Berita Terkini

KOORDINASI DAN SINERGI KPPN SURABAYA I, SATKER MITRA KERJA DAN PT. TASPEN (PERSERO)

Hupmas, SURABAYA – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya I mengadakan Koordinasi dan Sinergi KPPN Surabaya I, Satker Mitra Kerja, dan PT. Taspen (Persero) dalam rangka Pemahaman Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) Terhadap Program THT (Tunjangan Hari Tua), Pensiun, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Kepala Subbagian Program dan Data, Andam Riyanto serta Staf Subbagian Keuangan, Dian Cholifah Sari mewakili KPU Surabaya untuk hadir dalam rapat yang bertempat di Aula Majapahit Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur GKN Surabaya I Lantai 1. Rapat kali ini menjelaskan tentang prosedur dalam pencairan dana pensiun, simulasi perhitungan iuran akses, THT dan pensiun berdasarkan masa kerja dan pangkat terakhir, potongan iuran bapetarum oleh PT. Taspen, serta menerangkan tentang syarat-syarat klaim untuk JKK dan JKM hingga hak-hak yang diterima oleh ASN ketika terjadi kecelakaan dan kematian. (lay)

GELAR RAKOR BERSAMA PPK GUNA MEMBAHAS TINDAK LANJUT DARI GMHP

Hupmas, SURABAYA – Menindaklanjuti surat KPU RI Nomor: 1351/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 perihal penyelesaian tindak lanjut data 31 juta pemilih. Jum’at Sore (02/11/2018), KPU Surabaya mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Program dan Data se-Kota Surabaya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) guna membahas tindak lanjut dari Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Setelah tahapan GMHP berakhir pada tanggal 28 Oktober 2018, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran agar KPU Kabupaten/Kota melakukan coklit terbatas kepada pemilih sesuai data hasil olahan KPU RI yang telah didistrubusikan per Desa/Kelurahan. Coklit terbatas ini dilakukan dengan melibatkan mantan Pantarlih/PPDP, Pengurus RT/RW/sebutan lain. Tujuan dari diadakannya coklit terbatas adalah untuk verifikasi lapangan ke rumah pemilih secara langsung mulai tanggal 1 s.d. 9 November 2018. Hal ini dilakukan sebelum digelarnya rekapitulasi DPTHP-2 tingkat Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 November 2018. (lay)

RAKOR DIVISI HUKUM DAN PEMANTAPAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU TAHUN 2019

Hupmas, SURABAYA – Selama 2 (dua) hari terhitung sejak Kamis siang (01/11/2018) hingga tanggal 2 November 2018, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Hukum dan Pemantapan Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019. Rakor yang berlangsung di Aston Madiun Hotel & Conference Center ini dihadiri oleh perwakilan KPU Surabaya, Nur Syamsi selaku Ketua, Miftakul Ghufron, anggota KPU yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan serta Operator Dana Kampanye, Ratna Rosanti. Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito tepat pukul 14.15 WIB. Dalam sambutannya Pak Sas demikian biasa disapa menjelaskan bahwa jelang akhir tahun banyak kegiatan yang berkejaran mengingat tahapan Pemilu 2019 semakin mendekati waktu pelaksanaan pemungutan suara. Siang ini peserta undangan mendapatkan materi dan pengarahan dari IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) Provinsi Jawa Timur. IAI merupakan pihak yang berkompeten untuk menjelaskan Pelaporan Dana Kampanye yang akan memasuki tahapan LPSDK (Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye). Zaenal Fanani selaku Koordinator Program PpAk dari IAI memaparkan materi terkait dengan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu. Diawal paparannya, Zaenal yang juga merupakan dosen akuntansi FEB Universitas Airlangga Surabaya ini menjelaskan bahwa peserta pemilu wajib membuat dan menyerahkan Pelaporan Dana Kampanye. “Siapa saja yang termasuk peserta disini? Yang termasuk peserta pemilu disini adalah Parpol, Capres dan Cawapres, juga DPD. Ketiganya wajib membuat dan melaporkan dana kampanye, termasuk sumbangan yang diterima. Sumbangan bisa dari perseorangan, kelompok, dan badan usaha non pemerintah,” jelas Zaenal. “Patut pula diperhatikan, sumbangan itu wajib dimasukan di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebelum digunakan untuk kampanye, dan RKDK itu harus sudah dibuka paling lambat H-1 sebelum masa Kampanye,” pungkasnya. (cha/lay/esar)

