Hupmas, SURABAYA – Jum’at malam (01/03/2019), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tergabung dalam Dapil 5 (lima) Surabaya, yang meliputi PPK Asemrowo, Benowo, Dukuh Pakis, Karang Pilang, Lakarsantri, Pakal, Sambikerep, Tandes, dan Wiyung adakan diskusi bersama PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan Suara (pungra) dan Penghitungan Suara (tungra).
Acara yang berlangsung di Aula Kecamatan Sambikerep ini dihadiri Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, anggota KPU Surabaya, Miftahul Ghufron, beserta staf sekretariatan KPU Surabaya dari Subbag Teknis Pemilu dan Hupmas dan Subbag Hukum.
Diskusi diawali oleh Miftakhul Gufron yang mengkaji pasal-pasal yang perlu didiskusikan bersama membahas bersama mulai dari Pemilih yang meliputi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), serta persiapan mulai dari Alat Kelengkapan TPS, undangan untuk pemilih (C6) dan waktu pembagian undangan tersebut.
Nur Syamsi menambahkan terkait dengan pembahasan teknis pelaksanaan di TPS, mulai dari pungra, tungra, dan syarat yang harus dibawa oleh saksi peserta pemilu berupa surat mandat.
“Terkait Pungra dan Tungra, KPU Provinsi akan mengadakan rapat koordinasi. Jika ada informasi terbaru, akan segera kami sampaikan kepada teman-teman PPK,” jelas Syamsi.
Melalui kegiatan diskusi tersebut, diskusi tidak hanya dilakukan oleh PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga harus memahami dan mau belajar tentang PKPU 3 tersebut. Sebagai penyelenggara harus memahami aturan-aturan yang mengatur demi kelancaran pelaksanaan Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang. (guh/esar)