GELAR RAKOR BERSAMA PPK GUNA MEMBAHAS TINDAK LANJUT DARI GMHP
Hupmas, SURABAYA – Menindaklanjuti surat KPU RI Nomor: 1351/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 perihal penyelesaian tindak lanjut data 31 juta pemilih. Jum’at Sore (02/11/2018), KPU Surabaya mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Program dan Data se-Kota Surabaya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) guna membahas tindak lanjut dari Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP).
Setelah tahapan GMHP berakhir pada tanggal 28 Oktober 2018, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran agar KPU Kabupaten/Kota melakukan coklit terbatas kepada pemilih sesuai data hasil olahan KPU RI yang telah didistrubusikan per Desa/Kelurahan. Coklit terbatas ini dilakukan dengan melibatkan mantan Pantarlih/PPDP, Pengurus RT/RW/sebutan lain.
Tujuan dari diadakannya coklit terbatas adalah untuk verifikasi lapangan ke rumah pemilih secara langsung mulai tanggal 1 s.d. 9 November 2018. Hal ini dilakukan sebelum digelarnya rekapitulasi DPTHP-2 tingkat Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 November 2018. (lay)