemilu sedini mungkin kepada pemilih pemula. Salah satunya kepada Panitia Pemiliha Umum (PPU) Keluarga Mahasiswa Teknik Material dan Metalurgi (MMT) FTI ITS. Kamis (01/12/2016), KPU Surabaya melaksanakan mentoring kepada perwakilan PPU MMT FTI ITS di Kantor KPU Surabaya. Rencananya, Himpunan Mahasiswa Teknik Material dan Metalurgi (HMMT) FTI ITS akan mengadakan Pemilihan Umum Ketua Himpunan pada 5-6 Desember 2016. Oleh karena itu, sebelum pelaksanaan pemilu, KPU Surabaya dan PPU HMMT FTI ITS berdiskusi mengenai persiapan pelaksanaan pemilu. Salah satu anggota PPU HMMT FTI ITS, Faris, menjelaskan bahwa tim legislatif di jurusan menyusun peraturan perundang-undangan untuk penyelenggaraan pemilu. PPU dibentuk oleh Tim Legislatif untuk menjadi penyelenggara pemilu. ”Aturan teknis penyelenggaraan juga menjadi hasil pembahasan tim legislatif kami,” ungkap Faris. Salah satu hal unik dari tahapan penyelenggaraan Ketua HMMT FTI ITS adalah proses pemutakhiran daftar pemilih. Menurut Faris, tidak semua mahasiswa aktif dapat serta merta menjadi pemilih. ”Hanya anggota himpunan mahasiswa saja yang mempunyai hak pilih. Untuk menjadi anggota, mahasiswa harus mengikuti orientasi mahasiswa di jurusan,” papar Faris. PPU MMT FTI ITS memfasilitasi calon untuk melakukan kampanye melalui media sosial line. Sedangkan kampanye menggunakan media sosial yang lain tidak diperkenankan. ”Karena kami tidak bisa mengawasi kampanye melalui media sosial yang lain,” tambah mahasiswa angkatan 2014 tersebut. Dalam diskusi tersebut, Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi, mengungkapkan sebagai penyelenggara pemilu KPU Surabaya berharap dapat memberikan perspektif yang tepat mengenai bagaimana penyelenggaraan pemilu yang demokratis. ”Harapannya, sharing  dari kami dapat menjadi masukan bagi penyelenggaraan pemilu di HIMA Jurusan Teknik Material dan Metalurgi ITS,” ucap alumnus Unesa tersebut. Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik, Miftakul Ghufron, menyampaikan harapannya agar KPU Surabaya diperkenankan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pemilu di HMMT FTI ITS. ”Dengan melihat secara langsung pelaksanaannya, kami berharap mendapat masukan untuk menyusun standar penyelenggaraan pemilu untuk kampus dan sekolah yang demokratis,” tutur alumnus UIN Sunan Ampel tersebut.

KPU Surabaya Laksanakan Aanwijzing Lelang Penghapusan Surat Suara

Hupmas, KPU Surabaya- Setelah mendapatkan surat persetujuan dari KPU RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), KPU Surabaya bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya memulai proses lelang pemusnahan/penghapusan surat suara, Selasa (29/11/2016). Bertempat di Gudang Logistik Pemilu KPU Surabaya, Kompleks Pergudangan Margomulyo 66 Kav. 7 Surabaya, KPU Surabaya melaksanakan aanwijzing (penjelasan lelang). Panitia lelang melaksanakan penjelasan lelang  bagi para peminat/calon peserta lelang limbah Surat Suara Pemilu Legislatif Tahun 2014, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013 dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2010. Sekretaris KPU Surabaya, Sunarno Aristono, memaparkan, pada saat aanwijzing, para calon peserta lelang hadir untuk melihat fisik barang yang akan dilelang. ”Calon peserta lelang menaksir barang yang dilelang tersebut apakah sesuai dengan nilai limit,” ungkap Aristono. Terdapat delapan calon peserta lelang yang menghadiri aanwijzing. Komisioner KPU Surabaya Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik, Miftakul Ghufron mengungkapkan harapannya agar lelang berjalan lancar. ”Semoga lelang berhasil dan selesai tepat waktu,” ungkap pria asli Grobogan, Jawa Tengah tersebut.

