Berita Terkini

Sharing Persiapan E-Voting Pemira ITS

Hupmas, KPU SURABAYA- E-Voting, salah satu inovasi dalam bidang kepemiluan, selalu menarik untuk dikaji. Oleh karena itu, KPU Surabaya pada Rabu (16/11/2016) berkunjung ke Komisi Pemilihan ITS untuk berdiskusi mengenai persiapan pelaksanaan e-Voting pemilihan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). E-Voting akan dilaksanakan pada 21-23 November 2016. Ketua Komisi Pemilihan ITS, Heru Fatkhurohmat, memaparkan mengenai tahapan pelaksanaan pemilihan Presiden BEM dan DPM. Seperti halnya pemilu nasional, para bakal calon presiden BEM dan DPM harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Selanjutnya, Komisi Pemilihan ITS melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap pemenuhan persyaratan calon. Dari lima pendaftar Calon Presiden BEM, hanya dua orang yang memenuhi syarat. Mereka adalah Arfiq Isa, Mahasiswa Jurusan Teknik Fisika dan Rofi Arga, Mahasiswa Jurusan Teknik Kimia. Keduanya sedang menempuh semester 7. Sementara untuk DPM, terdapat sebelas calon yang mengikuti pemilihan. Kampanye yang dilaksanakan oleh para calon juga sangat mirip dengan model kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia. Menurut Heru, kampanye untuk Calon Presiden BEM ITS dilaksanakan dalam empat bentuk. pertama, kampanye terbuka di fakultas. ”Tempat kampanye ditentukan oleh Komisi Pemilihan,” kata pria asli Kediri tersebut. Kedua, Debat Calon Presiden BEM dengan tema yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan ITS. Ketiga, debat panelis. ”Komisi Pemilihan ITS mengundang dosen untuk menjadi panelis dalam debat calon presiden BEM ITS,” tambah mahasiswa D3 Teknik Mesin tersebut. Keempat, kampanye by request. ”Yang ingin fakultas atau jurusannya didatangi oleh Calon Presiden BEM untuk kampanye, dipersilakan mengajukan kepada Komisi Pemilihan ITS,” kata Heru. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Pemilihan ITS dibantu oleh PPU (Panitia pemilihan Umum) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. ”Mereka inilah yang bekerja secara teknis pada saat pemungutan suara,” jelas Heru. Dalam Pemilihan Umum tahun 2016 ini, ITS mendirikan dua TPS di setiap jurusan. Sementara itu, developer e-Voting Pemilihan Umum ITS tahun 2016, Miftakhul Akhyar, memaparkan sistem pemilihan secara elektronik yang dibuatnya. Akhyar menjelaskan, mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai pemilih sudah didaftar dan tercatat dalam database Komisi Pemilihan ITS. Untuk menjadi pemilih, mahasiswa harus sudah menempuh pendididkan minimal enam bulan. Untuk dapat memilih, mahasiswa harus menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Selanjutnya, pemilih melakukan registrasi untuk mendapatkan token. ”Token inilah sebagai login ke alat e-Voting. Setelah meng-entry token, mereka dapat memilih kandidat sesuai aspirasi,” jelas Akhyar. Meskipun pemungutan suara dilaksanakan selama tiga hari, yaitu 21-23 November 2016, namun, hasil pemilihan baru dapat diketahui pada saat rekap di hari terakhir. Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi yang hadir dalam diskusi tersebut bersama Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Nurita Paramita, mengungkapkan apresiasinya kepada Komisi Pemilihan ITS. ”Ini adalah bentuk kepedulian awal teman-teman mahasiswa terhadap demokrasi di Indonesia. Kampus menjadi laboratorium mahasiswa untuk mempraktikkan demokrasi sekaligus inovasi teknologinya,” ucap Nur Syamsi. Alumni Universitas Negeri Surabaya tersebut menambahkan, pengalaman berdemokrasi di kampus ini akan menjadi bekal bagi peran serta mahasiswa ketika bermasyarakat nantinya. ”Saya sangat bangga dengan inovasi yang dilakukan oleh ITS. Perkembangan teknologi yang seperti ini nantinya diharapkan juga dapat diaplikasikan dalam demokrasi dalam lingkup yang lebih luas,” pungkas Nur Syamsi.

