Hupmas, SURABAYA – Selasa siang (13/02/2018), KPU Surabaya mengadakan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya pada Pemilu Tahun 2019 di Hotel Oval, Jl. Raya Diponegoro No. 23, Surabaya.
Selain dihadiri oleh perwakilan dari seluruh partai politik (parpol) yang ada di Surabaya, uji publik kali ini juga dihadiri oleh pemangku kepentingan lainnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas), pemuka agama, lembaga pemerintahan, serta akademisi.
Uji publik penting dilaksanakan mengingat hari ini merupakan tahapan akhir dalam proses penataan dapil ditingkat KPU Kabupaten/Kota yang telah berlangsung mulai dari Sosialisasi, Rapat Kerja, dan Focus Group Discussion (FGD). “Setelah uji publik, nantinya akan dilakukan pengusulan terhadap hasil uji publik hari ini kepada KPU RI melalui KPU Provinsi untuk ditetapkan sebagai dapil DPRD Kota Surabaya dalam Pemilu 2019,” papar Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi dalam sambutan yang diberikan di awal acara.
18 (delapan belas) parpol yang ada di Surabaya sebelumnya telah diminta untuk memberikan usulan sekaligus pencermatan terkait dengan penataan dapil untuk kemudian dijadikan bahan bahasan dalam uji publik kali ini.
Divisi Teknis, Nurul Amalia yang sekaligus menjadi fasilitator menyebutkan bahwa berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang diterima KPU RI dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) yang kemudian diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota, Surabaya mendapatkan sebanyak 50 (lima puluh) kursi dalam Pemilu 2019 dengan jumlah penduduk 2.827.892 jiwa. (azi/na/sym)