KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat pada Rabu, 8 April 2026 di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Kota Surabaya. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, anggota KPU Kota Surabaya Naafilah Astri Swarist, Bakron Hadi, dan Jatayu Kresna Tama serta Sekretaris, Titus Saptadi dan jajaran Sekretariat KPU Kota Surabaya.
Kegiatan ini merupakan upaya menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas agar lebih efektif dan efisien. Narasumber pada kegiatan ini, yaitu Kwartika Candra Dewi yang membawakan materi Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta Novia Magligawaty dengan tema Pemeliharaan dan Rumah Tangga Perkantoran.
Dalam pemaparannya, Kwartika Candra Dewi menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap keprotokolan, mulai dari dasar hukum, prinsip, hingga implementasi teknis dan pengelolaan kegiatan seremonial. Ia juga menyoroti pentingnya ketegasan petugas protokol dalam mengatur jalannya acara agar tetap sesuai dengan waktu dan aturan yang telah ditetapkan.
“Protokol memegang peran kunci dalam kelancaran acara. Dibutuhkan keberanian dan ketegasan agar pelaksanaan kegiatan tidak melenceng dari rencana” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, Ketua KPU Kota Surabaya menegaskan bahwa keberhasilan suatu acara sangat bergantung pada kesiapan dan profesionalitas petugas protokol, yang harus mampu mengawali, mengawal, dan mengakhiri kegiatan dengan baik.
Sementara itu, Novia Magligawaty dalam materinya menyampaikan pentingnya pemeliharaan sarana dan prasarana kantor sebagai penunjang utama tugas kepemiluan. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan aset perkantoran mencakup aspek kebersihan, estetika lingkungan, hingga manajemen aset dan Barang Milik Negara (BMN). Menanggapi hal tersebut, Sekretaris KPU Kota Surabaya menyampaikan bahwa penerapan kartu kendali untuk pemeliharaan aset dan kebersihan tengah dilakukan untuk mendukung perbaikan tata kelola perkantoran.
Melalui FGD ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat KPU Kota Surabaya dapat meningkatkan pemahaman dan koordinasi dalam menjalankan tugas, baik dalam aspek keprotokolan maupun pengelolaan perkantoran, sehingga mampu mewujudkan kinerja lembaga yang profesional dan berwibawa.(RM.dkk)