Berita Terkini

BIRO HUKUM KPU RI LAKUKAN SUPERVISI DAN PENYULUHAN PRODUK HUKUM

Hupmas, SURABAYA – Kamis (29/11/2019), KPU Surabaya menerima kunjungan dari Biro Hukum KPU RI. Kunjungan tersebut dalam rangka kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten/Kota. Hadir dalam supervisi hari ini adalah Agung Prasetya, Yuga Pramudya, dan Hamidatul Fathiyah dari Biro Hukum KPU RI dan ditemui oleh Kepala Sub Bagian Hukum, Octian Anugeraha serta staf Sub Bagian Hukum, Ratna Rosanti. Dalam kesempatan tersebut, Agung Prasetya menyampaikan banyak mendapatkan masukan penting dalam beberapa Peraturan KPU yang telah diundangkan. Catatan tersebut akan dikaji oleh tim perumus dan pimpinan untuk memperbaiki produk hukum di masa mendatang. “Masukan ini sangat berharga untuk menyempurnakan beberapa kekurangan yang masih ada. Kedepannya kami berharap akan terus memberikan pendampingan dalam penyusunan produk-produk hukum yang dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota,” ungkap pria asal Yogyakarta ini. (cha/lay/esar)

KPU SURABAYA TERIMA KUNJUNGAN KONSULTASI BAKAL CALON PERSEORANGAN

Hupmas, SURABAYA – Mendekati masa tahapan pencalonan perseorangan, Selasa siang (26/11/2019), KPU Surabaya terima kunjungan konsultasi bakal pasangan calon (paslon) perseorangan. M. Sholeh bersama Taufik Hidayat, mendatangi KPU Surabaya untuk berkonsultasi mengenai persyaratan dan berkas dukungan yang harus disampaikan kepada KPU jika masa pendaftaran telah dibuka. “Terima kasih kepada KPU Surabaya sudah menerima kunjungan kami, tujuan kami hendak menanyakan syarat dan berkas yang harus disampaikan kepada KPU ketika pendaftaran Pencalonan Perseorangan ini nanti dibuka, serta mekanisme syarat dukungan nanti seperti apa,” jelas M. Sholeh. Bertemu dengan Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi bersama Anggota KPU Surabaya, Muh. Kholid Asyadulloh, Naafilah Astri Swarist, Soeprayitno, dan Subairi serta Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, Endang Sri Arti Rahayu dan operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Kwartika Candra Dewi. Nur Syamsi menyampaikan bahwa jadwal pengumuman penyerahan dukungan bakal paslon perseorangan masih menunggu perubahan PKPU terbaru. “Terkait dengan jadwal, kami masih menunggu PKPU terbaru, persyaratan dukungan juga sebagaimana jumlah minimal persyaratan di KPU Surabaya yakni 138.565 pendukung dan tersebar minimal di 16 kecamatan dari 31 kecamatan di Surabaya dan data tersebut harus diinput ke dalam aplikasi Silon,” jawab Nur Syamsi. Muh. Kholid, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya juga menerangkan operator Silon dari pihak bakal paslon perseorangan juga menginput kedalam aplikasi Silon untuk mempermudah dan mendeteksi kegandaan. Kholid sambil dibantu operator Silon juga menunjukkan fitur-fitur dalam aplikasi Silon. Sebelumnya, KPU Surabaya juga telah menerima kunjungan dari Usman Hakim dan Samuel Teguh Santoso terkait konsultasi pendaftaran perseorangan hari Senin (04/11/2019) yang lalu. (guh/esar)

KONSULTASI PENDAFTARAN PERSEORANGAN, 5 PEMUDA DATANGI KPU SURABAYA

Hupmas, SURABAYA – Rabu siang (27/11/2019), KPU Surabaya kembali terima kunjungan dari masyarakat umum terkait dengan proses pencalonan perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020. Terdiri dari 5 (lima) orang yang terdiri dari Bagus Windi Prakoso, M. Yusron, Maulana, Catur, dan Arthur Darwanto datang ke KPU Surabaya hendak menanyakan proses pendaftaran calon perseorangan serta syarat dan berkas yang harus diserahkan kepada KPU Surabaya. “Tujuan kami berlima adalah untuk menanyakan syarat dan berkas yang harus kami serahkan jika hendak mendaftar lewat jalur perseorangan atau independen dalam Pilwali 2020,” ungkap Maulana. Muh. Kholid Asyadulloh, Anggota KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa sampai saat ini masih berpengang pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta PKPU 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, sambil menunggu PKPU terbaru yang mengatur pencalonan perseorangan. “Jadi pedoman KPU sampai saat ini masih PKPU 3 Tahun 2017. Syarat yang harus diserahkan adalah dokumen dukungan dengan minimal 138.565 Pemilih yang tersebar minimal 16 Kecamatan dari 31 Kecamatan yang ada di Surabaya,” jelas Kholid. Lebih lanjut, Kholid juga menyampaikan sambil menampilkan aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) bahwa data dukungan yang dimiliki juga harus diinput kedalam aplikasi Silon. (guh/esar)

