Berita Terkini

KPU KOTA SURABAYA MENGADAKAN SIDEPE SESI 10, TEMA PEMILU DAN PENYIARAN

KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya kembali menyelenggarakan Sinau Demokrasi dan Pemilu (SiDePe) sesi ke-10 pada Senin, 22 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1. Pada kesempatan kali ini, tema yang diangkat adalah Pemilu dan Penyiaran. Mengawali kegiatan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya, Subairi, menyampaikan bahwa keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting yang berkaitan erat dengan KPU, khususnya dalam masa tahapan Pemilu dan Pilkada. Peran tersebut terlihat dalam pengawasan iklan kampanye serta penyiaran sosialisasi kepemiluan. Hadir sebagai narasumber, Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai posisi KPI dalam gugus tugas pemilu bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers. Dalam materinya, ia menegaskan bahwa kolaborasi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. “Kerja sama antara KPU dan KPI bukan hanya sebatas teknis penyiaran, tetapi juga sebagai upaya mencegah disinformasi dan hoaks, memastikan transparansi, serta menjaga kredibilitas penyelenggaraan pemilu sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kota Surabaya, Staf Subbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, CPNS, serta mahasiswa magang.(Rm.dkk)

KPU KOTA SURABAYA MENERIMA KUNJUNGAN PENELITIHAN MAHASISWA UIN SUNAN AMPEL SURABAYA

KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menerima kunjungan penelitian dari Ahmad Husein, Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya pada Kamis, 18 September 2025. Dalam kesempatan ini, ia melakukan wawancara secara langsung bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, Bakron Hadi tentang Pelaksanaan PSU pada Pemilu Tahun 2024 di Kota Surabaya.(RM.dkk)

KPU KOTA SURABAYA MENGIKUTI DISKUSI PUBLIK YANG DISELENGGARAKAN KPU PROVINSI JAWA TIMUR

KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengikuti Diskusi Publik Urgensi Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Tahapan Pemungutan Dan Perhitungan Suara Pemilihan Umum pada Kamis, 18 September 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting dari ruang rapat lantai 1, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Acara dibuka oleh Aang Kunaifi, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur menekankan pentingnya teknologi dalam Pemilu. “Teknologi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan, sebagai urgensi mempercepat proses, sekaligus meminimalisir potensi kesalahan dan melalui diskusi publik ini, kita berharap lahir gagasan-gagasan konstruktif agar penggunaan teknologi benar-benar memberi manfaat bagi integritas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota” ucapnya. Materi pertama disampaikan oleh Mada Sukmajati, dengan tema Pendekatan Regulasi Dan Historis Terhadap Penerapan Teknologi Informasi Dalam Pemungutan Dan Perhitungan Suara Pemilihan Umum. Selanjutnya, materi disampaikan oleh Karas Candra Gupta Khan, dengan tema Penggunaan Teknologi Radio Frequency Identification (RFID) Dalam Tahapan Pemungutan Dan Perhitungan Suara. Dari KPU Kota Surabaya, kegiatan ini diikuti oleh Soeprayitno selaku Ketua KPU Kota Surabaya, Bakron Hadi selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, Kasubbag serta Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kota Surabaya.(RM.dkk)

KPU KOTA SURABAYA MENGADAKAN SOSIALISASI TATA KELOLA LAYANAN KEPEGAWAIAN

KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi Tata Layanan Kepegawaian pada Rabu, 17 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Kota Surabaya. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Kota Surabaya menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025, terdapat sejumlah perubahan positif dalam sistem kepegawaian, salah satunya yaitu kemudahan dalam penyesuaian ijazah bagi pegawai. Beliau juga menekankan pentingnya seluruh jajaran sekretariat untuk melengkapi serta memperbarui data kepegawaian di Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG). Hal ini menjadi kunci agar proses Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Sementara itu, Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya, Hendri Afrianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Konsolidasi Tata Kelola Layanan Kepegawaian yang sebelumnya digelar oleh KPU RI. Ia menambahkan, "Selain melengkapi data di SIMPEG, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi oleh pegawai, yakni memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan nilai minimal baik selama dua tahun berturut-turut." Tak lupa, ia juga menyampaikan terkait penegakan hukuman disiplin bagi pegawai, baik PNS maupun PPPK. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, para Kasubbag, serta jajaran sekretariat KPU Kota Surabaya.(RM.dkk)

KPU KOTA SURABAYA ADAKAN SIDEPE SESI 9, TEMA PEMILU DALAM PERSPEKTIF HUKUM

KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya kembali mengadakan kegiatan Sinau Demokrasi dan Pemilu (SiDePe) sesi ke-9 pada Senin, 15 September 2025, bertempat di ruang rapat lantai 1 kantor KPU Kota Surabaya. Pada sesi ini, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya, Subairi, membuka sesi dengan menegaskan bahwa Pemilu tidak dapat dipisahkan dari aspek hukum. Karena itu, penting bagi para CPNS untuk memahami dasar-dasar hukum Pemilu, sehingga kelak mampu menghadapi berbagai dinamika, termasuk potensi sengketa Pemilu. Sesi diskusi kali ini mengangkat tema "Pemilu dalam Perspektif Hukum" dengan narasumber akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (UBHARA), Jamil. Dalam pemaparannya, Jamil menekankan bahwa urgensi hukum dalam Pemilu sangat krusial. “Pada dasarnya, pemilu merupakan kudeta kekuasaan yang dilegalkan. Di sisi lain, Pemilu adalah kontestasi politik yang rawan menimbulkan konflik. Oleh karena itu, keberadaan hukum menjadi instrumen penting untuk mengatur jalannya proses agar tertib dan adil,” ungkapnya. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surabaya, Jatayu Kresna Tama. Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum Pemilu bukan hanya tentang aturan, tetapi juga wujud dari upaya menjaga kedaulatan rakyat. Ia menambahkan, edukasi mengenai tata cara pelaporan sengketa Pemilu sangat perlu dilakukan agar masyarakat maupun penyelenggara memahami prosedurnya dengan baik. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kota Surabaya, Kasubbag dan staf Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, CPNS, serta mahasiswa magang.(RM.dkk)