KPU Surabaya Sudah Laksanakan Hasil Sosialisasi KPPN I Tentang PPNPN

Surabaya, KPU SURABAYA –KPPN I Surabaya mengadakan sosialisasi terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)  dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor Per-31/PB/2016 yang terkait dengan tata cara pembayaran  penghasilan bagi PPNPN. Sosialisasi dilaksanakan pada Rabu (30/11/2016) di Ballroom Hotel Hariss, Surabaya. Kepala KPPN I Surabaya, M. Agus Lukman Hakim, dalam pemaparannya menyampaikan tujuan penyusunan Perdirjen tersebut adalah memberikan pedoman pelaksanaan pembayaran penghasilan PPNPN yang seragam, menyenderhanakan sistem pelaksanaan pembayaran penghasilan PPNPN,  pembayaran penghasilan PPNPN dapat dilaksanakan secara giral (langsung ke rekening PPNPN) dan tepat waktu, serta terbentuknya database PPNPN yang dapat dimanfaatkan untuk perencanaan penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan. Adapun pembayaran penghasilan PPNPN, lanjut Agus, dapat dibayarkan setiap bulan dengan menggunakan aplikasi yang terintegrasi yaitu melalui aplikasi SAS - GPP. Dengan adanya PPNPN akan terkoneksi seperti PNS. Implementasi PPNPN ini sudah mulai dilaksanakan bulan September yang lalu  sehingga pembayaran gaji harus melalui rekening masing-masing pegawai dan tidak lagi melalui rekening bendahara. Bendahara APBN KPU Surabaya, Endang SAR, mengungkapkan, KPU Surabaya sudah melaksanakan implementasi pembayaran gaji melalui rekening masing-masing PPNPN. “Untuk PPNPN, sudah dilaksanakan secara giral sejak sejak September 2016,” ucap perempuan asli Surabaya tersebut.

Sosialisasi Lewat Medsos Lebih Efektif

Hupmas, KPU Surabaya- Praktik pelaksanaan demokrasi secara langsung oleh para pemilih pemula selalu menjadi perhatian KPU Surabaya. Hal itu sejalan dengan pendidikan pemilih yang menjadi tugas penyelenggara pemilu. Oleh karenanya, KPU Surabaya melaksanakan monitoring pelaksanaan Pemilu Raya di Fakultas Perikanan dan Kelautan (FKP) Universitas Airlangga Surabaya pada Rabu (30/11/2016). Komisioner KPU Surabaya Divisi Divisi Umum, Keuangan, Logistik, Miftakul Ghufron, dan  Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi melihat secara langsung bagaimana para mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Unair memilih Ketua dan Wakil Ketua  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FPK UNAIR Tahun 2016 secara langsung melalui proses pemilu. Pemilu Raya merupakan suatu tradisi di FPK UNAIR dalam memilih Ketua dan Wakil Ketua  BEM. Dapat dikatakan pula Pemilu Raya merupakan bentuk demokratisasi yang ada di FPK UNAIR. Nur Syamsi mengapresiasi praktik demokrasi yang dilaksanakan di FPK UNAIR. ”Teman-teman di FPK tidak sekedar belajar mengenai demokrasi tetapi sudah melaksanakan demokrasi yang sesungguhnya,” ujar pria asli Lamongan tersebut. KPU Surabaya, lanjut Nur Syamsi, selalu terbuka untuk berdiskusi dengan semua kalangan termasuk dari unsur mahasiswa walaupun berbasis non anggaran. ”Bahkan beberapa kampus telah mengadakan Kesepakatan Kerjasama (MoU) dengan KPU Surabaya, seperti Untag,” kata Nur Syamsi kepada  Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) FPK UNAIR, Devi Suryani. Sementara itu, Devi Suryani menjelaskan bahwa Pemilu Raya FPK UNAIR Tahun 2016 diikuti oleh dua pasangan calon dengan DPT sebanyak seribu mahasiswa. Pada Pemilu Raya FPK UNAIR Tahun 2016 disediakan 1 buah TPS dengan 3 Bilik Suara dan 1 Kotak Suara. ”Untuk mensosialisasikan bahwa hari ini ada Pemilu Raya, panitia menggunakan media sosial Line “PEMIRA FPK 2016” dan ternyata sangat efektif,” papar Devi. Selain itu panitia juga menyediakan souvenir berupa gantungan kunci yang akan diberikan cuma-cuma kepada mahasiswa yang datang ke TPS.

RANCANGAN SISTEM PEMILU SERENTAK TAHUN 2019, SUDAH IDEALKAH?

