Berita Terkini

Sosialisasi Internal Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Selasa siang (21/6), KPU Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi Internal Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 di kantor KPU Surabaya. Kegiatan yang berlangsung selama 1 jam ini turut dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Staf Sekretariat KPU Surabaya.

Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Subairi memaparkan secara rinci Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, mulai definisi yang tercantum dalam Peraturan, asas dan prinsip Pemilu, hingga tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang terdapat dalam lampiran Peraturan.

"Sosialisasi merupakan kewajiban Penyelenggara Pemilu, dan kegiatan ini merupakan konsolidasi awal dalam melaksanakan tahapan Pemilu," ujar Subairi.

Sekretaris KPU Surabaya, Wahyu Rachmadani Setiawan menambahkan bahwa sosialisasi internal diselenggarakan agar seluruh sumber daya manusia di KPU Surabaya mempunyai pemahaman yang sama sebagai Penyelenggara Pemilu, sehingga tidak hanya Pimpinan, tapi Staf pun dapat memberikan informasi yang bermanfaat mengenai tahapan Pemilu kepada masyarakat. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 62 kali