Berita Terkini

Partai Rakyat Adil Makmur Kunjungi Helpdesk

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Rabu siang (3/8), DPK Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Surabaya menyampaikan permohonan konsultasi ke KPU Surabaya. Konsultasi yang berlangsung sekitar 30 menit ini dihadiri oleh Ketua DPK Partai Prima, Hendraven Desito Manihuruk ini menanyakan mengenai materi sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang tempo hari diselenggarakan oleh KPU Surabaya.

Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno menyampaikan bahwa terdapat kategori Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu, yaitu Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki/tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.

"Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu 2019 nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual apabila telah melakukan pendaftaran di KPU RI," tambah Soeprayitno.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali