Berita Terkini

PENGUMUMAN HASIL SINKRONISASI DP4 DENGAN DPT PEMILU TERAKHIR

Hupmas, SURABAYA – Berdasarkan Pasal 8 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan, setelah menerima DP4, KPU Melakukan analisis dan sinkronisasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dengan DP4 hasil analisis dengan cara menambahkan pemilih pemula, pemilih baru dan memutakhirkan elemen data pemilih.

MELALUI PPK, KPU SURABAYA SOSIALISASIKAN PEMILU SERENTAK 2019

Hupmas, SURABAYA – Jumat malam (22/03/2019) bersamaan dengan acara pengawasan Keamanan Lingkungan yg diselenggarakan oleh Pemerintah Surabaya yang bertempat di Balai RW 05 Kelurahan Sumberrejo, KPU Surabaya yang diwakili oleh PPK Pakal adakan agenda sosialisasi tahapan pemulu. Dalam acara dihadiri oleh Lurah Sumberrejo Panitia Pemilihan Pemilihan (PPK) Pakal dan tokoh masyarakat setempat. Dalam membuka acara, Lurah Sumberrejo menyampaikan harapannya. “Semoga pertemuan ini bisa memberikan wawasan tentang berbagai hal kepada masyarakat terkait Pemilu 2019,” ungkapnya.       Ditempat yang berbeda, PPK Karangpilang juga melaksanakan sosialisasi di kegiatan Tiga Pilar. Acara dihadiri Kapolrestabes, Kepala PMK, Bakesbang Linmas, Lurah se-Wilayah Kecamatan Karangpilang beserta tokoh masyarakat. Informasi yang disampaikan dalam acara sosialisasi ini mulai jenis surat suara yang digunakan, pentingnya masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta penjelasan tata cara menyalurkan hak suara atau tata cara mencoblos yang benar. Kegiatan sosialisasi yang disampaikan PPK sangat membantu warga serta tokoh masyarakat terlebih pemilu yang sebentar lagi. (al/esar)

KPU SURABAYA TUNDA PELANTIKAN ANGGOTA PPS PILWALI KOTA SURABAYA 2020

Hupmas, SURABAYA – Menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Surabaya memutuskan untuk menunda pelaksanaan pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilwali Surabaya Tahun 2020. KPU Surabaya akan menyampaikan salinan Keputusan KPU Kota Surabaya tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPS Terpilih kepada tiap-tiap Anggota PPS Terpilih melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Terkait dengan pelaksanaan pelantikan akan dilakukan setelah keadaan darurat (bencana wabah penyakit akibat corona virus disease) mereda. Banyak pertimbangan yang melatarbelakangi penundaan pelantikan PPS Pilwali 2020 oleh KPU Surabaya selain Surat Edaran KPU RI adalah  Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020  tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, Surat KPU Republik Indonesia Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020 perihal Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Timur, Surat Edaran Walikota Surabaya Nomor 443/2617/436.7.2/2020 hal Kewaspadaan Terhadap Penyakit COVID-19, Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor S-078/K.JI-38/PM.00.02/III/2020 hal Antisipasi dampak Virus Covid-19 terhadap Penyelenggaraan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020, serta   Informasi Grafis oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur terkait Peta Sebaran Covid-19 di Surabaya yang termasuk dalam zona merah (Pasien Dalam Pengawasan). (guh/esar)