CEGAH PENYEBARAN COVID-19, KPU SURABAYA LAKSANAKAN DAN SOSIALISASIKAN PENERAPAN PROTOKOL PENCEGAHAN COVID-19 DI SETIAP TAHAPAN
Hupmas, SURABAYA – Tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan resmi dimulai pada tanggal 15 Juni 2020, dimana pengaturan terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan tahapan.
Terkait dengan protokol kesehatan, KPU RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Demi memaksimalkan aturan tersebut dalam setiap tahapan di KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Jawa Timur juga memberikan sosialisasi, tujuannya untuk menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman dalam melaksanakan pemilihan dalam kondisi bencana non alam/pandemik saat ini.
Tak terkecuali di KPU Surabaya, juga melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Seperti yang dilakukan pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2020 ketika bersamaan dengan tahapan persiapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Subairi, Anggota KPU Surabaya Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM memberikan sosialisasi terkait protokol kesehatan sesuai SE 20/2020 kepada Tim Bapaslon Perseorangan dan Instansi terkait untuk memperhatikan protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tahapan.
“Sebagaimana yang telah diatur, bahwa dalam kondisi pandemi covid-19 ini, kita dalam setiap pelaksanaan kegiatan tahapan diharuskan untuk mematuhi dan melaksanakan SE 20/2020 terkait protokol kesehatan. Terlebih saat ini adalah tahapan verifikasi faktual dukungan Bapaslon perseorangan,” jelas Subairi.
Di KPU Surabaya sendiri penerapan protokol kesehatan sudah dilaksanakan sejak hari pertama Tahapan Pemilihan Lanjutan dilaksanakan, mulai dari pelantikan Panitia Pemungutan Suara, Rakor persiapan verifikasi faktual, serta pengecekan suhu tubuh dan wajib cuci tangan bagi setiap tamu yang hendak masuk kantor KPU Surabaya. (guh/esar)