Mengkaji Peraturan KPU mengenai Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu
Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Selasa pagi (24/5), KPU Surabaya menyelenggarakan kajian Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat KPU Surabaya ini diikuti oleh Ketua dan seluruh Anggota bersama jajaran Sekretariat.
Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno memaparkan mengenai teknis pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan di tingkat KPU Kabupaten/Kota, mulai mekanisme pendaftaran dan verifikasi hingga kriteria keanggotaan partai politik. Soeprayitno juga menunjukkan berbagai model formulir yang digunakan dalam pendaftaran dan verifikasi dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018.
"Keanggotaan Partai Politik tidak memenuhi syarat apabila berstatus anggota TNI, Polri dan ASN, serta bekum berusia 17 tahun pada masa pendaftaran dan/atau belum menikah," tambah Soeprayitno.
Ketua dan seluruh Anggota KPU Surabaya yang menjadi peserta kajian itu melakukan diskusi secara rinci mengenai tugas KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan pendaftaran dan verifikasidari satu pasal ke pasal berikutnya.