Berita Terkini

KPU KOTA SURABAYA MENERIMA PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK MAHASISWA UIN SUNAN AMPEL SURABAYA

KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menerima permintaan informasi publik oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya dalam rangka penelitian tugas akhir pada Rabu, 24 September 2025. Dalam kesempatan ini, mahasiswa UINSA menemui Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya dan Petugas PPID.(RM.dkk)

KPU KOTA SURABAYA MENGIKUTI DISKUSI PUBLIK OLEH KPU PROVINSI JAWA TIMUR

KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengikuti Diskusi Publik Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Rabu 24 September 2025 diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring dari ruang rapat lantai 1, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Acara dibuka oleh Aang Kunaifi selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur "Ruang refleksi kritis terhadap desain sistem Pemilu dapat dimanfaatkan, bukan sekadar untuk mengganti format teknis, tetapi untuk membangun sistem yang lebih inklusif, adil, dan mencerminkan kedaulatan rakyat secara substansial" ucapnya. Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber Dr. Kris Nugroho, DRS., MA dengan tema Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, "Menjadi titik balik penting dalam menata ulang sistem pemilu nasional diskusi ini menjadi wadah untuk menggali opsi-opsi yang lebih demokratis, mulai dari sistem proporsional tertutup, semi terbuka, hingga campuran, yang dinilai lebih mampu memperkuat akuntabilitas dan representasi rakyat di parlemen" ucapnya. Kegiatan ini diikuti oleh Soeprayitno selaku Ketua KPU Kota Surabaya, Bakron Hadi selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, Kasubbag serta Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kota Surabaya.(RM.dkk)

KPU KOTA SURABAYA BERSAMA BAWASLU KOTA SURABAYA KOORDINASI PEMUTAHIRAN DPB DI UPTD LIPONSOS KEPUTIH

KPUSBY-Selasa (23/9/2025) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melaksanakan koordinasi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus Pilkada tepatnya di Uptd Griya Wreda, Jl. Jambangan Baru I No.15A, Kecamatan Jambangan dalam rangka pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data pemilih di lingkungan TPS Loksus Griya Wreda tercatat secara akurat dan sesuai regulasi. Pemutakhiran ini juga menjadi langkah penting agar hak pilih para penghuni Griya Wreda yang diisi oleh pemilih lansia tetap terjamin pada tahapan Pemilu mendatang. KPU Kota Surabaya terus berkomitmen menjaga kualitas data pemilih dengan prinsip akurat, mutakhir, dan inklusif, demi mendukung terselenggaranya pemilu yang demokratis.(RM.dkk)

KPU KOTA SURABAYA KOORDINASI DENGAN PENGELOLA TPS LOKASI KHUSUS DI UPTD GRIYA WREDA UNTUK PERSIAPAN PDPB TRIWULAN III TAHUN 2025

KPUSBY-Selasa (23/9/2025) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melaksanakan koordinasi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus Pilkada tepatnya di Uptd Griya Wreda, Jl. Jambangan Baru I No.15A, Kecamatan Jambangan dalam rangka pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data pemilih di lingkungan TPS Loksus Griya Wreda tercatat secara akurat dan sesuai regulasi. Pemutakhiran ini juga menjadi langkah penting agar hak pilih para penghuni Griya Wreda yang diisi oleh pemilih lansia tetap terjamin pada tahapan Pemilu mendatang. KPU Kota Surabaya terus berkomitmen menjaga kualitas data pemilih dengan prinsip akurat, mutakhir, dan inklusif, demi mendukung terselenggaranya pemilu yang demokratis.(RM.dkk)

KPU KOTA SURABAYA MENGHADIRI DISKUSI PUBLIK CSCS 2025 FISIP UNIVERSITAS AIRLANGGA SURABAYA

KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya berpartisipasi dalam Diskusi Publik Center for Statecraft and Citizenship Studies (CSCS) 2025 yang diselenggarakan oleh FISIP Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya pada Selasa, 23 September 2025 di Hall A Gedung Soetandyo. Diskusi ini diawali dengan paparan pengamat politik dari UNAIR yang juga Direktur Centre for Governance and Citizenship Studies (CGCS), Airlangga Pribadi Kusman, yang menegaskan perlunya masukan konstruktif dalam penyusunan RUU Pemilu pasca putusan MK terkait pemisahan pemilu dan pemilihan daerah. “Putusan MK terkait pemisahan pemilu dan pemilihan daerah harus diikuti dengan kajian mendalam agar desain pemilu kita lebih kuat dan berkeadilan,” ujarnya. Sementara itu, akademisi sekaligus praktisi Ramlan Surbakti, menjelaskan tentang prinsip-prinsip pemilu dan menekankan pentingnya partai politik sebagai pilar demokrasi untuk membekali dan menyeleksi calon legislatif agar mampu benar-benar mewakili rakyat. Anggota DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, turut memaparkan poin-poin penting dalam perumusan desain pemilu dan pemilihan. Dilanjutkan oleh akademisi UNAIR, Dwi Windyastuti Budi Hendrarti, yang menyoroti peran penting perempuan dalam demokrasi dan urgensi pelibatan mereka dalam proses politik. Selain itu, Anggota KPU RI, August Mellaz, juga hadir secara daring melalui Zoom Meeting untuk memberikan pandangannya. Dari KPU Kota Surabaya, kegiatan ini diikuti langsung oleh jajaran komisioner, yakni Ketua Soeprayitno beserta Anggota Bakron Hadi dan Jatayu Kresna Tama.(RM.dkk)

KPU KOTA SURABAYA MENGIKUTI FGD KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengikuti Forum Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPU yang diadakan oleh KPU RI secara Hybrid pada Selasa, 23 September 2025. KPU Kota Surabaya mengikuti secara daring dari lantai 2 Kantor KPU Kota Surabaya mulai pukul 10.55 WIB hingga pukul 15.35 WIB. Acara dibuka oleh August Mellaz, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU RI, yang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah mitigasi atas dinamika terkini serta menjadi sarana memperkuat komitmen KPU dalam keterbukaan informasi. Sejalan dengan itu, Iffa Rosita, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, menekankan, "FGD ini merupakan bagian dari penguatan kelembagaan di masa non tahapan sekaligus momentum bagi KPU untuk melakukan pembenahan internal." Sambutan juga disampaikan oleh Deputi Teknis KPU RI, Eberta Kawima, yang menyinggung dasar hukum PPID sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2024. Hadir sebagai narasumber, Handoko Agung Saputro, Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) yang memaparkan mengenai kelembagaan PPID KPU, uji konsekuensi, serta penguasaan dokumen sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat. Selanjutnya, Arbain, Direktur Tera Indonesia Consulting, membahas praktik pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan KPU, khususnya terkait informasi yang bersifat dikecualikan pada syarat pencalonan. Kegiatan ini diikuti oleh Soeprayitno selaku Ketua KPU Kota Surabaya, Anggota KPU Kota Surabaya, beserta Kasubbag, staf Partisipasi, Humas dan SDM, serta CPNS.(RM.dkk)