Berita Terkini

KPU SURABAYA JADI BAGIAN DARI LAUNCHING PILKADA BERINTEGRITAS KPK

Hupmas Media Center- Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pilkada Berintegritas, KPK menggagas peluncuran program ‘Pilkada Berintegritas’ Senin (31/8). Peluncuran program Pilkada berintegritas ini diikuti KPU dari sembilan provinsi, satu kabupaten, dan satu kota. KPU Kota Surabaya merupakan satu-satunya KPU Kota penyelenggara pemilihan kepala daerah yang terlibat dalam program yang digagas oleh KPK ini. “Kami menerima surat undangan dari KPK untuk mengikuti acara ini,” ungkap Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi. Purnomo menuturkan, sebelum diajak oleh KPK untuk mengikuti program Pilkada Berintegritas, sejatinya KPU Kota Surabaya sudah berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilwali Surabaya 2015 dengan penuh integritas. “Bahkan, tagline yang kami usung dalam penyelenggaraan Pilkada adalah ‘Pilwali Surabaya 2015 Berintegritas’,” ucap Komisioner lulusan Universitas Brawijaya dan Universitas Indonesia ini. Purnomo menambahkan, beberapa waktu yang lalu KPK mengemukakan bahwa Surabaya dipilih sebagai daerah percontohan karena selain sebagai kota terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta, Kota Pahlawan ini juga memiliki kompleksitas yang berbeda. Acara launching yang didahului talkshow dengan tema “Menyongsong Pilkada Berintegritas”. Talkshow ini melibatkan Adnan Pandu Praja (Komisioner KPK), Daniel Zuhron (Komisioner Bawaslu RI) dan Nur Syarifah (Kabiro KPU RI) Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, kegiatan ini penting sebab penyelenggaraan Pilkada sangat rentan tersangkut politik uang. Karena itu, “KPK berupaya membantu menghadirkan penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan jujur melalui Program Pilkada Berintegritas” katanya. Rangkaian kegiatan ini, lanjut Adnan, bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh faktor terkait Pilkada akan mampu menjunjung tinggi nilai nilai integritas demi terwujudnya seluruh Pilkada yang berintegritas. “Sehingga mampu menghadirkan kepada daerah yang jujur, amanah, dan mampu menghadirkan kemakmuran bagi segenap rakyat Indonesia” katanya. Surabaya, 31 Agustus 2015 Hupmas – Media Center

DOWNLOAD SURAT EDARAN | 396, 401, 402, 403, 449 | UPDATE PILKADA 2015

Klik tautan berikut untuk mendownload:   SE KPU RI No. 396 Th. 2015 – Penjelasan Beberapa Aturan Dalam PKPU No. 12 Th. 2015 | Lampiran SE No. 396 SE KPU RI No. 401 Th. 2015 – Penyampaian SE Ditjen Pajak No. 55/PJ/2015 SE KPU RI No. 402 Th. 2015 – Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah SE KPU RI No. 403 Th. 2015 – Perpanjangan Masa Pendaftaran SE KPU RI No. 449 Th. 2015 – Tindak Lanjut Surat Bawaslu RI Perihal Rekomendasi Untuk Memperpanjang/Membuka Kembali Pendaftaran Pasangan Calon  

KPU SURABAYA SIAPKAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SURABAYA 2015

HUPMAS, MEDIA CENTER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya kembali memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015. Keputusan mengenai hal ini dibuat setelah KPU RI mengikuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, di tujuh kabupaten/kota. Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin menjelaskan, KPU RI telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota. “Rekomendasi ini lalu ditindaklanjuti KPU RI dengan mengeluarkan surat bernomor 449/KPU/VIII/2015 yang disampaikan hari ini, yang intinya menyatakan kepada KPU di tujuh kabupaten atau kota yang pilkada-nya hanya diikuti oleh satu pasangan calon, agar memperpanjang masa pendaftaran,” kata Robiyan Arifin, Kamis (6/8/2015). “Tujuh kabupaten dan kota itu adalah kabupaten Blitar, kabupaten Pacitan, kabupaten Tasikmalaya, kabupaten Timor Tengah Utara, kota Mataram, kota Samarinda, dan terakhir kota Surabaya Dalam surat itu pula, KPU RI meminta agar KPU di tujuh kabupaten/kota mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan kepala daerah di daerah masing-masing serta mengubah keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada, dengan menyusun kembali tahapan lanjutan. “Namun meski diminta mengatur ulang tahapan, ada catatan bahwa pemungutan suara tetap harus digelar tanggal 9 Desember 2015,” tambahnya. Pendaftaran pasangan calon ini sendiri rencananya akan digelar selama tiga hari, yakni pada 9 Agustus 2015 hingga 11 Agustus 2015. Tentu saja, sebelum perpanjangan ini dimulai, KPU kabupaten/kota harus kembali mengadakan sosialisasi, khususnya kepada partai politik serta pihak lain yang dianggap perlu. Menindaklanjuti semua itu, lanjut Robiyan, KPU Kota Surabaya segera melakukan koordinasi internal untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dianggap perlu, seperti Surat Keputusan misalnya. “Sudah pasti karena perpanjangan ini berdampak terhadap tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan, maka kami akan segera membahas hal ini dan mengatur segala sesuatunya. Apabila semuanya sudah siap, agenda paling dekat yang akan dilakukan selanjutnya adalah sosialisasi ke partai politik,” pungkas Robiyan Arifin. KPU Kota Surabaya Kamis (6/8) juga telah berkoordinasi dengan Panwas dalam rangka persiapan pembukaan kembali pendaftaran calon walikota dan walikota. “Pada dasarnya, KPU Kota Surabaya dan Panwas siap untuk melaksanakan tahapan ini sesuai dengan rekomendasi Bawaslu RI dan Surat KPU RI,” tegas Robiyan. Pria yang menyelesaikan pendidikan magister hukumnya di Universitas Bhayangkara tersebut menambahkan, pada Jumat (7/8) KPU Kota Surabaya akan menyelenggarakan sosialisasi mengenai pembukaan kembali pendaftaran calon walikota dan walikota kepada partai politik dan instansi terkait. Surabaya, 6 Agustus 2015 Hupmas Media Center KPU Kota Surabaya

KPU SURABAYA NYATAKAN PILWALI SURABAYA HANYA SATU PASANG CALON

HUPMAS – Media Center – Menjelang berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran pasangan walikota dan wakil walikota Surabaya 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menerima pendaftaran pasangan calon yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN), Senin (3/8/2015). Pasangan calon walikota dan wakil walikota tersebut adalah Dhimam Abror dan Haries Purwoko. Keduanya datang ke KPU Surabaya untuk menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan pada pukul 15.45 WIB atau lima belas menit menjelang ditutupnya pendaftaran. Seperti diketahui, dalam proses pendaftaran yang dilakukan oleh setiap pasangan calon kepala daerah terdapat sejumlah persyaratan pencalonan yang terdiri atas beberapa dokumen. Namun secara garis besar persyaratan dokumen itu terbagi dua yaitu dokumen persyaratan bersifat mutlak dan persyaratan yang bersifat pendukung. Khusus untuk dokumen persyaratan bersifat mutlak, keberadaannya harus dilengkapi dan ada pada saat waktu pendaftaran, sedangkan dokumen pendukung bisa dilengkapi kemudian dengan syarat ada keterangan bila dokumen itu sedang dalam proses pengurusan dan ada kesanggupan untuk dilengkapi. Sebenarnya dengan daftarnya pasangan Dhimam Abror dan Haries Purwoko, praktis membuka kemungkinan adanya dua pasangan calon yang menyatakan maju untuk berkompetisi di arena Pilwali Surabaya 2015 yang puncaknya akan berlangsung pada 9 Desember 2015 mendatang. Pada saat proses pendaftaran, calon Wakil Walikota Haries Purwoko secara mendadak keluar dari ruang pendaftaran dan tidak kembali lagi, padahal terdapat sejumlah dokumen yang seharusnya ditandatangani sebagai persyaratan mutlak pendaftaran oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota serta gabungan partai politik pengusung. Namun,dalam proses penelitian berkas pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dhimam Abror dan Haries Purwoko ternyata ada dokumen persyaratan mutlak yang belum bisa dipenuhi sehingga untuk sementara waktu dokumen tersebut dikembalikan guna bisa dilengkapi. Untuk itu KPU Kota Surabaya berdasarkan masukan dan rekomendasi Panitia Pengawas Kota Surabaya yang disampaikan oleh Ketua Panwas Kota Surabaya, Wahyu Hariadi agar memberikan waktu tambahan bagi pasangan calon Walikota dan Walikota Surabaya beserta gabungan partai politik pengusung guna melengkapi dokumen terkait hingga batas waktu pukul 23.59 WIB pada Senin (3/8/2015). “Berdasarkan masukan rekomendasi Panwas Kota Surabaya tersebut, KPU memberikan tambahan waktu kepada pasangan calon kepala daerah tersebut [Dhimam Abror-Haries Purwoko] untuk segera melengkapi dokumen yang ada. Batas waktu yang tersedia hingga tengah malam ini atau pada pukul 23.59 WIB,” kata Robiyan Arifin, SH, MH, Ketua KPU Kota Surabaya. Secara khusus, Robiyan menyatakan pemberian waktu tambahan ini dilakukan karena pasangan calon tersebut telah mendaftarkan diri pada masa waktu pendaftaran yang berlaku, yaitu sebelum jam 16.00 WIB. Selain itu, juga untuk melindungi hak konstitusional warga Negara. Namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan pada Hari Senin (3/8/2015) pukul 23.59 WIB, ternyata, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, Dhimam Abror – Haries Purwoko tidak mampu memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 38 (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 serta dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. “KPU Kota Surabaya secara resmi mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon Dhimam Abror-Haries Purwoko. Untuk itu KPU Kota Surabaya menyatakan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar,” kata Robiyan. Selanjutnya untuk proses penyelenggaran tahapan pilwali kota Surabaya, KPU Surabaya akan segera memutuskan langkah selanjutnya termasuk melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI.

