Berita Terkini

TINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH, KPU SURABAYA IKUTI RAKOR EVALUASI SOSDIKLIH

Hupmas, SURABAYA – Selasa (01/12/2020) KPU Kota Surabaya mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) bersama 19 Kabupaten/Kota. Kegiatan ini digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim). Rakor digelar selama dua hari, Senin-Selasa, tanggal 30 November sampai 1 Desember 2020 di aula kantor KPU Kabupaten Jember, jalan Kalimantan Nomor 31 Jember. Dari KPU Kota Surabaya Diikuti oleh Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosdiklih Parmas Subairi dan staf bagian tekmas. Berkesempatan menghadiri rakor ini dari KPU Jatim yakni, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro, Kasubbag Tekmas, Eddy Prayitno serta staf subbag Tekmas. Selanjutnya peserta terdiri dari Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM serta 19 Kasubbag Tekmas 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro menerangkan bahwa saat ini jelang segera berakhirnya masa kampanye (5/12), dan akan memasuki masa tenang (6-8/12). “Kita saat ini melaksanakan pemilihan di masa pandemik, dimana semua pihak baik penyelenggara, peserta maupun pemilih tidak mempunyai pengalaman sebelumnya, sementara itu kondisi yang terjadi di sejumlah tempat muncul kekhawatiran bahwa penyelenggaraan pemilihan ini utamanya tahapan pemungutan suara 9 Desember akan memunculkan kluster baru penularan Covid-19. Sehingga publik takut untuk datang ke TPS. Tentu ini tidak bisa Kita biarkan begitu saja dan harus diantisipasi,” jelas mantan Komisioner KPU Kabupaten Jember ini (30/11/2020). Gogot melanjutkan, jika KPU Kabupaten/ Kota perlu memfokuskan kegiatan sosialisasi agar pemilih tidak perlu takut ke TPS, dan agar bisa menyentuh seluruh pemilih bisa dibantu dengan Ad hoc-nya. “Berikutnya, untuk memaksimalkan partisipasi pemilih Kita pada kesempatan ini akan bersama-sama menyusun strategi maksimalisasi parmas, mengevaluasi tingkat parmas, identifikasi target parmas, kegiatan sosdiklih yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta evaluasi publikasi pemberitaan di website dan medsos,” paparnya. (trisna/hupmas)

EVALUASI PPID SEBAGAI BAGIAN DARI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Hupmas, SURABAYA – Sabtu (28/11/2020) KPU Kota Surabaya mengikuti evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2020 serta optimalisasi PPID tahun 2021. Evaluasi PPID ini berlangsung selama 2 hari pada Kamis-Jumat 26-27 November di Ladang Anggrek, Jalan Raden Patah Desa Lebaksono Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Diikuti oleh 38 Kabupaten/Kota se Jawa Timur (Jatim). Dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jatim Choirul Anam. Dalam sambutannya, Choirul Anam menjelaskan PPID merupakan bagian dari program KPU tentang keterbukaan informasi publik. “PPID menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program KPU sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Transparansi menjadi poin penting untuk diketahui oleh publik. contohnya produk hukum, hasil-hasil pemilu dan sebagainya,” jelasnya. Menjadi pembicara dalam kegiatan ini adalah Gogot Cahyo Baskoro divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Timur. Selain itu, juga dihadiri I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi divisi Sosdiklih Parmas KPU RI melalui video conference. Dewa menjelaskan, PPID diharapkan dapat terus dimaksimalkan guna memberikan keterbukaan informasi publik secara akurat dan cepat. “Rakor penguatan PPID menjadi evaluasi dan upaya mendorong memaksimalkan pengelolaan PPID untuk meningkatkan pemahaman dan keterbukaan informasi publik,” katanya. (trisna/hupmas)

KPU SURABAYA UPAYAKAN MASYARAKAT DAPAT MEMILIH MELALUI GERAKAN MENDUKUNG REKAM KTP ELEKTRONIK

Hupmas, SURABAYA – Sabtu (28/11/2020) KPU Kota Surabaya terus berupaya agar masyarakat yang mempunyai hak pilih dapat memberikan suaranya dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020. Salah satu caranya adalah terus mendorong masyarakat yang belum melakukan rekam KTP elektronik agar segera melakukan perekaman. Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Naafilah Astri Swarist mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI nomor 1017/PL.02.1.SD/01/KPU/XI/2020 tentang gerakan mendukung rekam KTP elektronik. “KPU Surabaya dibantu PPK dan PPS memberikan undangan rekam KTP – el kepada pemilih secara langsung. Hal ini mendapatkan respon positif dari pemilih yang nanti akan menggunakan hak suaranya pada 9 Desember 2020,” jelasnya. Untuk diketahui, sebagai persyaratan untuk memberikan suara pada saat pemungutan suara, masyarakat perlu menunjukkan KTP elektronik di TPS. Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik dapat mendatangi kantor kecamatan setempat atau ke Dinas Kependuduan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. (trisna/hupmas)

