Hupmas, SURABAYA – Senin (10/08/2020) Seminar Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak Lanjutan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 sukses digelar KPU Surabaya di Hotel Grand Mercure Jalan Ahmad Yani Nomor 71, Margorejo, Surabaya. Kegiatan seminar ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Acara dibuka dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan, doa, pemaparan materi seminar, dan penutup. Komisioner KPU yang diwakili oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist dalam sambutannya mengatakan, seminar kali ini ingin memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada stake holder dan partai politik tentang sosialisasi pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik. “Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 kami selaku penyelenggara diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan sosialisasi terkait regulasi yang berkaitan dengan pencalonan dari parpol maupun gabungan dari partai politik,” ujar Naafilah. Satu-satunya komisioner perempuan di KPU Surabaya ini berharap, kedepan, setiap tahapan Pilwali semua pihak dapat berpartisipasi baik dalam melakukan pemantauan agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Narasumber yang dihadirkan dalam seminar yakni, Muhammad Arbayanto selaku Komisioner KPU Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan serta Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim. Sementara moderator berasal dari Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi. Muhammad Arbayanto menyampaikan, salah satu syarat pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik diperoleh dari 20 persen jumlah kursi DPRD hasil Pemilu Anggota DPRD terakhir. “Dalam hal hasil penghitungan itu, jika suatu daerah menghasilkan angka pecahan, maka penghitungan akan dilakukan pembulatan ke atas,” katanya. Sementara itu, Insan Qoriawan menyampaikan tentang syarat calon yang akan mengikuti Pilwali Surabaya. Para calon yang akan mendaftar nantinya diharuskan mengisi beberapa formulir seperti BB.1-KWK, BB.2-KWK, dan BB.3-KWK. “Ada banyak syarat calon, kalau kemudian dihitung barangkali ada sekitar 29 dokumen nantinya, karena ini nanti akan menjadi bagian penting yang harus disampaikan ketika pendaftaran bakal pasangan calon,”ungkapnya. (trisna/esar) Tag: kpu kota surabaya, pilwali surabaya, seminar tahapan pencalonan