Berita Terkini

TAK PERLU DATANGI KELURAHAN, CEK NAMA ANDA APAKAH TERDAFTAR SEBAGAI DPS DALAM PILKADA SERENTAK 2018 DI WEBSITE KPU

Hupmas, SURABAYA – KPU Surabaya menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 total sejumlah 2.009.072 pemilih yang terdiri dari 981.728 pemilih laki-laki dan 1.027.344 pemilih perempuan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 4.284 yang tersebar di 154 Kelurahan. Rekapitulasi dan rincian Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak 2018 tersebut dapat dilihat pada laman web infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan apakah namanya sudah terdaftar sebagai DPS Pilkada Serentak 2018 di tempat ia tinggal dengan melakukan pencarian di kolom yang telah tersedia. Cara mengecek apakah nama kita telah terdaftar sebagai DPS adalah mudah, kita hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Elektronik di kolom pencarian lalu klik cari. Setelah itu, dapat dilihat dari hasil yang tertera yaitu di kelurahan manakah dan TPS berapakah nama kita terdaftar. Jika nama Anda belum terdaftar, silakan input data Anda dalam form pemutakhiran data pemilih di Kota Surabaya sebagai berikut https://goo.gl/forms/0Xr3bDSvqhmBVR4B2. (azi)

PPK DAN PPS WILAYAH KECAMATAN RUNGKUT BAHU MEMBAHU UMUMKAN DPS PILGUB JATIM 2018

Hupmas, SURABAYA – Dalam seminggu terakhir ini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Rungkut disibukkan dengan persiapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sehari sebelum pengumuman, PPK dan PPS melakukan koordinasi rutin yang dilakukan setiap hari Jumat pukul 19.30 WIB. Dalam koordinasi ini membahas lokasi titik-titik pengumuman DPS, dan PPK melakukan penyerahan berkas DPS kepada PPS di wilayah Kecamatan Rungkut satu hari sebelum pengumuman DPS serentak dilaksanakan. PPK dan PPS melakukan pengecekan barangkali masih ada berkas DPS yang masih terlewat belum tercetak. Jika terjadi kekurangan berkas yang belum tercetak, PPK segera menindaklanjuti agar melakukan komunikasi denagn pihak KPU Surabaya khususnya yang membidangi logistik. Seluruh  PPS telah mengumumkan DPS sebanyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di masing-masing kelurahan. Sedangkan, berkas DPS di setiap TPS ditempelkan di tempat strategis di lingkungan RT/RW setempat. Hal ini dilakukan agar masyarakat setempat bisa mengecek namanya dalam DPS, jika namanya belum terdaftar dalam DPS maka diharapkan partisipasi masyarakat untuk pro-aktif menyampaikan kepada PPS agar segera ditindaklanjuti.

DIMOTORI OLEH DISPORA, PPK WONOCOLO ADAKAN SOSIALISASI KEPADA CIVITAS SEKOLAH TINGKAT SMA

Hupmas, SURABAYA –Rabu (21/03/2018), dengan dimotori oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonocolo mengadakan Sosialisasi tentang Bahaya Narkoba kepada Civitas Sekolah Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Selain siswa SMA, acara yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Wonocolo ini juga dihadiri peserta dari Yayasan Pondok Pesantren dan pelajar SMA sederajat yang ada di Kecamatan Wonocolo. Sebelum disampaikan materi dari berbagai sumber tentang narkoba, para peserta sebagai pemilih pemula diberikan informasi tentang pentingnya untuk ikut mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018. Peserta yang hadir yang tergolong sebagai pemilih pemula tersebut diajak agar ikut mensukseskan Pilgub Jatim 2018 sekaligus agar mensosialisasikan informasi yang didapat kepada orang-orang sekitar, seperti teman, keluarga, dan tetangga.

CARI TAHU NOMOR URUT DAN SIAPA SAJA PASLON DALAM PILGUB JATIM 2018

Hupmas, SURABAYA – Ayo, warga Jatim, gunakan hak pilihmu dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 dengan 2 (dua) pasangan calon yang telah ditentukan. Paslon nomor urut 1 adalah Khofifah Indar Prawansa – Emil Elestianto Dardak dan paslon nomor urut 2 adalah Syaifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno. Tonton video dalam link berikut ini untuk mengetahui informasi lebih lanjut: https://youtu.be/_shxCMSka9E

PENANDATANGANAN APPROVAL APK PADA PILGUB JATIM 2018

Hupmas, SURABAYA – KPU Surabaya mengundang Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor Urut 1 (satu) dan 2 (dua) untuk hadir dalam rangka Penandatanganan Approval Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018, Jumat (23/03/2018). Selain dihadiri oleh masing-masing Tim Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018, turut hadir pula pemangku kepentingan lainnya seperti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penandatanganan APK tersebut dilakukan oleh pihak KPU Kota Surabaya yang diwakili oleh Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik, Miftakul Ghufron, Ketua Panwaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1 yang diwakili oleh Agus Sudarsono, dan Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2 yang diwakili oleh Sukadar. Adapun APK yang ditandangani adalah berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang akan dipasang di wilayah Kota Surabaya. (azi)

KPU SURABAYA HADIRI BIMTEK SIPPP PADA PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL SYARAT DUKUNGAN CALON ANGGOTA DPD PEMILU TAHUN 2019 REGIONAL KENDARI

Hupmas, SURABAYA – Selama 3 (tiga) hari yakni pada tanggal 20 – 22 Maret 2018, Divisi Hukum, Purnomo Satriyo Pringgodigdo didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum, Octian Anugeraha menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) pada Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2019 Regional Kendari. Hasyim Asy’ari selaku Anggota KPU RI Divisi Hukum yang menjadi narasumber mewakili Ketua KPU RI yang berhalangan hadir pada saat itu, memaparkan materi tentang Kebijakan KPU terkait Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu 2019. “Penggunaan SIPPP akan diatur dalam regulasi pemilu serta SIPPP wajib bagi perseorangan peserta pemilu. Perseorangan peserta pemilu yg tidak menggunakan SIPPP maka tidak akan diterima penyerahan syarat dukungannya,” tandas Hasyim. Sementara itu, pada hari ke-2 Bimtek dibagi menjadi 2 (dua) kelas yaitu Bimtek tentang Kebijakan KPU terkait SIPPP yang diikuti oleh seluruh Anggota KPU Divisi Hukum se-Indonesia dan Bimtek tentang aplikasi SIPP yang diikuti oleh operator SIPP. (oct/azi)