PENGUMUMAN LHKPN PASLON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SURABAYA TAHUN 2020

Hupmas, SURABAYA – Pengumuman KPU Kota Surabaya nomor 1299/PL.02.2-Pu/3578/Kota/XI/2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara Hasil penelitian dan/atau Klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020. Pengumuman selengkapnya yang berisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 dapat dilihat pada tautan berikut: Pengumuman LHKPN Pasangan Calon

TINGKATKAN KELANCARAN PELAYANAN PADA PELAPORAN DANA KAMPANYE MELALUI SOSIALISASI KE PASLON

Hupmas, SURABAYA – Kamis (26/11/2020) Dalam rangka meningkatkan kelancaran pada pelayanan pelaporan dana kampanye dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020, KPU Kota Surabaya melakukan sosialisasi. Bertajuk Sosialisasi dan Pelayanan Pelaporan Dana Kampanye mengenai Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) KPU Kota Surabaya menghadirkan Anggota KPU Provinsi Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan sebagai pembicara. Kegiatan yang bertempat di Kantor KPU Kota Surabaya Jalan Adityawarman nomor 87 ini diikuti oleh perwakilan Paslon 1 dan 2, Bawaslu Kota Surabaya, Bakesbangpol dan Linmas Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak, serta IAPI Korwil Jatim dan kalimantan. Dibuka oleh Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno. Dalam sambutannya mengatakan rakor ini merupakan rakor lanjutan dari rakor LPPDK Sebelumnya. “Dimana terkait LPPDK ini adalah tatap muka yang kedua setelah minggu kemarin kita laksanakan rakor,” jelasnya. Usai sambutan dilanjutkan dengan paparan materi dari Anggota KPU Provinsi Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan. Ia mengatakan, para paslon perlu menyelesaikan laporan keuangan sesuai jadwal yang tertuang dalam PKPU 5 tahun 2020. “Agar jangan sampai sesuatu yang mudah, yang harusnya bisa kita pahami, jadi lupa sehingga salah, karena meskipun hal yang paling mudah, ini menjadi pengingat karena ada konsekwensi-konsekwensi manakala hal tersebut tidak dilaksanakan oleh tim kampanye pasangan calon,” ungkapnya. (trisna/hupmas)

KPU UNDANG MODERATOR DEBAT PUBLIK KETIGA UNTUK RAKOR DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS

Hupmas, Jumat (27/11/2020) KPU Kota Surabaya mengundang moderator debat publik ketiga Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020. Undangan ini dalam rangka koordinasi dan penandatanganan pakta integritas bagi moderator. Bertempat di Kantor KPU Kota Surabaya Jalan Adityawarman nomor 87, KPU mengundang dua orang moderator, yakni: Annisa Dewi dan Rio Brama. Dihadiri Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Naafilah Astri Swarist, dan Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno. Dibuka oleh Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi. Ia menyampaikan kehati-hatian bagi moderator dalam memandu jalannya debat menjadi hal yang penting agar pelaksanaan debat publik ketiga berjalan lancar. “Agar semuanya juga hati-hati dalam memandu jalannya debat yang ketiga,” ungkap Nur Syamsi. Pasca pembukaan, dilanjutkan dengan arahan dari Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi. Subairi menyampaikan asas netralitas menjadi penting untuk ditaati oleh moderator debat publik ketiga. “Dilarang memberikan opini, dilarang memberikan komentar, dan memberikan kesimpulan juga dilarang. Yang penting memberikan waktu yang sama, dan kesempatan yang sama bagi tiap Paslon,” ungkapnya. Usai arahan, dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas. Penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh dua moderator dan disaksikan komisioner yang hadir. Untuk diketahui, pelaksanaan debat publik ketiga akan dilaksanakan pada hari Sabtu (05/12). Masyarakat dapat melihat siaran debat publik ketiga di Kompas TV, TV 9, dan kanal youtube dan Facebook KPU Kota Surabaya. (trisna/hupmas)