Berita Terkini

BELAJAR DI RUMAH PINTAR PEMILU “PUNAKAWAN’ KPU PROVINSI JAWA TIMUR

Hupmas, Surabaya-KPU Kota Surabaya termasuk dalam salah satu Kabupaten/Kota yang menjadi sasaran pilot project Rumah Pintar Pemilu dari KPU RI untuk tahun 2017. Demi maksimalnya persiapan pelaksanaan Rumah Pintar Pemilu ini, KPU Kota Surabaya melakukan kunjungan ke Rumah Pintar Pemilu “Punakawan” KPU Provinsi Jawa Timur pada Kamis (26/01/2017). Kunjungan dimaksudkan guna menindaklanjuti surat dari KPU RI Nomor: 54/KPU/I/2017 perihal Pembentukan Rumah Pintar Pemilu (RPP) Tahun 2017. Anggota KPU Kota Surabaya, Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi yang didampingi oleh  Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Nurita dipandu oleh Sulaiman, salah satu Tim Pemandu dari RPP KPU Jatim melihat langsung setiap sudut Rumah Pintar Pemilu “Punakawan”. “Kunjungan KPU Kota Surabaya secara khusus adalah untuk menambah referensi, agar memiliki gambaran seperti apa RPP yang akan dibangun KPU Surabaya,”ungkap Nur Syamsi.  Secara panjang lebar diterangkan oleh Sulaiman, proses awal sampai terlaksananya Rumah Pintar Pemilu “Punakawan” yang diresmikan oleh Ketua KPU RI Juri Ardiantoro pada 22 Desember 2016. KPU Provinsi Jawa Timur juga menetapkan sasaran dari Rumah Pintar Pemilu ini, sehingga desainnya disesuaikan dengan sasaran pengunjung Rumah Pintar Pemilu tersebut. Untuk pemilih pemula misalnya,  Rumah Pintar Pemilu Punakawan ini dilengkapi dengan games-games seputar kepemiluan, seperti Games Ular Tangga Demokrasi, Desain interior pun dibuat semenarik mungkin dengan mengoptimalkan ruang yang ada. KPU Provinsi Jawa Timur pun berusaha untuk memaksimalkan nilai guna dari Rumah Pintar Pemilu ini. “Intinya fungsi RPP adalah sebagai tempat belajar dan mendekatkan isu kepemiluan di masyarakat,” ungkap Sulaiman. Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro, memberikan beberapa arahan terkait pembentukan Rumah Pintar Pemilu. ”Sebelum membentuk RPP, ada baiknya dimatangkan dulu nama dan filosofinya. Konsep RPP akan berpengaruh terhadap bagaimana RPP dibentuk,” kata Gogot. Pria asal Jember tersebut juga mengingatkan agar tidak melupakan akses bagi penyandang disabilitas yang akan mengunjungi RPP. ”Materi RPP juga harus memberikan informasimengenai pemilu yang akses bagi rekan-rekan penyandang disabilitas,” pungkas Gogot.

PERJANJIAN KINERJA, WUJUD KOMITMEN PENINGKATAN KINERJA DI TAHUN 2017

Hupmas, KPU SURABAYA- Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 698/KPU/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016 perihal Penyampaian Perjanjian Kinerja Tahun 2017 dan Laporan Kinerja Tahun 2016 yang diteruskan dengan Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 01/KPU-Prov-014/I/2017 tanggal 4 Januari 2017, KPU Kota Surabaya telah menggelar rapat penyusunan Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja dimaksud. sekaligus penandatanganan, Jumat (20/01/2017). Perjanjian Kinerja (PK) tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin dan Sekretaris KPU Kota Surabaya, Sunarno Aristono. Anggota KPU Surabaya Divisi Teknis, Nurul Amalia sesuai acara penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) KPU Surabaya Tahun 2017 menyampaikan harapannya. “Mudah-mudahan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kinerja ini, komitmen KPU Kota Surabaya untuk mewujudkan manajemen kelembagaan transparan dan akuntabel dapat dilaksanakan, ” ungkap Nurul. Perjanjian Kinerja, lanjut Nurul, merupakan alat ukur bagi kinerja KPU Kota Surabaya.  Perjanjian kinerja menjadi pedoman bagi KPU Surabaya dalam melaksanakan kegiatan di Tahun 2017. ”Apalagi di tahun 2017 ada persiapan Pilgub. Target partisipasi pemilih Pilgub 2018 harus diatas Pilgub 2016. Demikian pula dengan pemilih yang tidak terdaftar di DPT harus lebih rendah dibanding Pilwali Surabaya Tahun 2015,” ungkap alumnus Universitas Airlangga Surabaya tersebut Nurul menambahkan, di akhir tahun, apa yang dilaksanakan di Tahun 2017 akan disandingkan dengan Perjanjian Kinerja. ”Apakah sudah sesuai atau belum. Ini menjadi bentuk akuntabilitas KPU Kota Surabaya,” pungkas Alumni FMIPA Universitas Airlangga Surabaya tersebut

