Berita Terkini

KPU SURABAYA SIAPKAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SURABAYA 2015

HUPMAS, MEDIA CENTER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya kembali memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015. Keputusan mengenai hal ini dibuat setelah KPU RI mengikuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, di tujuh kabupaten/kota.

Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin menjelaskan, KPU RI telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota.

“Rekomendasi ini lalu ditindaklanjuti KPU RI dengan mengeluarkan surat bernomor 449/KPU/VIII/2015 yang disampaikan hari ini, yang intinya menyatakan kepada KPU di tujuh kabupaten atau kota yang pilkada-nya hanya diikuti oleh satu pasangan calon, agar memperpanjang masa pendaftaran,” kata Robiyan Arifin, Kamis (6/8/2015).

“Tujuh kabupaten dan kota itu adalah kabupaten Blitar, kabupaten Pacitan, kabupaten Tasikmalaya, kabupaten Timor Tengah Utara, kota Mataram, kota Samarinda, dan terakhir kota Surabaya

Dalam surat itu pula, KPU RI meminta agar KPU di tujuh kabupaten/kota mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan kepala daerah di daerah masing-masing serta mengubah keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada, dengan menyusun kembali tahapan lanjutan.

“Namun meski diminta mengatur ulang tahapan, ada catatan bahwa pemungutan suara tetap harus digelar tanggal 9 Desember 2015,” tambahnya.

Pendaftaran pasangan calon ini sendiri rencananya akan digelar selama tiga hari, yakni pada 9 Agustus 2015 hingga 11 Agustus 2015. Tentu saja, sebelum perpanjangan ini dimulai, KPU kabupaten/kota harus kembali mengadakan sosialisasi, khususnya kepada partai politik serta pihak lain yang dianggap perlu.

Menindaklanjuti semua itu, lanjut Robiyan, KPU Kota Surabaya segera melakukan koordinasi internal untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dianggap perlu, seperti Surat Keputusan misalnya.

“Sudah pasti karena perpanjangan ini berdampak terhadap tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan, maka kami akan segera membahas hal ini dan mengatur segala sesuatunya. Apabila semuanya sudah siap, agenda paling dekat yang akan dilakukan selanjutnya adalah sosialisasi ke partai politik,” pungkas Robiyan Arifin.

KPU Kota Surabaya Kamis (6/8) juga telah berkoordinasi dengan Panwas dalam rangka persiapan pembukaan kembali pendaftaran calon walikota dan walikota.

“Pada dasarnya, KPU Kota Surabaya dan Panwas siap untuk melaksanakan tahapan ini sesuai dengan rekomendasi Bawaslu RI dan Surat KPU RI,” tegas Robiyan.

Pria yang menyelesaikan pendidikan magister hukumnya di Universitas Bhayangkara tersebut menambahkan, pada Jumat (7/8) KPU Kota Surabaya akan menyelenggarakan sosialisasi mengenai pembukaan kembali pendaftaran calon walikota dan walikota kepada partai politik dan instansi terkait.

Surabaya, 6 Agustus 2015

Hupmas Media Center KPU Kota Surabaya

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 886 kali