Berita Terkini

Rakor Tindak Lanjut Hasil Pemadanan DPB

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Rabu pagi (22/6), KPU Surabaya mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur. Kegiatan yang bertempat di kantor KPU Jawa Timur ini turut diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Anggota KPU Jawa Timur, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih dikerjakan oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi se-Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsinya, yang mana terdapat self assesment pada pemadanan data dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan tahapan.  "KPU Kabupaten/Kota perlu memperhatikan pelayanan DPB untuk masyarakat, termasuk pemahaman dalam hal teknis dan monitoring capaian kinerja DPB," pesan Miftahur Rozaq. Berikutnya, Nurul Amalia (Anggota KPU Jawa Timur, Ketua Divisi Data dan Informasi) bersama Nurita Paramita (Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi) dan Agus Purwanto (Kepala Subbagian Data dan Informasi) melakukan pengecekan terhadap pemetaan data hasil pemadanan serta menjelaskan SOP pelayanan DPB dan akses Sidalih.

Samakan Persepsi melalui Sosialisasi

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Selasa siang (21/6), seluruh Pimpinan dan Staf Sekretariat KPU Surabaya mengikuti Sosialisasi Internal Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di kantor KPU Surabaya. Berlangsung selama 1 jam, seluruh Pimpinan menyampaikan arahannya secara bergantian.  Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi menyampaikan bahwa ada beberapa perbedaan dalam Peraturan KPU mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 dengan Peraturan mengenai tahapan pada Pemilu sebelumnya, yang mana hal itu perlu diketahui oleh seluruh Staf KPU Surabaya, sehingga dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat. "Peraturan KPU 3 Tahun 2022 merupakan Peraturan induk, yang nantinya akan disusul dengan Peraturan mengenai tiap-tiap tahapan," tambah Soeprayitno (Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan). Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Naafilah Astri Swarist menambahkan bahwa sosialisasi internal yang merupakan amanat pleno ini diselenggarakan agar ada persepsi yang sama di internal KPU Surabaya dalam memberikan informasi mengenai tahapan dan jadwal Pemilu kepada pihak eksternal, baik Peserta Pemilu dan pemilih.

Meneliti Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Selasa pagi (21/6), KPU Surabaya menerima permohonan wawancara lanjutan dari mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA). Bulan April yang lalu, mahasiswi bernama Suaisyah Febrianti ini telah melakukan wawancara dengan Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Subairi. Kali ini, mahasiswi jurusan Ilmu Politik FISIP tersebut melanjutkan permohonan wawancara terhadap kader dan staf Sekretariat KPU Surabaya dalam pelaksanaaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Suaisyah Febrianti menanyakan beberapa hal, antara lain persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan DP3 yang diselenggarakan di Kelurahan Semolowaru ini. "Jadi stakeholder dan pemilih turut dilibatkan dalam Program DP3 ini ya?" tanya Aisyah. Mahasiswi yang sedang menyusun tugas akhir berjudul Impelementasi Kebijakan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di KPU Surabaya Menjelang Pemilu Tahun 2024 ini juga menanyakan mengenai harapan kader dan staf Sekretariat KPU Surabaya dalam pelaksanaan Program DP3.

Sosialisasi Internal Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Selasa siang (21/6), KPU Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi Internal Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 di kantor KPU Surabaya. Kegiatan yang berlangsung selama 1 jam ini turut dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Staf Sekretariat KPU Surabaya. Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Subairi memaparkan secara rinci Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, mulai definisi yang tercantum dalam Peraturan, asas dan prinsip Pemilu, hingga tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang terdapat dalam lampiran Peraturan. "Sosialisasi merupakan kewajiban Penyelenggara Pemilu, dan kegiatan ini merupakan konsolidasi awal dalam melaksanakan tahapan Pemilu," ujar Subairi. Sekretaris KPU Surabaya, Wahyu Rachmadani Setiawan menambahkan bahwa sosialisasi internal diselenggarakan agar seluruh sumber daya manusia di KPU Surabaya mempunyai pemahaman yang sama sebagai Penyelenggara Pemilu, sehingga tidak hanya Pimpinan, tapi Staf pun dapat memberikan informasi yang bermanfaat mengenai tahapan Pemilu kepada masyarakat. 

Layani Permohonan Informasi dari Bawaslu Surabaya

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Senin siang (20/6), KPU Surabaya melayani permohonan informasi dari Bawaslu Surabaya. Staf Subbagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Surabaya, Hastyo Nurmandriya dan Dita Mustika R. mengajukan permohonan informasi Pemilu 2019. Informasi mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut diserahkan secara langsung oleh Tim Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Surabaya kepada staf Bawaslu Surabaya.

Audiensi dengan BKD Jawa Timur

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Senin pagi (20/6), KPU Surabaya melaksanakan audiensi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. Bertempat di kantor BKD Jawa Timur, Rajma Tri Handoko (Analis Kepegawaian Ahli Muda) dan Nidaul Hidayah (Analis Perencanaan SDM Aparatur) menerima kunjungan KPU Surabaya. Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Subairi menyampaikan bahwa KPU Surabaya berkoordinasi mengenai fasilitasi Computer Assisted Test (CAT) untuk mendukung pelaksanaan seleksi Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024. Bersama Soeprayitno (Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan Wiratmoko Iman Santoso (Kasubbag Hukum dan SDM), Subairi menerima penjelasan bahwa BKD Jawa Timur menggunakan sistem CBT (Computer Based Test) yang merupakan replikasi dari sistem CAT (Computer Assisted Test), serta CBT dilengkapi dengan fitur realtime scoring, sehingga bisa memunculkan livescore nilai selama ujian berlangsung dan dapat dipantau secara live.