MASA PENDAFTARAN PASANGAN CALON PILWALI SURABAYA 2015 DIPERPANJANG

SURABAYA, HUPMAS MEDIA CENTER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik maupun gabungan partai politik, Selasa (28/7/2015). Perpanjangan ini dilakukan karena hingga berakhirnya tiga hari masa pendaftaran, baru satu pasangan calon yang telah mendaftar. Satu pasangan calon yang telah mendaftar itu adalah pasangan petahana, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan. Pasangan ini, mendaftar ke KPU Surabaya, Minggu (26/7/2015). ”Karena belum ada pasangan calon lain yang mendaftar, maka masa pendaftaran dengan ini kami perpanjang,” kata Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin. Dijelaskan Robiyan Arifin, mengacu pada Surat Edaran Ketua KPU RI nomor 403/KPU/VII/2015 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran, maka sebelum pendaftaran pasangan calon dibuka kembali, KPU Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi selama tiga hari, yakni mulai Rabu (29/7/2015) hingga Jumat (31/7/2015). Sosialisasi dilakukan untuk menginformasikan kepada partai politik bahwa di masa pendaftaran pertama, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Dengan demikian, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik ataupun gabungan partai politik, untuk mendaftarkan pasangan calonnya. ”Setelah sosialisasi selesai, pendaftaran akan kembali dilakukan selama tiga hari, mulai 1 Agustus sampai 3 Agustus 2015,” lanjutnya. Sementara itu, meskipun baru ada satu pasangan calon yang mendaftar, KPU sudah mulai menggelar tes kesehatan terhadap bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya yang sudah mendaftar sebagai peserta dalam Pilwali Surabaya, Selasa (28/7/2015). Tes kesehatan ini berlangsung di RSUD Dr Soetomo, Surabaya. Dalam agenda yang berlangsung sejak pagi ini, pasangan calon yang melakukan tes kesehatan adalah pasangan Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana. Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi yang menyatakan bahwa sesuai tahapan Pilkada Serentak, tes kesehatan untuk bakal calon pasangan dalam Pilwali Surabaya, digelar hingga 30 Juli 2015. Prosedur ini penting dilakukan untuk memastikan para calon kepala daerah yang akan ikut serta dalam Pilwali, sehat fisik dan mental. “Karena yang mendaftar ke KPU Surabaya baru satu pasangan calon, maka kita gelar dahulu tes kesehatannya sambil menunggu adanya pasangan calon lain yang mendaftar,” ujar Purnomo. RSUD Dr Soetomo sendiri, lanjut Purnomo, terpilih sebagai pusat pemeriksaan kesehatan karena fasilitasnya yang lebih lengkap dibanding RS lain milik pemerintah di Jawa Timur. Bahkan, sejumlah KPU Kabupaten/Kota di daerah lain di Jawa Timur yang menggelar pilkada serentak, juga melakukan pemeriksaan tes kesehatan untuk para pasangan calon di RS milik Pemprov Jatim ini. “Di sini, bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU, tidak hanya diperiksa fisiknya, melainkan juga kesehatan mentalnya,” tambah Purnomo. Sementara itu, dr Edy Suyanto, Sp.F, SH, seksi pelayanan khusus RSUD Dr Soetomo mengatakan bahwa dalam pemeriksaan kesehatan untuk para bakal calon kepala daerah ini, RS menyiapkan tak kurang dari 30 dokter spesialis. Para dokter tersebut, bertugas memeriksa seluruh kondisi fisik maupun kejiwaan para bakal calon kepala daerah, yang kini mulai menjalani prosedur tes kesehatan sebagai syarat maju dalam Pilkada Serentak 2015. “Karena cukup banyak peserta tes kesehatannya, tenaga dokter spesialis juga kami kerahkan semaksimal mungkin untuk menjalankan prosedur pemeriksaan. Pemeriksaan ini meliputi seluruh komponen, baik tes kesehatan kejiwaan maupun tes kesehatan fisik. Intinya, dari ujung kepala sampai ujung kaki kami periksa semua,” jelas dr Edy.