Berita Terkini

CAK SURABAYA PINJAM KOTAK DAN BILIK SUARA

Hupmas, SURABAYA – Sehubungan dengan akan diselenggarakannya acara Musyawarah Besar Pemilihan Ketua Paguyuban Cak dan Ning Surabaya periode 2018-2021, Ali Sahid Abdillah yang merupakan perwakilan dari Paguyuban Cak dan Ning Surabaya mendatangi KPU Surabaya pada Kamis siang (01/02/2018). Kedatangan Cak Surabaya periode 2017 itu adalah bertujuan untuk meminjam bilik dan kotak suara yang akan digunakan dalam kegiatan Musyawarah Besar Pemilihan Ketua Paguyuban Cak dan Ning Surabaya periode 2018-2021 pada tanggal 03 Februari 2018 dan bertempat di Gedung Siola Lantai 2, Jalan Tunjungan No. 1 Surabaya. (azi)

HARI KEDUA, VERIFIKASI PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2019 BERJALAN DINAMIS

Hupmas, SURABAYA – Setelah melakukan verifikasi kepengurusan terhadap 8 (delapan) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 kemarin, kini giliran 6 (enam) parpol lainnya yang menjalani verifikasi kepengurusan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Surabaya beserta Sekretaris. Keenam parpol tersebut di antaranya yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Selain proses verifikasi faktual, hari ini (31/01/2018) juga masih berlangsung proses verifikasi keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2019. Berbeda dengan verifikasi kepengurusan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Surabaya beserta Sekretaris, verifikasi keanggotaan dilakukan oleh sekretariat KPU Surabaya. Setelah berlangsungnya proses verifikasi keanggotaan selama 2 (dua) hari, apabila dalam jangka waktu tersebut masih ada parpol yang jumlah keanggotaannya belum terpenuhi sesuai jumlah sampel yang ditentukan, maka anggota dari parpol yang bersangkutan akan didatangkan yaitu pada tanggal 01 Februari 2018 ke Kantor KPU Surabaya. (azi)

KPU SURABAYA VERIFIKASI PARPOL PASCA PUTUSAN MK

Hupmas, SURABAYA – Selasa (30/01/2018), Jajaran Komisioner, Sekretaris, dan Kesekretariatan KPU Surabaya melakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2019 yang bertempat di kantor parpol yang bersangkutan. Untuk verifikasi keanggotaan, sebanyak 14 (empat belas) parpol dan berlangsung selama 2 (dua) hari yaitu dari tanggal 30 – 31 Januari 2018. Keempatbelas parpol tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat (PD), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Berkarya, dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda). Sedangkan untuk kepengurusan, hanya 8 (delapan) parpol yang dilakukan verifikasi pada hari ini yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat (PD), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Berkarya, dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda). Sisa 6 (enam) parpol lainnya akan dilakukan verifikasi kepengurusan esok hari pada tanggal 31 Januari 2018. Adapun yang melakukan verifikasi kepengurusan ialah jajaran Komisioner KPU Surabaya dan untuk verifikasi keanggotaan dilakukan oleh kesekretariatan KPU Surabaya. (azi)

PERSIAPAN VERIFIKASI KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2019, KPU SURABAYA ADAKAN SOSIALISASI

Hupmas, SURABAYA – Sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa partai politik (parpol) peserta Pemilu Tahun 2014 tetap harus menjalani proses verifikasi faktual agar dapat dinyatakan lolos sebagai calon peserta Pemilu Tahun 2019, KPU Surabaya mengundang petugas penghubung parpol untuk hadir pada hari Sabtu (27/01/2018) pukul 14.00 WIB. Undangan tersebut adalah dalam rangka persiapan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2019. Selain dilakukan sosialisasi tentang verifikasi kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2019, juga dilakukan pengundian jadwal pelaksanaan verifikasi kepengurusan dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai I ini. Divisi Hukum, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi adanya anggota parpol yang berhalangan hadir saat proses verifikasi berlangsung di kantor parpol yang bersangkutan, maka anggota parpol tersebut akan dihadirkan di Kantor KPU Surabaya. (azi/psp)

AGAR LEBIH MATANG DALAM PERSIAPAN, KPU SURABAYA GELAR PELATIHAN OPERATOR SIDALIH

Hupmas, SURABAYA – Senin siang (29/01/2018), KPU Surabaya melalui Divisi Perencanaan dan Data, mengundang 31 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menghadiri Rapat Kerja (Raker) Pelatihan Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018. Raker yang dimulai pada pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh anggota PPK yang membidangi Divisi Perencanaan dan Data yang sekaligus bertugas sebagai operator Sidalih. Operator Sidalih yang hadir diberikan materi mengenai tata cara pengoperasian Sidalih untuk mengolah data pemilih. Adapun yang bertindak sebagai pemapar materi yakni Divisi Perencanaan dan Data, Robiyan Arifin. Data pemilih tersebut merupakan hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang telah dilakukan sebelumnya oleh Petugas Pemutakhiran dan Penelitian Data Pemilih (PPDP). (azi/esar)

PASCA PUTUSAN BAWASLU, 12 PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2019 AKAN DIVERIFIKASI

Hupmas, SURABAYA – Jumat  pagi (26/01/2018), Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, bersama dengan Divisi Hukum, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, menghadiri undangan Rapat Kerja (Raker) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam raker yang diselenggarakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur ini, disebutkan bahwa akan dilakukan verifikasi terhadap 12 (dua belas) partai politik (parpol) pasca putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota hanya menentukan jumlah sampel yang akan diverifikasi. Sedangkan, untuk nama-nama yang menjadi sampel, ditentukan oleh parpol yang bersangkutan. “Untuk jumlah keanggotaan partai politik di atas seribu, sampel yang akan diverifikasi adalah sebanyak 5%, dan untuk jumlah keanggotaan di bawah seribu, sampel yang akan diverifikasi adalah sebanyak 10%,” papar Eko Sasmito. Nama-nama keanggotaan parpol yang menjadi sampel tersebut akan diverifikasi dengan didatangkan langsung di kantor parpol yang bersangkutan. (azi)