RAKOR TEKNIS PENGGANTIAN ANTARWAKTU (PAW) OLEH KPU JATIM
Hupmas, SURABAYA – KPU Provinsi Jawa Timur gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Penggantian Antarwaktu (PAW) bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Rakor yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono No. 1, Pasuruan selama 2 (dua) hari, dimulai hari Minggu, 08 Desember 2019 tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Operator SIMPAW KPU Kabupaten/Kota.
Hadir dari KPU Surabaya, Nur Syamsi, Ketua KPU Surabaya bersama Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muh. Kholid Asyadulloh, dan Arnik April Susansti selaku operator SIMPAW KPU Surabaya.
Choirul Anam, Ketua KPU Jatim dalam membuka acara berpesan kepada seluruh peserta bahwa proses penggantian antarwaktu (PAW) sudah ada regulasi dan jika ada PAW maka KPU Kabupaten/Kota harus segera melaksanakannya.
“Penting untuk dipahami bahwa proses PAW sendiri sudah ada regulasinya dan juga dilaksanakan dengan aplikasi SIMPAW, untuk prosesnya sendiri dibatasi dengan waktu sehingga jika ada PAW, KPU Kabupaten/Kota harus segera melaksanakannya,” jelas Choirul Anam.
Untuk materi rakor Teknis Pennggatian Antarwaktu sendiri diisi oleh Insan Qoriawan selaku divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim. Dalam materinya, Insan meminta KPU Kabupaten/Kota memahami betul aturan yang mengatur proses PAW tersebut. Mulai dari PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (guh/esar)