Hupmas, SURABAYA – Selasa siang (14/07/2020), KPU Surabaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Tata Kelola Anggaran Hibah Pemerintah Daerah” di Kantor KPU Kota Surabaya lantai 3 Graha Swara.
Acara dihadiri oleh Bawaslu Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
FGD dibuka oleh Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya yang menjelaskan bahwa KPU Surabaya menerima dana hibah APBD dari Pemerintah Kota Surabaya dan APBN.
“Ada penambahan TPS yang semula 4.121 menjadi 5.140 serta harus ada Alat Pelindung Diri (APD) ditengah pandemi covid-19,” jelas Syamsi.
“Kita berupaya melakukan pencermatan penggunaan dana hibah ini agar bisa diserap dan dioptimalkan semaksimal mungkin sesuai aturan,” ungkapnya kembali.
Dimoderatori oleh Junanto yang merupakan praktisi dari media ini menyampaikan FGD ini diharapkan bisa menjadi ajang sharing pengelolaan dana hibah dari masing-masing lembaga yang hadir.
Masing-masing undangan menyampaikan masukan dan materi. Seperti dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang diwakili oleh Moh. Mahmud yang menyampaikan anggaran pengamanan, pembelian APD, dan pelatihan pemulasaran jenazah covid-19.
Polrestabes Surabaya yang diwakili Agus Sulistiono menyampaikan tentang anggaran personil dan dana kerawanan.
Sementara itu, Kejaksaan Tanjung Perak, Umar Syarif menyampaikan mengenai pelaksanaan duplikasi anggaran yang tidak boleh dilakukan atau dihindari.
Perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Wira Buana Putra menyampaikan perlu pengawasan dan penekanan tentang fakta, masalah, dan solusi.
“Kesalahan yang harus dihindari adalah mark up anggaran barang dan jasa, pengadaan fiktif, NPHD tidak sesuai peruntukan atau tidak tepat sasaran, pajak, kelebihan dana yang tidak dikembalikan dan tidak adanya daya dukung dokumentasi dan SPJ,” jelasnya.
Perwakilan dari Bawaslu Surabaya, Moh. Agil Akbar menyampaikan perlu adanya pendampingan dan transparansi anggaran. (tika/esar)