Berita Terkini

Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan dan Tindaklanjut SE KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 di Kelurahan

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Selasa pagi (28/6), KPU Surabaya melakukan koordinasi DPB dan menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan dengan Lurah Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari. Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan yang sebelumnya dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya sebagai upaya melakukan koordinasi tentang Data Pemilih.

Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Naafilah Astri Swarist menyampaikan bahwa KPU Surabaya telah menerima data dari KPU RI berupa hasil pemadanan antara DPB dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) dan akan dilakukan coklit terbatas (coktas) di beberapa kelurahan di Kota Surabaya.

"Rencananya KPU Surabaya akan melakukan verifikasi faktual terbatas terhadap pemilih mengenai kesesuaian alamat atau sudah berpindah tempat," tambah Naafilah Astri Swarist.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi serta Operator Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) ini, Lurah Dukuh Setro menyampaikan bahwa dirinya akan membantu sesuai kewenangan yang diatur dalam regulasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 77 kali