Hupmas, KPU SURABAYA- Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 698/KPU/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016 perihal Penyampaian Perjanjian Kinerja Tahun 2017 dan Laporan Kinerja Tahun 2016 yang diteruskan dengan Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 01/KPU-Prov-014/I/2017 tanggal 4 Januari 2017, KPU Kota Surabaya telah menggelar rapat penyusunan Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja dimaksud. sekaligus penandatanganan, Jumat (20/01/2017). Perjanjian Kinerja (PK) tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin dan Sekretaris KPU Kota Surabaya, Sunarno Aristono. Anggota KPU Surabaya Divisi Teknis, Nurul Amalia sesuai acara penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) KPU Surabaya Tahun 2017 menyampaikan harapannya. “Mudah-mudahan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kinerja ini, komitmen KPU Kota Surabaya untuk mewujudkan manajemen kelembagaan transparan dan akuntabel dapat dilaksanakan, ” ungkap Nurul. Perjanjian Kinerja, lanjut Nurul, merupakan alat ukur bagi kinerja KPU Kota Surabaya. Perjanjian kinerja menjadi pedoman bagi KPU Surabaya dalam melaksanakan kegiatan di Tahun 2017. ”Apalagi di tahun 2017 ada persiapan Pilgub. Target partisipasi pemilih Pilgub 2018 harus diatas Pilgub 2016. Demikian pula dengan pemilih yang tidak terdaftar di DPT harus lebih rendah dibanding Pilwali Surabaya Tahun 2015,” ungkap alumnus Universitas Airlangga Surabaya tersebut Nurul menambahkan, di akhir tahun, apa yang dilaksanakan di Tahun 2017 akan disandingkan dengan Perjanjian Kinerja. ”Apakah sudah sesuai atau belum. Ini menjadi bentuk akuntabilitas KPU Kota Surabaya,” pungkas Alumni FMIPA Universitas Airlangga Surabaya tersebut