Berita Terkini

TINGKATKAN KOMPETENSI KEHUMASAN, KPU PROVINSI JATIM GELAR BIMTEK KEHUMASAN

Hupmas, SURABAYA – Dalam rangka meningkatkan kapasitas kehumasan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, KPU Provinsi gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kehumasan di Hotel Ayola Sunrise Mojokerto, Jl. Benteng Pancasila No. 9, Kota Mojokerto. Acara yang berlangsung selama 3 (tiga) hari dimulai hari Selasa, tanggal 10 Desember 2019 sampai dengan hari Kamis, tanggal 12 Desember 2019 tersebut diikuti oleh 38 Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM. Hadir mewakili KPU Surabaya, Subairi selaku anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM  bersama Naafilah Astri Swarist, Anggota KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Choirul Anam, Ketua KPU Jatim menyampaikan dalam pembukaan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan bidang kehumasan agar partisipasi masyarakat (parmas) dalam Pemilu dan Pemilihan menjadi lebih baik lagi. “Selama tiga hari ke depan, kita akan belajar kehumasan bersama narasumber yang berkompeten dalam bidangnya. Harapannya, agar semangat dalam kehumasan bisa mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan,” jelas Choirul Anam. Sebagai informasi, dalam bimtek ini dibagi menjadi beberapa materi yang diisi oleh pemateri yang berasal dari berbagai kalangan, seperti dari dosen yang membidangi Public Speaking Universitas Airlangga, Presenter dari Trans TV dan CNN Indonesia, Komisioner KPU Jatim, dan pemateri dari PWI  Jawa Timur.

TINGKATKAN KOMPETENSI KEHUMASAN, KPU PROVINSI JATIM GELAR BIMTEK KEHUMASAN

Hupmas, SURABAYA – Dalam rangka meningkatkan kapasitas kehumasan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, KPU Provinsi gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kehumasan di Hotel Ayola Sunrise Mojokerto, Jl. Benteng Pancasila No. 9, Kota Mojokerto. Acara yang berlangsung selama 3 (tiga) hari dimulai hari Selasa, tanggal 10 Desember 2019 sampai dengan hari Kamis, tanggal 12 Desember 2019 tersebut diikuti oleh 38 Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM. Hadir mewakili KPU Surabaya, Subairi selaku anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM  bersama Naafilah Astri Swarist, Anggota KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Choirul Anam, Ketua KPU Jatim menyampaikan dalam pembukaan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan bidang kehumasan agar partisipasi masyarakat (parmas) dalam Pemilu dan Pemilihan menjadi lebih baik lagi. “Selama tiga hari ke depan, kita akan belajar kehumasan bersama narasumber yang berkompeten dalam bidangnya. Harapannya, agar semangat dalam kehumasan bisa mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan,” jelas Choirul Anam. Sebagai informasi, dalam bimtek ini dibagi menjadi beberapa materi yang diisi oleh pemateri yang berasal dari berbagai kalangan, seperti dari dosen yang membidangi Public Speaking Universitas Airlangga, Presenter dari Trans TV dan CNN Indonesia, Komisioner KPU Jatim, dan pemateri dari PWI  Jawa Timur.

RAKOR TEKNIS PENGGANTIAN ANTARWAKTU (PAW) OLEH KPU JATIM

Hupmas, SURABAYA – KPU Provinsi Jawa Timur gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Penggantian Antarwaktu (PAW) bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rakor yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono No. 1, Pasuruan selama 2 (dua) hari, dimulai hari Minggu, 08 Desember 2019 tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Operator SIMPAW KPU Kabupaten/Kota. Hadir dari KPU Surabaya, Nur Syamsi, Ketua KPU Surabaya bersama Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muh. Kholid Asyadulloh, dan Arnik April Susansti selaku operator SIMPAW KPU Surabaya. Choirul Anam, Ketua KPU Jatim dalam membuka acara berpesan kepada seluruh peserta bahwa proses penggantian antarwaktu (PAW) sudah ada regulasi dan jika ada PAW maka KPU Kabupaten/Kota harus segera melaksanakannya. “Penting untuk dipahami bahwa proses PAW sendiri sudah ada regulasinya dan juga dilaksanakan dengan aplikasi SIMPAW, untuk prosesnya sendiri dibatasi dengan waktu sehingga jika ada PAW, KPU Kabupaten/Kota harus segera melaksanakannya,” jelas Choirul Anam. Untuk materi rakor Teknis Pennggatian Antarwaktu sendiri diisi oleh Insan Qoriawan selaku divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim. Dalam materinya, Insan meminta KPU Kabupaten/Kota memahami betul aturan yang mengatur proses PAW tersebut. Mulai dari PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (guh/esar)

RAPAT EVALUASI GUGUS TUGAS PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE PEMILU 2019

Hupmas, SURABAYA – Dalam rangka mengevaluasi pengawasan kampanye di media pada Pemilu 2019, Bawaslu Provinsi Jawa Timur gelar Rapat Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 bersama seluruh Komisioner KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM se-Jawa Timur. Subairi, Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM hadir mewakili KPU Surabaya dalam acara yang dimulai hari Minggu, tanggal 8 Desember 2019 sampai dengan Selasa, 10 Desember 2019 di Hotel Majapahit, Jl. Tunjungan No. 65, Surabaya tersebut. Aang Khunaifi, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengisi materi menyampaikan dengan dilaksanakannya kegiatan evaluasi ini, baik KPU maupun Bawaslu sama-sama paham dalam hal iklan kampanye pada saat pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan. “Dengan rapat evaluasi ini, ke depan baik KPU dan Bawaslu sama-sama memahami iklan kampanye, terlebih untuk 19 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang akan menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020,” ujar Aang Khunaifi. Acara yang berlangsung selama 3 hari ini sekaligus menjadi wadah untuk saling mempererat solidaritas gugus tugas dalam menyambut Pemilihan Serentak 2020 di Provinsi Jawa Timur dengan pemateri acara berasal dari Bawaslu Jatim dan KPU Jatim. (guh/esar)

UNDANGAN TERBUKA MENGIKUTI SOSIALISASI BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SURABAYA TAHUN 2020

Hupmas, SURABAYA – Dalam rangka menindaklanjuti Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 384/PP.04.3-Pu/3578/KPU-Kota/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019 tentang Jadwal Penyerahan Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020, dengan ini KPU Surabaya mengundang Bapak/Ibu/Saudara(i) Warga Kota Surabaya yang hendak mencalonkan sebagai Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Perseorangan tahun 2020 untuk hadir pada: Hari              : Rabu Tanggal        : 11 Desember 2019 Waktu          : 13.00 WIB Tempat         : kantor KPU Kota Surabaya, Jl. Adityawarman No. 87, Surabaya Catatan        : Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus membawa surat tugas/surat mandate dan diserahkan kepada KPU Kota Surabaya untuk mendapatkan username dan password SILON. Adapun surat tugas/surat mandat sebagaimana dimaksud tersebut harus memuat informasi : Nama Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota beserta gelar; Nomor Induk Kependudukan masing-masing Bakal Calon; Tempat dan tanggal lahir masing-masing Bakal Calon; Alamat masing-masing Bakal Calon; Jenis kelamin masing-masing Bakal Calon; dan Pekerjaan masing-masing Bakal Calon. Adapun undangan selengkapnya dapat diunduh di link berikut : Undangan Terbuka Perseorangan PILWALI 2020 (guh/esar)a