Hupmas, SURABAYA – Pemilu 2019 yang telah memasuki masa kampanye sejak tanggal 23 September 2018 yang lalu ditandai dengan semakin maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) dari peserta pemilu yang terpasang di beberapa titik lokasi di wilayah Surabaya. Baik yang berupa baliho dan spanduk yang difasilitasi oleh KPU maupun APK mandiri/tambahan yang dibuat oleh peserta pemilu.
Melalui Keputusan KPU Surabaya Nomor 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018 telah ditentukan Lokasi Pemasangan, Jenis, Jumlah, dan Ukuran APK Dalam Pemilu Tahun 2019. Meskipun telah ditetapkan Keputusan KPU Surabaya tersebut masih terdapat beberapa peserta pemilu yang memasang APK diluar ketentuan.
Menindaklanjuti hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya mengadakan Rapat Koordinasi Penertiban APK dengan jajaran KPU Surabaya, Kepolisian, Satpol PP, Bakesbangpol dan Linmas, dan partai politik, Senin pagi (03/12/2018).
Hadir mewakili KPU Surabaya adalah Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muh. Kholid Asyadulloh, serta Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, Endang Sri Arti Rahayu.
Rakor yang berlangsung di Gedung Convention Hall, Ruang Rapat Bawaslu Surabaya tersebut selain membahas penertiban APK juga berkoordinasi tentang kegiatan “Giat Penertiban” yang akan digelar malam ini mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini akan menertibkan APK yang menyalahi ketentuan baik dari SK KPU Surabaya Nomor 1567 maupun Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Jajaran dari Bawaslu, KPU, Satpol PP, dan Kepolisian akan bergerak melalui 2 (dua) arah yaitu ke arah utara dan ke arah selatan. (guh/esar)