Berita Terkini

KPU SURABAYA LAKUKAN KOORDINASI DENGAN PARPOL PENGUSUNG PASLON DAN STAKEHOLDER TERKAIT KAMPANYE PILGUB JATIM 2018

Hupmas, SURABAYA – Kamis sore (15/02/2018), KPU Surabaya mengundang partai politik (parpol) pengusung pasangan calon (paslon) dan stakeholder dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018. Selain itu, dalam rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai I ini, juga turut dihadiri oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu, Hadi Margo Sambodo. Rakor ini digelar untuk menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, mengatakan di awal acara bahwa tujuan diadakannya rakor ini adalah untuk berkoordinasi sekaligus menghimbau parpol pengusung paslon dan stakeholder lainnya terkait pemasangan alat peraga kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 khususnya di wilayah Kota Surabaya. Sedangkan untuk masa kampanye sendiri akan dimulai pada tanggal 15 Februari – 23 Juni 2018. (azi/esar)

PPK LAKARSANTRI LAKUKAN EVALUASI COKLIT PPDP TAHAP II

Hupmas, SURABAYA – Rabu (14/02/2018), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lakarsantri mengadakan kegiatan Evaluasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tahap 2 (dua) pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Lidah Kulon yang bertempat di Balai Pertemuan Kelurahan Lidah Kulon. Selain melakukan evaluasi coklit PPDP, pada acara tersebut juga dibarengi dengan kegiatan sosialisasi terhadap pemilih pemula dengan peserta yaitu remaja dan karang taruna yang sudah mempunyai hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 pada tanggal 27 Juni mendatang. Dengan diadakannya evaluasi coklit PPDP tahap 2 ini diharapkan semua kendala atau kekurangan pada saat proses coklit berlangsung dapat diatasi dan diselesaikan dengan baik. Begitu juga kaitannya dengan sosialisasi pada pemilih pemula, diharapkan mereka dapat menggunakan hak pilihnya ketika sudah terdaftar di Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4). Untuk yang belum terdaftar, diharapkan dapat ikut berpartisipasi apabila PPDP melakukan pencoklitan agar dapat didaftar sebagai pemilih baru dalam kolom A.A.KWK sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya.

KPU SURABAYA BERIKAN MENTORING TATA CARA PELAKSANAAN PEMILU TERHADAP MAHASISWA UNESA

Hupmas, SURABAYA – KPU Surabaya menerima kunjungan 2 (dua) mahasiswa jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan (KTP) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Rabu (14/02/2018) siang. Kedua mahasiswa tersebut tidak lain adalah Rizki Hidayat dan Denny Putra Riyantoro yang mendatangi KPU Surabaya untuk meminjam kotak dan bilik suara. Salah satu dari mereka menyampaikan bahwa tujuannya meminjam kotak dan bilik suara adalah untuk digunakan pada saat Pemilihan Raya (Pemira) yang dalam waktu dekat ini akan digelar. “Pemira ini sendiri rencananya akan digelar pada tanggal 20 Februari 2018 yang bertempat di Gedung 04 FIP Unesa,” ungkap Rizky Hidayat. Selain itu, Rizky juga mengapresiasi pelayanan yang diberikan KPU Surabaya karena selain memfasilitasi dengan meminjamkan kotak dan bilik suara, ia juga mendapat arahan atau mentoring terkait tata cara dan pelaksanaan Pemilu. (azi/aas)

KPU SURABAYA GELAR UJI PUBLIK PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KOTA SURABAYA

Hupmas, SURABAYA – Selasa siang (13/02/2018), KPU Surabaya mengadakan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya pada Pemilu Tahun 2019 di Hotel Oval, Jl. Raya Diponegoro No. 23, Surabaya. Selain dihadiri oleh perwakilan dari seluruh partai politik (parpol) yang ada di Surabaya, uji publik kali ini juga dihadiri oleh pemangku kepentingan lainnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas), pemuka agama, lembaga pemerintahan, serta akademisi. Uji publik penting dilaksanakan mengingat hari ini merupakan tahapan akhir dalam proses penataan dapil ditingkat KPU Kabupaten/Kota yang telah berlangsung mulai dari Sosialisasi, Rapat Kerja, dan Focus Group Discussion (FGD). “Setelah uji publik, nantinya akan dilakukan pengusulan terhadap hasil uji publik hari ini kepada KPU RI melalui KPU Provinsi untuk ditetapkan sebagai dapil DPRD Kota Surabaya dalam Pemilu 2019,” papar Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi dalam sambutan yang diberikan di awal acara. 18 (delapan belas) parpol yang ada di Surabaya sebelumnya telah diminta untuk memberikan usulan sekaligus pencermatan terkait dengan penataan dapil untuk kemudian dijadikan bahan bahasan dalam uji publik kali ini. Divisi Teknis, Nurul Amalia yang sekaligus menjadi fasilitator menyebutkan bahwa berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang diterima KPU RI dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) yang kemudian diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota, Surabaya mendapatkan sebanyak 50 (lima puluh) kursi dalam Pemilu 2019 dengan jumlah penduduk 2.827.892 jiwa. (azi/na/sym)

PENYERAHAN BA REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2019, KPU SURABAYA UNDANG 15 PARPOL

Hupmas, SURABAYA – 15 (lima belas) partai politik (parpol) diminta untuk hadir pada hari Sabtu (10/02/2018) di Kantor KPU Surabaya. Hal tersebut adalah sehubungan dengan dilaksanakannya penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. Dokumen berita acara diserahkan langsung oleh Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi kepada petugas penghubung dari masing-masing parpol yang hadir pada siang hari itu. Penyerahan berita acara ini juga turut disaksikan dan diawasi langsung oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo. “Terima kasih kami sampaikan kepada kawan-kawan partai politik Kota Surabaya atas partisipasi dan kerja samanya yang cukup bagus. Mohon maaf apabila selama tahapan berlangsung ada hal yang tidak berkenan. Tidak bermaksud merepotkan, menekan atau menyusahkan, melainkan hal tersebut adalah bagian dari pelayanan yang harus dilakukan,” pungkas Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi yang sekaligus mengakhiri acara. (azi)