Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Selasa pagi (28/6), KPU Surabaya mengikuti Rapat Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini turut diikuti oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Anggota KPU Jawa Timur, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan 2 materi sekaligus, yaitu Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Ketentuan dan Rencana Pelaksanaan Kerjasama di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur. "Pada prinsipnya, program dan kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan sepanjang waktu, pada masa sebelum, saat, dan sesudah tahapan Pemilu," ujar Gogot Cahyo Baskoro. Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut, Sekretaris KPU Jawa Timur, Nanik Karsini turut menyampaikan arahan bahwa sebagaimana Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022, seluruh pegawai wajib melaksanakan piket dan mengaktifkan handphone selama 24 jam.