KETUA-SEKRETARIS KPU SURABAYA TANDA TANGANI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Hupmas, KPU Surabaya- KPU Kota Surabaya melaksanakan rapat pleno sekaligus penandatanganan Perjanjian Kinerja KPU Kota Surabaya Tahun 2017 pada Jumat (20/01/2017). Perjanjian Kinerja ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin. Sementara Perjanjian Kinerja Sekretariat KPU Kota Surabaya ditandatangani oleh Sekretaris KPU Kota Surabaya, Sunarno Aristono. KPU Kota Surabaya melaksanakan kegiatan Penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2017 dalam rangka menindaklanjuti Surat KPU Republik Indonesia Nomor 698/KPU/XII/2016 tentang Penyampaian Perjanjian Kinerja Tahun 2017 dan Laporan Kinerja Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016, serta Surat KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 01/KPU-Prov-014/I/2017 tanggal 04 Januari 2017 Perihal Penyampaian Perjanjian Kinerja tahun 2017 dan Laporan Kinerja Tahun 2016. Ketua KPU Kota Surabaya membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kota Surabaya, Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Kasubbag Teknis dan Hupmas, Kasubag Hukum serta Kasubbag Program dan Data KPU Kota Surabaya. Dalam sambutannya, Robiyan Arifin menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi, dan memenuhi seluruh target yang diinginkan, serta sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan semua program dan kegiatan yang telah dan yang akan dilaksankan. “Perjanjian Kerja ditujukan untuk mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil dan pihak yang menandatangani berjanji akan mewujudkan target kinerja yang telah ditetapkan,” ungkap Robiyan. Perjanjian kinerja ini diharapkan menjadi pelecut semangat agar prestasi kerja KPU Kota Surabaya semakin baik.

RAPAT PLENO PERTAMA KPU SURABAYA DI TAHUN 2017

Hupmas, KPU SURABAYA- Setelah melalui tahun 2016, KPU Surabaya menyambut tahun 2017 dengan semangat kerja yang bertambah. Untuk menyusun rencana kerja di tahun 2017, Rabu (04/01/2017), KPU Surabaya melakukan rapat pleno rutin mingguan. Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, menyampaikan harapannya agar di tahun 2017 kinerja KPU Surabaya semakin meningkat. ”Tahun baru, semangat baru, semoga kita juga dapat lebih produktif di tahun 2017 ini,” tutur Robiyan. Selanjutnya, Robiyan meminta jajaran Sekretariat KPU Kota Surabaya untuk menjelaskan mengenai rencana kerja berdasarkan komposisi anggaran tahun 2017. Berdasarkan anggaran tersebut, ke depan akan disusun rencana dan jadwal penggunaan anggaran. Untuk mematangkan rencana kerja dan jadwal kegiatan KPU Kota Surabaya tahun 2017, Komisioner Divisi Hukum, Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengusulkan agar KPU Surabaya segera menyusun laporan kinerja tahun 2016. ”Silakan para kasubbag segera mengumpulkan laporan kinerja masing-masing untuk kemudian dikompilasi oleh Subbag program data,” ucap Purnomo. Hasil kompilasi laporan kinerja tersebut, lanjut Purnomo, akan dibahas pada rapat pleno Senin (09/01/2017). ”Hasil kompilasi diharapkan dapat diserahkan kepada komisioner paling lambat Jumat (06/01/2017),” tegas pria asli Surabaya tersebut. Setelah laporan kinerja tuntas, tugas selanjutnya adalah menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Komisioner Divisi Teknis, Nurul Amalia, mengusulkan agar komisioner dan para kasubbag menyusun RKT berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) KPU RI tahun 2014-2019. ”Harus kita susun seoptimal mungkin karena arah kinerja KPU Surabaya pada tahun 2017 mengikuti RKT tersebut,” pungkas Nurul.

DISKUSI REBOAN, BAHAS MEKANISME PEMBAYARAN PPNPN

Hupmas, KPU SURABAYA-Diskusi Reboan KPU Surabaya di awal Tahun 2017 (04/01/2017) kali ini membahas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan, yaitu PER-31/PB/2016 tentang tata cara pembayaran penghasilan PPNPN yang dibebankan pada APBN. Bertindak sebagai narasumber adalah Staf Sub Bagian Umum Sekretariat KPU Surabaya, Arif Setiawan. PER-31/PB/2016 tentang tata cara pembayaran penghasilan PPNPN yang dibebankan pada APBN disusun oleh pemerintah untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran belanja pegawai bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Dalam paparannya, Arif Setiawan menjelaskan mengenai apa yang yang dimaksud dengan PPNPN. PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PPNPN meliputi: PPPK/staf khusus/staf ahli non pegawai negeri pada Kementerian Negara/Lembaga; Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga nonstruktural; Dokter/Bidan PTT; Dosen/Guru Tidak Tetap; Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada satker yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor; dan Pegawai non pegawai negeri lainnya yang penghasilannya bersumber dari APBN. Pembayaran penghasilan bagi PPNPN yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan adalah penghasilan PPNPN yang dibebankan pada APBN, tidak termasuk pembayaran tunjangan kinerja PPNPN. “Pembayaran penghasilan PPNPN dilakukan setiap bulan, paling cepat pada hari kerja pertama dan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya,” ungkap Arif. Bagaimana mekanisme Pengajuan SPM pembayaran penghasilan PPNPN ke KPPN itu sendiri? Arif menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan pada saat mengajukan SPM pembayaran PPNPN ke KPPN, seperti daftar nominatif untuk lebih dari satu penerima dari Aplikasi SAS; SSP (dalam hal terdapat potongan pajak penghasilan Pasal 21), ADK SPM, dan ADK PPNPN.