KPU Surabaya Laksanakan Pendidikan Pemilih di LKMK Gunungsari

Hupmas, KPU SURABAYA- KPU Surabaya terus melaksanakan pendidikan pemilih kepada masyarakat pada post-election period. Kamis (17/11/2016), KPU Surabaya melaksanakan silaturahmi dalam rangka pendidikan pemilih ke Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Gunungsari di Kantor Kelurahan Gunungsari, Jalan Kencanasari Timur IX Surabaya. Kedatangan KPU Surabaya ini disambut hangat oleh Lurah Gunungsari, Manan, dan juga jajaran Pengurus LKMK Gunungsari. Manan menyepakati bahwa pendidikan pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU Surabaya semata tetapi juga tugas tokoh masyarakat untuk melaksanakannya. “Kedatangan KPU Surabaya untuk bertatap muka dengan tokoh masyarakat seperti ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk bertanya tentang kepemiluan,”ungkap Manan. Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi, yang menghadiri acara tersebut mengungkapkan, silaturahmi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dengan stakeholder KPU Surabaya. LKMK sebagai salah satu perwakilan tokoh masyarakat merupakan elemen startegis yang turut menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemilu atau pemilihan. Meskipun tidak sedang melaksanakan tahapan pemilu, KPU Surabaya tetap melaksanakan tugasnya, yaitu melaksanakan pendidikan pemilih kepada semua lapisan masyarakat. Apalagi KPU sekarang ini sedang melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan. ”KPU berharap ada respon positif dari masyarakat sehingga masalah tentang DPT ini bisa diminimalisir,” tutur Nur Syamsi. Nur Syamsi menghimbau masyarakat yang belum masuk dalam DPT bisa memberikan tanggapan agar dimasukan dalam daftar pemilih. Misalnya, mereka yang dulunya TNI misalnya dan sekarang sudah pensiun, bisa dimasukkan dalam DPT. ”Cukup dengan mengisi form tanggapan masyarakat kemudian menyerahkan foto copy KTP, kartu keluarga, paspor saja,” ucap Alumni Universitas Negeri Surabaya tersebut. Form tanggapan masyarakat ini nantinya dikategorikan sebagai laporan langsung dan akan masuk menjadi dasar kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Selain laporan langsung tersebut, data yang menjadi dasar adalah data pemeliharaan daftar pemilih pemilu sebelumnya, daftar pemilih tambahan (DPT-b2) pemilihan sebelumnya, dan data mutasi penduduk (bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan). “Jadi sesuai surat edaran KPU RI nomor 176/KPU/IV/2016 tentang pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, ada empat data itu yang dijadikan dasar untuk pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Masyarakat tinggal datang ke kantor KPU saja. Kemudian mengisi form tanggapan masyarakat yang sudah kami sediakan dan melampirkan berkas persyaratannya,” ungkap Nur Syamsi. Acara tatap muka yang berlangsung Ruang Aula di lantai 2 Kantor Kelurahan Gunungsari berjalan cukup menarik dengan terlihatnya antusias para tokoh masyarakat untuk bertanya. Supriyadi yang juga merupakan Ketua RW 03 misalnya, bertanya tentang TPS pada saat Pilwali Surabaya 2015. “Pada saat Pilwali Surabaya 2015, jarak TPS jauh-jauh dan sempit. Berbeda dengan TPS pada saat Pileg dan Pilpres 2014,” ungkap pria yang juga menjadi KPPS Pilwali Surabaya 2015 ini. Menanggapi hal tersebut, Nur Syamsi mejelaskan, memang ada perubahan jumlah TPS pada saat Pilwali Surabaya 2015 dibanding jumlah TPS pada saat Pileg dan Pilpres 2014. Jumlah TPS saat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya (Pilwali) tahun 2015 menurun dibandingkan saat Pemilihan Legislatif serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 lalu yang mencapai 5.015 TPS. Penurunan jumlah TPS ini karena adanya perbedaan dasar hukum penetapan TPS. Dalam Pemilihan Legislatif, jumlah pemilih maksimal di TPS adalah 600 pemilih sedangkan saat Pilwali 2015, kuota jumlah pemilih terbanyak di TPS adalah 800 pemilih. ”Secara otomatis jumlah TPS menurun”ungkap Pria asli Lamongan tersebut.

