Berita Terkini

KPU SURABAYA GELAR RAKOR PERSIAPAN VERIFIKASI FAKTUAL DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN PILWALI SURABAYA 2020

Hupmas, SURABAYA – Selasa malam (23/06/2020), KPU Surabaya gelar rapat koordinasi (rakor) untuk persiapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara daring. Rakor yang diikuti oleh Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan tersebut dipimpin oleh Muh. Kholid Asyadulloh, Anggota KPU Surabaya yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan. Kholid memberi materi dan mengecek kesiapan dalam pelaksanaan verifikasi faktual. “Dalam rakor ini, KPU Surabaya hendak mengecek kesiapan dan juga untuk memetakan kebutuhan baik petugas maupun Alat Perlindungan Diri untuk verifikasi nanti. Ini berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi sesuai dengan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid 19,” jelas Muh. Kholid. Kholid dalam rakor juga menyampaikan kepada PPK untuk berkoordinasi dan melakukan persiapan-persiapan karena setiap verifikasi faktual harus selalu melibatkan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) serta menggunakan alat perlindungan diri. (guh/esar)

CEGAH PENYEBARAN COVID-19, KPU SURABAYA LAKSANAKAN DAN SOSIALISASIKAN PENERAPAN PROTOKOL PENCEGAHAN COVID-19 DI SETIAP TAHAPAN

Hupmas, SURABAYA – Tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan resmi dimulai pada tanggal 15 Juni 2020, dimana pengaturan terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan tahapan. Terkait dengan protokol kesehatan, KPU RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Demi memaksimalkan aturan tersebut dalam setiap tahapan di KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Jawa Timur juga memberikan sosialisasi, tujuannya untuk menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman dalam melaksanakan pemilihan dalam kondisi bencana non alam/pandemik saat ini. Tak terkecuali di KPU Surabaya, juga melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Seperti yang dilakukan pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2020 ketika bersamaan dengan tahapan persiapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Subairi, Anggota KPU Surabaya Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM memberikan sosialisasi terkait protokol kesehatan sesuai SE 20/2020 kepada Tim Bapaslon Perseorangan dan Instansi terkait untuk memperhatikan protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tahapan. “Sebagaimana yang telah diatur, bahwa dalam kondisi pandemi covid-19 ini, kita dalam setiap pelaksanaan kegiatan tahapan diharuskan untuk mematuhi dan melaksanakan SE 20/2020 terkait protokol kesehatan. Terlebih saat ini adalah tahapan verifikasi faktual dukungan Bapaslon perseorangan,” jelas Subairi. Di KPU Surabaya sendiri penerapan protokol kesehatan sudah dilaksanakan sejak hari pertama Tahapan Pemilihan Lanjutan dilaksanakan, mulai dari pelantikan Panitia Pemungutan Suara, Rakor persiapan verifikasi faktual, serta pengecekan suhu tubuh dan wajib cuci tangan bagi setiap tamu yang hendak masuk kantor KPU Surabaya. (guh/esar)

KPU SURABAYA UNDANG TIM BAPASLON PERSEORANGAN DAN INSTANSI TERKAIT UNTUK PERSIAPAN VERIFIKASI FAKTUAL CALON PERSEORANGAN PILWALI SURABAYA 2020

‎Hupmas, SURABAYA – Selasa, (23/06/2020) KPU Surabaya gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Lanjutan Pilwali Surabaya Tahun 2020. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua Bawaslu Surabaya, Kapolrestabes, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kepala Bakesbang Politik dan Linmas, Pimpinan Gugus Tugas Covid-19 dan Ketua Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan Moh. Yasin, SH dan Gunawan, S.Th. Acara yang dibuka oleh Nur Syamsi selaku Ketua KPU Kota Surabaya tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 Tahapan lanjutan sudah dimulai sejak 15 Juni 2020 dan verifikasi faktual bakal calon perseorangan termasuk tahapan yang ditunda. “Harapan kita agar Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan mencermati Surat KPU RI Nomor 82 Tahun 2020 bab 3 huruf c,” jelasnya. Selanjutnya Anggota Bawaslu Surabaya Hidayat turut menyampaikan bahwa dalam pandemi ini pengawasan administrasi meliputi pencegahan Covid-19. “PPK, PPS, PPL dan Panwascam dalam melakukan verifikasi faktual di lapangan harus memperhatikan protokol kesehatan sesuai anjuran dari Tim Gugus Tugas covid-19 juga edukasi dari kelurahan kepada masyarakat tentang adanya verifikasi faktual bakal calon perseorangan ini,” tambah Hidayat. Selanjutnya pemaparan lebih detail disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Muh. Kholid Asyadulloh. Kholid memaparkan materi tentang Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang meliputi tanggal pelaksanaan verifikasi faktual, jenis formulir, langkah-langkah verifikasi faktual, dan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Penjelasan akhir disampaikan Subairi Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat, dan SDMy yang menyampaikan penjelasan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (tika/esar)