Berita Terkini

KPU SURABAYA DISKUSIKAN POTENSI PELANGGARAN HUKUM PUNGUT, HITUNG, DAN REKAPITULASI SUARA

Hupmas, SURABAYA – Selasa (02/12/2020) KPU Kota Surabaya kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD). Mengangkat tema potensi pelanggaran hukum dalam pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Bertempat di Kantor KPU Kota Surabaya Jalan Adityawarman nomor 87, FGD dihadiri pihak Kepolisian dari Polrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Bawaslu Kota Surabaya, juga dihadiri Komisioner KPU Kota Surabaya beserta staf. FGD dibuka dengan sambutan dari Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham. Dalam sambutannya, Agus Turcham mengatakan, perlunya sinergitas yang baik antara berbagai pihak dalam memetakan potensi kerawanan pada saat pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi. “KPU terus berkomitmen untuk melindungi hak pilih masyarakat, karena jangan sampai ada asumsi bagi penyelenggara itu menghilangkan hak pilih dalam konteks yang luar biasa pada masa covid ini,” jelasnya. Usai sambutan, dilakukan pemaparan materi dan diskusi dari Bawaslu Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Surabaya. (trisna/hupmas)

KPU SURABAYA INGATKAN PENGHAPUSAN KONTEN MEDSOS KAMPANYE PADA MASA TENANG

Hupmas, SURABAYA – Jelang masa tenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020, KPU Kota Surabaya meminta masa tenang tidak digunakan untuk kampanye Pasangan Calon (Paslon) atau tim kampanye. Salah satunya adalah tidak menggunakan Media Sosial (Medsos) sebagai alat kampanye. Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi mengatakan, sesuai dengan PKPU 11 tahun 2020, Paslon atau tim kampanye diwajibkan menonaktifkan akun medsosnya di masa tenang. “Di pasal 50 dijelaskan bahwa akun resmi media sosial paling lambat dinonaktiffkan sebelum dimulainya masa tenang, ini berlaku juga bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye,” jelas Subairi. Dalam pemilihan kali ini masa tenang akan dimulai pada tanggal 6-8 Desember 2020. Untuk itu, penonaktifan akun sebelum masa tenang menjadi hal yang penting untuk dipatuhi setiap Paslon, partai politik atau gabungan partai politik dan tim kampanye. “Dengan mematuhi aturan kampanye, menjadi bagian penting dalam mewujudkan tagline Pilwali Surabaya tahun 2020 yakni pemilihan bermartabat, Surabaya hebat,” ungkapnya. Subairi juga menyampaikan, akan selalu berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna mengawasi akun Medsos agar tidak digunakan sebagai media kampanye pasangan calon pada masa tenang. “Jika ada pelanggaran, tentunya KPU akan menyerahkan pengawasan kepada Bawaslu,” pungkasnya. (trisna/hupmas)