Oleh: Dian Cholifah Sari, SE (Staf Subbag Program dan Data Sekretariat KPU Surabaya)* SISTEM PEMILU  Sistem pemilu merupakan prosedur mengkonversi suara menjadi kursi Adapun komponen dari sistem pemilu, yaitu: District Magnitud/ Besaran Dapil Balotting/Model Penyuaraan Threshold/Batasan tertentu dalam persentase yang menyatakan minimum partai ikut pemilu Electoral Formula/Formula Pemilihan Berikut ini adalah jenis-jenis formula pemilihan yang digunakan di Indonesia dalam kurun waktu terakhir Plurality Majority System (PMS) Mayoritas/Pluralitas berarti penekanan pada suara terbanyak (Mayoritas) dan mayoritas tersebut berasal dari aneka kekuatan (Pluralitas). Sistem pemilu secara distrik (plurality system) merupakan sistem pemilihan dimana satu daerah pemilihan memilih satu wakil. Pada sistem distrik satu wilayah kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar suara terbanyak. Dinamakan sistem distrik karena wilayah Negara dibagi dalam distrik-distrik (daerah-daerah pemilihan) yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota Badan Perwakilan Rakyat yang dikehendaki. Umpamanya,  jumlah anggota DPR ditentukan 500 orang, maka wilayah Negara dibagi dalam lima ratus distrik pemilihan (daerah pemilihan atau constituencies). Jadi dalam distrik pemilihan diwakili oleh satu orang  wakil di Parlemen. Karena itu dinamakan distrik atau single member constituencies. Sistem ini diadopsi oleh Indonesia dalam pemilihan anggota dewan perwakilan daerah (DPD) dimana tiap provinsi mempunyai wakil daerah untuk duduk di Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sistem Proporsional Representatif Sistem proporsional merupakan sistem pemilihan yang memperhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan. Dengan sistem ini, maka dalam lembaga perwakilan, daerah yang memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh kursi yang lebih banyak di suatu daerah pemilihan, begitu pun sebaliknya. Representatif karena sistem ini memungkinkan para wakil suku bangsa bahkan minoritas terwakili melalui sistem pembuatan sebuah daftar kandidat yang diajukan oleh setiap partai. Daftar kandidat tersebut meliputi berbagai kepentingan pemilih atau masyarakat, sehingga memberikan ruang politik bagi partai untuk membuat daftar yang multi rasial dan multi etnik. Sistem ini diadopsi oleh Indonesia dalam pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat baik ditingkat nasional maupun ditingkat provinsi dan kabupaten/kota.   Sistem pemilu apa yang akan diterapkan dalam Pemilu 2019? Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) untuk menyerahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fraksi- fraksi di DPR sudah mulai menyusun daftar isian masalah yang akan dijadikan bahan pembahasan. Salah satu poin yang harus mendapatkan kejelasan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah tentang sistem pemilu apa yang akan diterapkan karena ini akan berpengaruh pada perencanaan operasional KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dalam draf tersebut, variabel sistem yang disusun banyak menuai polemik. RUU Pemilu menyematkan nama sistem proporsional terbuka terbatas. Pilihan ini berkonsekuensi pada dua variabel sistem: metode pemberian suara dan penetapan calon terpilih. Pasal 329 ayat (1) huruf b RUU Pemilu menjelaskan bahwa suara dianggap sah jika memilih gambar partai atau nomor urut partai. Suara tidak sah jika mencoblos gambar calon atau nomor urut calon yang juga terdapat dalam surat suara. Indikasi pertama bahwa sistem terbuka terbatas yang diajukan pemerintah sebenarnya adalah proporsional tertutup. Pasal 138 ayat (2) dan (3) RUU Pemilu menghendaki penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut di daftar calon yang disusun oleh masing-masing partai peserta pemilu. Indikasi kedua bahwa sistem terbuka terbatas yang diajukan pemerintah sebenarnya adalah proporsional tertutup. Menurut Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Veri Junaidi, hal ini merupakan pelanggaran konstitusi. MK dalam putusan No.22/PUU-VI/2008 telah menyatakan bahwa keterpilihan harus didasarkan pada suara terbanyak sesuai dengan pilihan rakyat. Tak hanya soal terbuka terbatas, ada variabel lain dari sistem pemilu yang diubah: besaran daerah pemilihan dan metode konversi suara jadi kursi. Pasal 156 ayat (2), Pasal 158 ayat (2), dan Pasal 161, alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil) untuk DPR adalah 3-10 dan 3-12 kursi untuk DPRD. Hal ini berdampak pada terbukanya sistem multipartai ekstrem yang akan membuat dinamika di parlemen sangat tinggi dan nantinya tidak menciptakan pemerintahan yang efektif karena eksekutif tidak didukung oleh mayoritas kursi di legislatif. Konsultan Senior Kemitraan bidang Pembaruan Tata Pemerintahan yang juga merupakan Guru Besar FISIP Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti, mengusulkan agar alokasi kursi per dapil dikurangi menjadi 3-6. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan partai mewujudkan visi misinya di tiap daerah. Sementara itu, formula penghitungan suara jadi kursi di RUU Pemilu diatur pada Pasal 394 ayat 2 dan 3. Metode konversi suara menjadi kursi dilakukan dengan pembagi pecahan 1,4 dan diikuti secara berurut oleh bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya atau metode Sainte Laguë Modifikasi. RUU Pemilu yang diajukan pemerintah memuat lima tujuan. Tujuan itu termaktub di Pasal 4. Pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menyederhanakan dan menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, serta mencegah duplikasi pengaturan dan ketidakpastian hukum pengaturan pemilu. Tapi tujuan tersebut dinilai tidak terlihat oleh beberapa pihak  dalam desain sistem pemilu yang ditawarkan pemerintah. Jika tak tegas memilih perubahan sistem, apalagi tanpa landasan yang kuat, RUU Pemilu dinilai akan berlarut dalam proses pembahasan politik di DPR.   *Mahasiswa S2 Tata Kelola Pemilu Universitas Airlangga Surabaya Sumber tulisan diambil dari Rumah Pemilu dan bahan mata kuliah Perbandingan Sistem Pemilu Universitas Airlangga