Lanjutkan Pendidikan Pemilih Ke Kampus

Hupmas, KPU SURABAYA- Pendidikan pemilih kepada pemilih pemula dan pra pemilih terus dilakukan oleh KPU Surabaya. Dalam rapat pleno rutin Senin (14/11/2016), KPU Surabaya membahas mengenai agenda pendidikan pemilih untuk minggu ketiga bulan November. Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, mengungkapkan, terdapat dua perguruan tinggi yang akan mengadakan pemilihan umum di lingkungan kampusnya. Kedua perguruan tinggi itu adalah Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, dan Institut Teknologi Surabaya (ITS). ”Untuk ITS, mereka menggunakan e-Voting sehingga menarik untuk dikaji. Apalagi daftar pemilihnya besar, menjapai delapan ribu pemilih,” ungkap Komisioner Divisi Teknis KPU Surabaya, Nurul Amalia. Berdasarkan hasil pleno, disepakati bahwa tim KPU Surabaya akan melakukan pendampingan dan monitoring kepada Fakultas Farmasi Universitas Airlangga dan ITS dalam penyelenggaraan pemilihan umum di kampus tersebut.

SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) MENUJU TERWUJUDNYA KEANDALAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN

Oleh: Agus Setiyono, S.T Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik Sekretariat KPU Surabaya  Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan khususnya PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, membawa implikasi perlunya sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan. Hal ini baru dapat dicapai jika seluruh tingkat  pimpinan menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan di instansi masing-masing. Dengan demikian maka penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan  pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, serta efisien dan efektif. Untuk itu dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan Negara secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan APA SEBENARNYA SPIP ? Dasar Hukum  SPIP  : UU No1 /2004 pasal 55 ayat (4) yaitu : Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),  Pasal 58 ayat (1) dan (2) yaitu : Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan peraturan pemerintah PP nomor 60 Tahun 2008 pasal 2 ayat (1) dan (2) yaitu : Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/ pimpinan lembaga wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP. PKPU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kep KPU Nomor 443/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Pengertian SPIP :  Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan  Lima (5) Unsur SPIP : Lingkungan Pengendalian Pimpinan Instansi Pemerintah dan seluruh pegawai harus menciptakan dan memelihara lingkungan dalam keseluruhan organisasi yang menimbulkan perilaku positif dan mendukung terhadap pengendalian intern dan manajemen yang sehat Penilaian Risiko Pengendalian intern harus memberikan penilaian atas risiko yang dihadapi unit organisasi baik dari luar maupun dari dalam Kegiatan Pengendalian Kegiatan pengendalian membantu memastikan bahwa arahan pimpinan Instansi Pemerintah dilaksanakan. Kegiatan pengendalian harus efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan organisasi Informasi & Komunikasi Informasi harus dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan pihak lain yang ditentukan. Informasi disajikan dalam suatu bentuk dan sarana tertentu serta tepat waktu sehingga memungkinkan pimpinan Instansi Pemerintah melaksanakan pengendalian dan tanggung jawabnya Pemantauan Pengendalian Intern Pemantauan harus dapat menilai kualitas kinerja dari waktu ke waktu dan memastikan bahwa rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya dapat segera ditindaklanjuti. Masing-masing unsur SPIP itu mempunyai beberapa sub unsur, dengan gambaran dan Penjelasan masing-masing sub unsur adalah sebagai berikut : Lingkungan Pengendalian Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui : penegakan integritas dan nilai etika; komitmen terhadap kompetensi; kepemimpinan yang kondusif; pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait. Penilaian Resiko Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Penilaian risiko sebagaimana dimaksud terdiri atas : identifikasi risiko; dan analisis risiko. Dalam rangka penilaian risiko pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan: tujuan Instansi Pemerintah; dan tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan Kegiatan Pengendalian Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan. Penyelenggaraan kegiatan pengendalian sekurang- kurangnya memiliki karakteristik sebagai  berikut : kegiatan pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok Instansi Pemerintah; kegiatan pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian risiko; kegiatan pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus Instansi Pemerintah; kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis; prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai yang ditetapkan secara tertulis kegiatan pengendalian dievaluasi secara teratur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan. Kegiatan pengendalian terdiri atas: reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan; pembinaan sumber daya manusia; pengendalian atas pengelolaan sistem informasi; pengendalian fisik atas aset; penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; pemisahan fungsi; otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting; pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting Informasi dan Komunikasi Pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomuni-kasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat. Komunikasi atas informasi wajib diselenggarakan secara efektif. Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif, pimpinan Instansi Pemerintah harus sekurang-kurangnya : menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus Pemantauan Pengendalian Intern Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern. Pemantauan Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya. Pemantauan berkelanjutan, diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervisi,  pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas. Evaluasi terpisah, diselenggarakan melalui penilaian sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas Sistem Pengendalian Intern. Evaluasi terpisah dapat dilakukan oleh aparat pengawasan intern  pemerintah atau pihak eksternal pemerintah. Evaluasi terpisah dapat dilakukan dengan menggunakan daftar uji pengendalian intern. Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya, harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang ditetapkan. Akuntabilitas secara filosofik timbul karena adanya kekuasaan yang berupa amanah yang diberikan kepada orang atau pihak tertentu untuk menjalankan tugasnya dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan, serta berdasarkan visi, misi, dan strategi. Dari pengertian di atas tersirat  bahwa pihak yang diberikan amanah harus memberikan laporan atas tugas yang telah dipercayakan kepadanya, dengan mengungkapkan segala sesuatu yang dilakukan, dilihat, ataupun dirasakan, yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan. Dengan kata lain laporan akuntabilitas bukan sekedar laporan kepatuhan dan kewajajaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi juga termasuk berbagai indikator kinerja yang dicapai, di samping kewajiban untuk menjawab pertanyaan mendasar tentang apa yang harus dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini si penerima amanah harus dapat dan berani mengungkapkan dalam laporannya semua kegagalan yang terjadi berkenaan dengan kebijakan yang teIah dikeluarkan oleh pihak yang lebih tinggi. Secara analitik, akuntabilitas dapat pula dilihat dari segi internal dan eksternal. Secara internal , dapat pula diidentifikasi akuntabilitas spiritual seseorang. Dalam hubungan ini akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban orang seorang kepada Tuhannya. Hal ini adalah sesuai dengan tata nilai yang terkandung dalam konstitusi. Akuntabilitas ini meliputi pertanggungjawaban sendiri mengenai segala sesuatu yang dijalankannya, hanya diketahui dan difahami yang  bersangkutan. Semua tindakan akuntabilitas spiritual didasarkan pada hubungan orang  bersangkutan dengan Tuhan. Namun apabila betul-betul dilaksanakan dengan penuh iman dan taqwa, kesadaran akan akuntabilitas spiritual ini akan memberikan pengaruh yang sangat besar pada pencapaian kinerja kelembagaan. Itulah sebabnya mengapa seseorang dapat melaksanakan  pekerjaan dengan hasil yang berbeda dengan orang lain, atau mengapa suatu instansi menghasilkan kuantitas dan kualitas yang berbeda terhadap suatu pekerjaan yang sama-sama dikerjakan oleh instansi lainnya walaupun uraian tugas pokok dan fungsinya telah nyata-nyata dijelaskan secara rinci. Akuntabilitas dapat pula dilihat dari sisi eksternal, yaitu akuntabilitas orang tersebut kepada lingkungannya baik lingkungan formal (atasan bawahan) maupun lingkungan masyarakat. Kegagalan seseorang memenuhi akuntabilitas eksternal mencakup pemborosan waktu,  pemborosan sumber dana dan sumber-sumber daya pemerintah yang lain, kewenangan, dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Akuntabilitas eksternal lebih mudah diukur mengingat norma dan standar yang tersedia memang sudah jelas. Kontrol dan penilaian dari faktor ekternal sudah ada dalam mekanisme yang terbentuk dalam suatu sistem dan prosedur kerja. Seorang atasan akan memantau pekerjaan bawahanya dan akan memberikan teguran apabila terjadi penyimpangan. Rekan kerja akan saling mengingatkan dalam pencapaian akuntabilitas masing-masing. Hal ini dapat terwujud dikarenakan ada saling ketergantungan di antara mereka. Masyarakat dan lembaga-Iembaga pengontrol dan penyeimbang akan bersuara dengan lantang apabila pelayanan yang diterimanya dari birokrasi tidak seperti yang diharapkannya. Dengan penerapan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah maka keberpihakan  birokrasi pada kepentingan masyarakat akan menjadi lebih besar serta dapat mempertahankan  posisi netralnya. Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ini juga akan menjadi semacam sistem  pengendalian internal bagi birokrasi.   KGPH Agus Brow 4WD 2016

Turut Verifikasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik

KPU Surabaya turut melakukan  Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2016 pada Rabu (09/11/2016) bersama Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol dan Linmas) Pemkot Surabaya dan instansi terkait. Verifikasi dilakukan terhadap DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Surabaya dan DPC Partai Gerindra Kota Surabaya di Ruang Rapat Kantor Bakesbangpol dan Linmas Pemkot Surabaya Jl. Tambaksari No. 11 Surabaya.