KONSULTASI PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN, FORUM MASYARAKAT PEDULI JAWA TIMUR KUNJUNGI KPU SURABAYA

Hupmas, SURABAYA – Senin siang (25/11/2019), KPU Surabaya kedatangan Forum Masyarakat Peduli Jawa Timur terkait dengan pendaftaran Pemantau Pemilihan. Surya Agung, perwakilan dari Forum Masyarakat Peduli Jawa Timur menyampaikan bahwa maksud dan tujuannya ke KPU Surabaya adalah menanyakan atau konsultasi terkait berkas persyaratan yang harus diserahkan ke KPU Surabaya. “Terima kasih kepada KPU Surabaya sudah menerima kehadiran kami. Maksud kami adalah ingin mendapatkan keterangan secara langsung terkait dengan berkas persyaratan yang harus diserahkan ketika mendaftar sebagai Pemantau di KPU Surabaya,” ungkap Surya Agung. Subairi, Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM bersama Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Surabaya, Endang Sri Arti Rahayu menyambut kedatangan Forum Masyarakat Peduli Jawa Timur. “Terima kasih kepada Forum Masyarakat Peduli Jawa Timur sudah berkunjung ke KPU Surabaya. Prosedur pendaftaran Pemantau sendiri, mulai dari berkas persyaratan yang harus dikumpulkan, serta berkas administrasi pendukung lainnya sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019,” jelas Subairi. Lebih lanjut, Subairi juga berharap setelah melakukan konsultasi ini, untuk segera mendaftar dan untuk membuat rencana dan jadwal tahapan apa saja yang akan dilakukan pemantauan. Karena disalah satu berkas itu adalah adanya rencana atau jadwal pemantauan yang dilakukan. Endang Sri Arti Rahayu menambahkan bahwa sesuai dengan Pengumuman KPU Surabaya Nomor 363/PP.03.2-Pu/3578/KPU-Kot/XI/2019 tentang pendaftaran Pemantau, Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat, dan Pelaksana Hitung Cepat Hasil Pemilihan dijelaskan terkait persyaratan mulai dari harus memiliki profil organisasi, pengurus, rincian jadwal kegiatan, serta persyaratan lainnya. Sebagai informasi, KPU Surabaya membuka pendaftaran Pemantau, Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat, dan Pelaksana Hitung Cepat Hasil Pemilihan sampai dengan tanggal 16 September 2020, selengkapnya klik dilink berikut ini: http://bit.ly/pengumumanpendaftaranpemantau  (guh/esar)

KPU PROVINSI JAWA TIMUR LAKUKAN MONITORING NPHD DAN JDIH KE KPU SURABAYA

Hupmas, SURABAYA – Jumat pagi (22/11/2019), KPU Surabaya terima kunjungan monitoring dari Miftahur Rozaq, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Logistik terkait dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta perkembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di KPU Surabaya. Bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Surabaya, Jl. Adityawarman 87, Miftahur Rozaq bertemu dengan jajaran Komisioner KPU Surabaya dan Sekretaris KPU Surabaya. “Jadi, tujuan kesini adalah ingin mengetahui perkembangan tahapan dan juga perkembangan NPHD. Harapannya agar segera selesai dan tidak mengganggu proses tahapan,” ungkap Rozaq. Nur Syamsi, Ketua KPU Surabaya menyampaikan bahwa untuk NPHD sudah proses dan hampir selesai, tinggal tanda tangan dari Pemerintah Kota, dalam hal ini adalah Wali Kota Surabaya. Terkait dengan JDIH, KPU Surabaya sendiri sebelumnya juga sudah mendapatkan kunjungan dari Biro Hukum KPU RI terkait dengan Pilot Project JDIH tersebut. Terkait dengan proses pendokumentasian hingga proses penertiban produk hukum di KPU Surabaya. (guh/esar)