Berita Terkini

Rakor mengenai Persyaratan Pengajuan Kelengkapan Administrasi Banpol

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Jumat siang (24/6), KPU Surabaya mengikuti rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya. Kegiatan yang bertempat di kantor KPU Surabaya ini turut membahas tentang persyaratan pengajuan kelengkapan administrasi bantuan keuangan Partai Politik (banpol).

Sub Koordinator Fasilitasi Politik dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya, Siswo Santoso menyampaikan bahwa beberapa ketentuan mengenai banpol sedang dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta menanyakan perkembangan terkini mengenai permohonan Partai Politik terhadap legalisasi rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang merupakan salah satu syarat pengajuan kelengkapan administrasi banpol.

"Sampai hari ini belum ada Partai Politik yang mengajukan permohonan legalisasi," jawab Naafilah Astri Swaris (Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi).

Di akhir rakor yang berlangsung selama 1 jam ini, KPU Surabaya menyampaikan akan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi untuk memberikan legalisir hasil perolehan suara dan kursi bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memiliki kursi di DPRD Kota Surabaya setelah adanya permohonan dari partai politik. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali