Berita Terkini

Samakan Persepsi melalui Sosialisasi

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Selasa siang (21/6), seluruh Pimpinan dan Staf Sekretariat KPU Surabaya mengikuti Sosialisasi Internal Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di kantor KPU Surabaya. Berlangsung selama 1 jam, seluruh Pimpinan menyampaikan arahannya secara bergantian. 

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi menyampaikan bahwa ada beberapa perbedaan dalam Peraturan KPU mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 dengan Peraturan mengenai tahapan pada Pemilu sebelumnya, yang mana hal itu perlu diketahui oleh seluruh Staf KPU Surabaya, sehingga dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat.

"Peraturan KPU 3 Tahun 2022 merupakan Peraturan induk, yang nantinya akan disusul dengan Peraturan mengenai tiap-tiap tahapan," tambah Soeprayitno (Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan).

Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Naafilah Astri Swarist menambahkan bahwa sosialisasi internal yang merupakan amanat pleno ini diselenggarakan agar ada persepsi yang sama di internal KPU Surabaya dalam memberikan informasi mengenai tahapan dan jadwal Pemilu kepada pihak eksternal, baik Peserta Pemilu dan pemilih.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali