Berita Terkini

Jagat Saksana, Garda Terdepan Ketertiban Lembaga

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Senin pagi (30/5), KPU Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Pengamanan Dalam Tahun 2022 pada Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring. Kegiatan yang berlangsung sekitar 3 jam ini diikuti oleh seluruh Anggota Pengamanan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.  Kepala Bagian Pengamanan Dalam KPU RI, Ashari menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan di seluruh KPU Provinsi se-Indonesia secara bergantian, dan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur menjadi satuan kerja yang ke-33 dalam rapat konsolidasi, serta memaparkan ketentuan mengenai pakaian dinas dan kelengkapan atribut pada unit kerja pengamanan dalam sebagaimana Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 888/HK.03.2-Kpt/04/SJ/VIII/2021. "Pamdal (Pengamanan Dalam) atau Jagat Saksana wajib melakukan deteksi keamanan sejak dini, serta menjiwai pekerjaan dan memahami SOP dalam rangka menciptakan ketertiban," ujar Ashari. Ashari menambahkan bahwa nantinya Anggota Keamanan mendapat pelatihan/pendidikan khusus dan serfikasi mengenai deteksi keamanan dan bencana.  

Rakor Persiapan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Tahun 2024

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Rabu pagi (25/5), KPU Surabaya mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Plh. Ketua KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan respon positif terhadap arahan dari KPU RI mengenai mekanisme pelaksanaan kerjasama. Anggota KPU Jawa Timur, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan, Rochani menyampaikan bahwa salah satu tugas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia adalah mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan kerja sama antar lembaga. "KPU Kabupaten/Kota perlu memperhatikan urgensi kerjasama antar lembaga untuk mendukukung aktivitas antar pihak, sehingga perlu menemukan momentum kerjasama dengan melakukan identifikasi terhadap pihak dan bentuk kerjasama secara dini," tambah Rochani. Berikutnya Anggota KPU Jawa Timur, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro melanjutkan kegiatan dengan pemaparan materi mengenai ketentuan pelaksanaan kerjasama serta evaluasi penulisan berita pada laman dan media sosial.

Peroleh Kategori Unggahan Terbanyak dan Sangat Patuh dalam Pemberitaan

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Rabu pagi (25/5), KPU Jawa Timur menyelanggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Tahun 2024. Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini, KPU Jawa Timur melakukan evaluasi penulisan berita pada laman KPU Kabupaten/Kota periode bulan Januari - April 2022. Pada evaluasi yang dipaparkan oleh Anggota KPU Jawa Timur, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro, KPU Kota Surabaya dinyatakan sebagai satuan kerja tingkat kabupaten/kota dengan unggahan berita terbanyak peringkat 2 setelah KPU Kabupaten Kediri. Sedangkan di urutan ketiga, keempat, dan kelima adalah KPU Kabupaten Ngawi, KPU Kota Blitar, dan KPU Kota Malang. Selain itu, KPU Kota Surabaya juga dinyatakan sebagai satuan kerja dengan status "sangat patuh" dalam penulisan berita pada laman bersama 6 KPU Kabupaten/Kota lainnya, yaitu KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Ngawi, KPU Kota Blitar, KPU Kota Malang, KPU Kabupaten Probolinggo, dan KPU Kabupaten Bondowoso.

Mengkaji Peraturan KPU mengenai Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Selasa pagi (24/5), KPU Surabaya menyelenggarakan kajian Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat KPU Surabaya ini diikuti oleh Ketua dan seluruh Anggota bersama jajaran Sekretariat. Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno memaparkan mengenai teknis pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan di tingkat KPU Kabupaten/Kota, mulai mekanisme pendaftaran dan verifikasi hingga kriteria keanggotaan partai politik. Soeprayitno juga menunjukkan berbagai model formulir yang digunakan dalam pendaftaran dan verifikasi dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018. "Keanggotaan Partai Politik tidak memenuhi syarat apabila berstatus anggota TNI, Polri dan ASN, serta bekum berusia 17 tahun pada masa pendaftaran dan/atau belum menikah," tambah Soeprayitno. Ketua dan seluruh Anggota KPU Surabaya yang menjadi peserta kajian itu melakukan diskusi secara rinci mengenai tugas KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan pendaftaran dan verifikasidari satu pasal ke pasal berikutnya.

Terima Audiensi PSI Surabaya

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Senin siang (23/5), KPU Surabaya menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya. Audiensi yang bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai tahapan Pemilu tahun 2024 ini dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris bersama pengurus DPD PSI Surabaya lainnya. Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa KPU Surabaya bersikap netral dan memperlakukan sama seluruh peserta pemilu yang diwujudkan melalui penerapan zona integritas dan reformasi birokrasi. Ketua DPD PSI Surabaya, Erick Komala menanyakan mengenai daerah pemilihan dan mekanisme pendaftaran partai politik, mengingat PSI tidak mengikutsertakan wilayah Surabaya dalam proses pendaftaran partai politik pada Pemilu tahun 2019 yang lalu. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan secara teknis mengenai berbagai hal terkait Pemilu, mulai pola komunikasi antara partai politik dan KPU Surabaya melalui petugas penghubung sampai dengan dokumen pendaftaran partai politik.   

Rakor Persiapan Revisi DJA untuk Penyelenggaraan Pemilu Serentak Nasional 2024

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Jumat siang (20/5), KPU Surabaya menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Revisi DJA untuk Penyelenggaraan Pemilu Serentak Nasional 2024 Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Sekretaris, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, serta Operator SAKTI Modul Penganggaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sekretaris KPU Jawa Timur, Nanik Karsini dalam sambutan pembukanya mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga hierarkis harus mengikuti instruksi dari di instansi di atasnya. Termasuk kegiatan revisi Rincian Output Prioritas Nasional (ROPN) yang diselenggarakan sekitar 2 jam ini juga merupakan arahan dari KPU RI. "Kami harap seluruh KPU Kabupaten/Kota menyusun perencanaan kebutuhan anggaran dengan memperhatikan kegiatan yang akan diselenggarakan oleh KPU Provinsi," tambah Nanik Karsini. Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Jawa Timur, Nurita Paramita menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota menyusun ROPN secara mandiri dengan memperhatikan perencanaan anggaran dalam kertas kerja. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi secara teknis mengenai pembahasan mengenai informasi Pemilu terkini, antara lain pendaftaran partai politik,  serta penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan jumlah penduduk dan luas wilayah.