RAKOR PIMPINAN MEDIA BAHAS PERSIAPAN JELANG MASA TENANG DAN PEMUNGUTAN SUARA

Hupmas, SURABAYA – KPU Kota Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan media dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020. Bertempat di Grand Darmo Suite Jalan Progo nomor 1-3 Darmo, Wonokromo, Surabaya, Rakor mengundang 50 media massa baik dari media cetak, televisi, radio dan online. Menghadirkan pembicara dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro, dan Ketua Bawaslu Jatim Moh. Amin. Dipandu oleh moderator dari Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya Subairi. Dalam paparannya, Gogot menyampaikan menjelang masa tenang, KPU masih melakukan berbagai hal guna mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. “Beberapa hal yang kita lakukan selama masa tenang adalah pembersihan APK, penonaktifan medsos yang telah didaftarkan. Nanti pasca pilkada masih dapat dipakai lagi oleh kepentingan tertentu. kemudian juga tetap melakukan sosialisasi pada masa tenang,” jelasnya. Selain itu, Gogot juga menyampaikan, pihak media masih diperbolehkan untuk menyiarkan pemberitaan mengenai kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Selama masa tenang, hanya saja ini catatannya, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan rekam jejak Parpol atau Paslon atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Paslon,” ungkap mantan Komisioner KPU Jember ini. Sementara itu, sebagai pembicara kedua, Moh. Amin Ketua Bawaslu Jatim menyampaikan, keterlibatan masyarakat baik dari insan media perlu melakukan sinergitas untuk menentukan keberhasilan sebuah pemilihan. “Kenapa harus keterlibatan masyarakat menjadi indikator keberhasilan? Pertama kewajiban baik kpu dan bawasalu adalah mengembalikan hakikat dari pelaksanaan pemilihan. Dimana menurut undang-undang sudah kita sepakati bahwa pemilihan merupakan sarana masyarakat untuk menyampaikan kedaulatannya yang secara langsung menentukan nasib bangsa yang akan datang,” ungkapnya. (trisna/hupmas)

RAKOR FINALISASI DEBAT PUBLIK KETIGA BERSAMA TIM PENGHUBUNG PASLON DAN LEMBAGA PENYIARAN

Hupmas, SURABAYA – Senin (30/11/2020) KPU Kota Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) finalisasi debat publik ketiga Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020. Bertempat di Kantor KPU Kota Surabaya Jalan Adityawarman nomor 87, Rakor dihadiri tim penghubung Paslon 1 dan 2 dan pihak lembaga penyiaran. Juga dihadiri Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi dan Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham. Dalam sambutannya, Agus Turcham mengatakan debat publik ketiga akan disiarkan secara langsung oleh dua stasiun televisi dengan kembali menghadirkan lima orang panelis dari kalangan akademisi. “Debat ketiga akan disiarkan di Kompas TV dan TV 9, kemudian akan ada lima panelis dari kalangan akademisi, dan saya harap debat publik terakhir ini dapat berjalan dengan meriah,” jelasnya. Untuk diketahui, pelaksanaan debat publik akan dilakukan pada hari Sabtu (05/12). Akan ada 6 sesi debat yang akan berlangsung selama kurang lebih 120 menit. (trisna/hupmas)

KPU SURABAYA RAKOR PENURUNAN/PEMBERSIHAN APK BERSAMA STAKEHOLDER DAN PASLON

Hupmas, SURABAYA – Senin (30/11/2020) KPU Kota Surabaya menggandeng berbagai pihak terkait dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penurunan/Pembersihan Alat Peraga kampanye (APK) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020. Mengundang Bawaslu Kota Surabaya, Tim Penghubung Paslon 1 dan 2, Satpol PP Kota Surabaya, DLLAj Kota Surabaya, DKRTH Kota Surabaya, Bakesbang dan Linmas Kota Surabaya, Polrestabes Kota Surabaya, dan Korem 084 Bhqaskara Jaya, Rakor berlangsung di Kantor KPU Kota Surabaya Jalan Adityawarma nomor 87. Dari KPU Kota Surabaya dihadiri Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi dan Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan pengawasan Agus Turcham. Agus Turcham dalam sambutannya mengatakan, tugas KPU sebagai penyelenggara adalah melakukan koordinasi jadwal dan teknis pembersihan APK. “Tu ,gas KPU Kota Surabaya adalah untuk melakukan koordinasi terkait dengan jadwal dan teknis pembersihan APK yang telah terpasang selama masa kampanye,” jelasnya. Melalui Rakor ini, Agus Turcham berharap adanya kerjasama dari berbagai pihak untuk menertibkan APK paling lamba tiga hari sebelum hari pemungutan suara. (trisna/hupmas)

KEPPRES NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL

Hupmas, SURABAYA – Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan Presiden selengkapnya, dapat dilihat pada tautan berikut: Salinan Keppres Nomor 22 tahun 2020-LiburNasionalPilkada2020-1