Hupmas, SURABAYA – Jumat malam (06/03/2020) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan yang dipimpin oleh Anggota DKPP, Teguh Prasetyo ini diadakan sebagai forum koordinasi untuk mempersiapkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 17-PKE-DKPP/II/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Sabtu (7/3/2020) hari ini, pukul 15.00 WIB.
Forum ini juga menjadi wahana sosialisasi DKPP mengenai pengambilan keputusan yang mengedepankan prinsip keadilan bermartabat.
Hadir dalam sosialisasi adalah Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi beserta Anggota KPU lainnya yakni Soeprayitno, Muh. Kholid Asyadulloh, Naafilah Astri Swarits, dan Subairi.
Hadir pula Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur tokoh masyarakat Hananto Widodo dan Abdul Kholik, serta KPU Jawa Timur Rochani. Koordinator Sekretaris (Koorsek) Bawaslu dan perwakilan Sekretaris KPU Jawa Timur turut hadir.
“Banyak masuk perkara terkait perkara rekrutmen Panwascam dan PPK. Aduan tersebut bertujuan untuk membangun demokrasi yang lebih baik,” kata Teguh.
Menurutnya, banyak keputusan DKPP yang bermanfaat oleh para penyelenggara Pemilu. Sebab, para penyelenggara Pemilu nantinya dapat mempelajari pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga nantinya tidak akan mengulangi kesalahan yang sudah-sudah.
“Ini harus lebih hati-hati terutama di Jatim yang melaksanakan Pilkada di 19 Kabupaten/Kota,” ucap pria yang telah menulis 38 buku ini.
Dengan demikian, lanjut Teguh, seluruh penyelenggara Pemilu di Indonesia harus memiliki integritas dan dengan sendirinya pun Pemilu memiliki jati diri yang berasaskan luber dan jurdil.
Teguh menambahkan, saat ini terdapat beberapa putusan DKPP yang sedang disoroti oleh media-media daerah. Putusan-putusan tersebut antara lain berkaitan dengan asusila, masalah tidak ikut pleno, masalah uang, masalah suara penghilangkan suara.
“Mental penyelenggara pemilu harus kuat dalam menghadapi segala godaan dari berbagai cara di mana pun, kapan pun dan dari siapa pun,” tutup Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) ini. (*)