KURSUS KEPEMILUAN GELOMBANG 2, MENYIAPKAN PESERTA MENJADI PENYELENGGARA PEMILU YANG BERINTEGRITAS

Hupmas, SURABAYA – Rabu pagi (31/10/2018), KPU Surabaya mengadakan Kursus Demokrasi dan Kepemiluan Gelombang 2. Kursus ini dibuka langsung oleh Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu. Kursus yang bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Bung Tomo KPU Surabaya diikuti oleh 17 (tujuh belas) peserta dari berbagai latar belakang yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Ada yang bekerja sebagai guru, mahasiswa/i, wiraswasta, karyawan swasta dan wartawan. Anggota KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muh. Kholid Asyadulloh menjadi narasumber di sesi pertama yang membahas tentang demokrasi dan sistem pemilu. Dilanjutkan dengan Divisi Hukum dan Pengawasan, Miftakul Ghufron yang menjadi pemateri pada sesi kedua yang memaparkan mengenai penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu. Setelah pemaparan materi oleh anggota KPU Surabaya, peserta kursus diajak untuk praktek secara langsung yaitu mensimulasikan tata cara coblos hingga simulasi pengisian C dan C1-KWK pada saat penghitungan suara di TPS. Para peserta terlihat antusias selama kegiatan kursus berlangsung, hal ini terlihat dari suasana kelas yang kondusif dan interaktif pada saat diskusi dan tanya jawab. “Saya senang mengikuti kursus hari ini, karena para narasumbernya yang begitu baik dalam menjelaskan materi. Selain itu, suasana kelasnya juga nyaman,” ucap Maslahatul Umah, mahasiswi UINSA. Meskipun berasal dari berbagai latar belakang, hal ini tidak menyurutkan semangat peserta kursus. Karena, dengan perbedaan backgroud ini KPU berharap agar bisa menyamakan persepsi dan pemahaman tentang demokrasi dan kepemiluan. “Sangat bagus bagi masyarakat, apalagi tidak ada batasan pekerjaan untuk mengikuti kursus ini. Dengan adanya ini, saya berharap untuk bisa berpartisipasi lebih aktif lagi dalam pemilu yang akan datang,” harapan Silvester Sili Teka yang berprofesi sebagai wartawan di salah satu media cetak di Surabaya ini. (lay/esar)

AYO, IKUTI KURSUS DEMOKRASI DAN KEPEMILUAN GELOMBANG 3!

Hupmas, SURABAYA – Mulai tanggal 30 Oktober s.d. 05 November 2018 KPU Surabaya membuka pendaftaran untuk Gelombang 3 kelas kursus demokrasi dan kepemiluan. Segera daftarkan diri Anda paling lambat berkas diterima tanggal 05 November 2018 (bisa dikirim via email atau whatsapp dalam format pdf). Caranya untuk mendaftar : Unduh dan isi form pendaftaran berikut ini: FORM PENDAFTARAN KURSUS PEMILU Menyerahkan fotokopi KTP-el Wilayah Surabaya. Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (lembar). Menulis esai tentang motivasi mengikuti kursus demokrasi dan kepemiluan minimal 1 (satu) halaman (format esai: font 12 pt, Times New Roman, dan jarak 1 spasi).   Info lebih lanjut dapat menghubungi via WhatsApp di Nomor 085733350459 a/n Lisa, via e-mail: subbagtekmas.kpukotasurabaya@gmail.com atau datang langsung ke Kantor KPU Surabaya di Jalan Adityawarman No. 87 Surabaya. Ayo ikuti, jangan sampai lewatkan kesempatan yang berharga ini!

RAPAT EVALUASI HASIL PENCERMATAN DPTHP-1

Hupmas, SURABAYA –  Selama dua hari sejak Senin hingga hari ini (30/10/2018), KPU Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Evaluasi Hasil Pencermatan DPTHP-1 dan Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP-2 untuk Pemilu 2019 di Hotel Ayola Sunrise Mojokerto. Rapat yang diikuti oleh perwakilan KPU Kab/kota Se-Jawa dan Bawaslu Provinsi tersebut dihadiri dari perwakilan KPU Surabaya, Robiyan Arifin selaku anggota KPU yang membidangi Divisi Perencanaan dan Data beserta Operator Sidalih, Anieq Fardah. “Tujuan diadakannya rapat tersebut dilatarbelakangi oleh pelaksanaan pencermatan DPTHP-1 telah selesai dan akan dilaksanakannya DPTHP-2”, jelas Suharto yang menjabat sebagai Kapala Bagian (Kabag) Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Jawa Timur. Lebih lanjut anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan bahwa KPU Jatim ingin mengetahui secara komprehensif bagaimana proses pencermatan terkait kegandaan, data anomali, proses ganda antar kabupaten/kota, penghuni lapas (lembaga pemasyarakatan), serta hasil dari GMHP (Gerakan Melindungi Hak Pilih) yang berakhir pada tanggal 28 Oktober lalu. Selain pemaparan dari jajaran KPU Provinsi Jawa Timur, turut pula anggota Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menyampaikan materi pengawasan mengenai DPTHP-1. (guh/esar)