Hupmas, SURABAYA – Keterbukaan lembaga negara khususnya dalam menyediakan dan melayani informasi, hanya akan berjalan apabila ada keterlibatan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi tersebut. Hal itu juga berlaku dengan Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di KPU Surabaya. Peran masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi diperlukan agar PPID KPU Surabaya dapat tetap berjalan secara optimal. Misalnya saja pada hari Kamis (25/01/2018), terdapat dua pemohon informasi dari latar belakang yang berbeda yang sengaja datang ke KPU Surabaya untuk mengajukan permohonan informasi. Yang pertama ialah Mohammad Siswanto, mahasiswa jurusan Ilmu Sosial Fakultas Imu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya, yang mengajukan permohonan informasi terkait Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Legislatif Tahun 1999-2014. Pria kelahiran Jombang tersebut mengaku bahwa informasi yang ia ajukan itu nantinya akan digunakan sebagai bahan untuk observasi. Selang beberapa waktu, terdapat pemohon informasi kedua yang mendatangi KPU Surabaya. Ia adalah Mohammad Rofiq yang berasal dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Kedatangannya hendak mengajukan permohonan informasi mengenai Titik Penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018. (azi/esar)